Pelaksanaan Sita Eksekusi Oleh YAS
Batasan: Hanya putusan Comdenatoir; Putusan declaratoir maupun constitutif tidak memerlukan sarana pemaksa.
Jenis Pelaksanaan Putusan Eksekusi membayar ongkos perkara (ps.196 HIR-ps.208 RBg) Eksekusi untuk menghukum salah satu pihak melakukan perbuatan hukum tertentu (ps.225 HIR-ps.259 RBg) Eksekusi Riil yi pelaksanaan prestasi tertentu mis. Menyerahkan benda, membayar ganti rugi dsb. (ps.1033 Rv). HIR hanya mengenal eksekusi riil dalam penjualan lelang (ps.200 ayat 11 HIR-ps.218 ayat 2 RBg).
Macam Sita Eksekusi: Sita Eksekusi Langsung Sita Eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan tidak bergerak; mis: Grosse Acta, pelaksanaan grosse akta hipotik (ps.7 PerMen Agraria No.15/1961 jo ps. 14 (30 uu No.16/1985 jo PP No.24/1997); Sita Eksekusi Lanjutan: sita jaminan semula menjadi sita eksekusi.
(2) Sita Eksekusi Tidak Langsung Sita eksekusi yg berasal dari sita jaminan yg telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.