PRIVATISASI I. Pendahuluan II. Latar Belakang III. Pembahasan -Definisi II. Latar Belakang -Penjelasan UUD 1945 pasal 33 -UU/ Peraturan yang menyinggung PRIVATISASI III. Pembahasan -Hal-hal Yang Perlu di perhatikan dalam Privatisasi -Privatisasi BUMN IV. Kesimpulan
Pendahuluan Definisi Privatisasi: - J. A. Kay dan D. J. Thompson Pendahuluan Definisi Privatisasi: - J.A. Kay dan D.J. Thompson : cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta - Dubleavy : privatisasi merupakan pemindahan permanen aktivitas produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan negara ke perusahaan swasta atau dalam bentuk organisasi nonpublik, seperti lembaga swadaya masyarakat -UU Nomor 19 Tahun 2003 : Privatisasi adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat
PRIVATISASI PANCASILA + UUD 1945 UUD 1945 Pasal 33 tentang Kesejahteraan Sosial PRIVATISASI UU no. 1 th 1967 tentang Penanaman Modal Asing UU no. 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri GLOBALISASI PP no. 19 th 2003 tentang BUMN PP no 33 th 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Persero
Lima hal penting yang patut menjadi perhatian dalam program privatisasi antara lain: ekonomi dan keuangan PRIVATISASI BUMN informasi strategi menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance pengawasan kultural mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah dan Masyarakat
KESIMPULAN Privatisasi Pisau Bermata 2 yang Bisa melindungi, Bisa Juga Melukai Privatisasi -Dalam Islam diperbolehkan asal membawa kemaslahatan bagi umat -Tanggung jawab, Integritas Moral dan Personal dari pelaku menentukan Kesuksesan