Jakarta, 23 September 2013 Oleh : Titi Eko Rahayu EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) UNIT ESELON 1 & UNIT KERJA MANDIRI TAHUN 2012 Jakarta, 23 September 2013 Oleh : Titi Eko Rahayu
PERUBAHAN PARADIGMA AKUNTABILITAS KINERJA Berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai pada akhir periode perencanaan Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan 2
Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) mengandung arti bahwa pelaksanaan tugas-tugas K/L lebih FOKUS pada HASIL yang akan dicapai. Pencapaian hasil-hasil terinci dalam bentuk output dan outcome.
Outcome merupakan HASIL pencapaian PROGRAM yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Output merupakan HASIL pencapaian KEGIATAN pada Satker yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK).
Keterkaitan komponen sakip RPJM RPJMN Rencana Strategis Kinerja Tahunan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Kerja & Anggaran (RKA) LAKIP Penetapan (Performance Contract/Agreement) Aktual 5
Tugas & fungsi Visi Misi STRUKTUR RENSTRA Tujuan IKU Sasaran IKK Panduan yang memberikan pandangan dan arah kedepan sebagai dasar (acuan) dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan. Misi Tujuan: penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 – 5 tahun. Tujuan IKU Sasaran menggambarkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan, dan perubahan perbaikan kondisi yang diakibatkan oleh kebijakan tsb Sasaran IKK
Kedudukan LAKIP dalam SAKIP
Komponen Evaluasi LAKIP
Kerangka Logis Penyusunan LAKIP
Prinsip-Prinsip Penyusunan LAKIP
Kebijakan Evaluasi Fokus utama evaluasi adalah menilai akuntabilitas kinerja suatu instansi pemerintah, belum sampai pada taraf menilai kinerja suatu instansi pemerintah. Hasil evaluasi akan menilai sampai seberapa jauh suatu instansi pemerintah telah menginformasikan atau melaporkan kinerjanya kepada pihak-pihak yang memiliki hak untuk meminta jawaban dan stakeholders lainnya. Hasil evaluasi saat ini belum dimaksudkan untuk menilai apakah kinerja suatu instansi pemerintah sudah baik atau belum. Evaluasi dilakukan lebih ditekankanterhadap implementasi Sistem AKIP, yakni aspek Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Pelaporan Kinerja. Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap LAKIP saja.
Inti dari Akuntabilitas
Isu-isu Penting yang Ingin Diungkap dalam Evaluasi LAKIP
Metodologi Evaluasi LAKIP Evaluasi dilakukan dengan menggunakan teknik “criteria referrenced survey”, yaitu menggunakan kriteria yang ditetapkan terlebih dahulu seperti tertuang dalam Lembar Kriteria Evaluasi (LKE) dengan berdasarkan kepada: Kebenaran normatif apa yang seharusnya dilakukan menurut pedoman penyusunan LAKIP. Kebenaran normatif yang bersumber pada modul-modul atau buku- buku petunjuk mengenai Sistem AKIP; Kebenaran normatif yang bersumber pada best practices baik di Indonesia maupun di luar negeri; Kebenaran normatif yang bersumber pada berbagai praktik manajemen strategis, manajemen kinerja, dan sistem akuntabilitas yang baik. Dalam menilai apakah suatu instansi memenuhi suatu kriteria, harus didasarkan pada fakta obyektif dan profesional judgement dari evaluator.
Komponen-komponen Evaluasi LAKIP
Komponen-komponen Evaluasi LAKIP
Komponen-komponen Evaluasi LAKIP
Pengumpulan Data kinerja Mekanisme Pengumpulan data kinerja sudah dirancang saat perumusan indikator kinerja. Pengumpulan data kinerja dilakukan secara berkala, tidak bersifat adhoc saat penyusunan LAKIP. Data kinerja yang tersedia di internal organisasi lebih banyak hanya sampai pada indikator kinerja output saja Data kinerja yang bersifat outcome, lebih banyak tersedia di luar organisasi seperti di target group atau stakeholder. Teknik Pengumpulan data kinerja dapat menggunakan data sekunder (seperti BPS) atau menggunakan survey, questionaire dsb.
Kelemahan Pengukuran Kinerja yang sering dijumpai dalam Evaluasi Indikator Kinerja belum memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik; Pengukuran kinerja hanya membandingkan target dengan realisasi; Pengukuran kinerja hanya terhadap pelaksanaan kegiatan/program dalam DIPA; Pembandingan data kinerja tidak memadai; Capaian IKU tidak diukur; Analisis dan evaluasi terhadap hasil pengukuran kinerja kurang memadai; Tidak menginformasikan capaian kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi organisasi.
EVALUASI AKIP 2012 Berdasarkan Permen PAN-RB No. 20 Tahun 2013 Hanya 3 komponen yang dinilai: Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Pelaporan Kinerja Hasil Penilaian: No. Unit Kerja Nilai 1. Kedeputian PUG Bidang Ekonomi 60,12 2, Kedeputian PUG Bidang Polsoskum 62,15 3. Kedeputian Bidang Perlindungan Perempuan 63,36 4. Kedeputian Bidang Perlindungan Anak 60,62 5. Kedeputian Bidang Tumbuh Kembang Anak 61,27 6. Sekretariat Kementerian 59,82 7. Set. KPAI -
TERIMA KASIH .... SEMOGA BERMANFAAT