Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan Materi Pertemuan VI Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa menjelaskan dan menguraikan garis hukum dari ayat-ayat kewarisan Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menguraikan ayat-ayat kewarisan Agar Mahasiswa dapat menguraikan garis hukum ayat-ayat kewarisan
Ayat-ayat kewarisan QIV: 7 Bagi Laki Laki ada hak bagian dari harta peninggalan Ibu Bapaknya Bagi Aqrabun Laki Laki ada bagian dari harta peninggalan Aqrabun (Kerabatnya) Bagi Perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan Ibu Bapaknya Bagi Aqrabun Perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan Aqrabun (Kerabatnya) Ahli waris itu ada yang mendapat bagian warisan sedikit dan ada yang banyak Pembagian-Pembagian itu ditentukan oleh Allah
Q.IV: 11 Pembagian harta warisan untuk anak-anak ialah untuk seorang Anak laki laki sebanyak bagian dua orang anak perempuan (2:1) Jika hanya ada anak perempuan saja dan jumlahnya dua Orang atau lebih mereka mendapat 2/3 (bersekutu) Jika hanya ada anak perempuan Satu orang maka ia mendapat 1/2
Bagi Ibu dan Bapak, masing-masing mendapat 1/6 jika pewaris meninggalkan anak Jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan mewarisinya ibu bapaknya, maka Ibu mendapat 1/3 , jika pewaris tidak meninggalkan saudara Jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan mewarisinya ibu bapaknya, maka Ibu mendapat 1/6 , jika pewaris meninggalkan saudara
Pelaksanaan Pembagian harta warisan setelah dibayarkan wasiat dan atau hutang Ibu bapak dan anak-anak kamu tidak kamu tahu mana diantara merekan yang lebih dekat kemanfaatannya kepada kamu Demikian ketentuan Allah yang Fardhu Bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana
Q.IV : 12 Duda mendapat ½ kalau pewaris tidak meninggalkan anak Duda mendapat ¼ kalau pewaris meningalkan anak Pelaksanaan Pembagian harta warisan setelah dibayarkan wasiat dan atau hutang Janda mendapat ¼ (bersekutu) jika pewaris tidak meninggalkan anak Janda mendapat 1/8 (bersekutu) jika pewaris meninggalkan anak
Jika ada seorang laki-laki atau perempuan diwarisi secara punah (kalalah) sedangkan baginya ada Seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka mendapat 1/6 Jika ada seorang laki-laki atau perempuan diwarisi secara punah (kalalah) sedangkan baginya ada saudara- saudaranya yang jumlahnya lebih dari dua orang, maka mereka bersekutu dalam1/3 Pelaksanaan Pembagian harta warisan setelah dibayarkan wasiat dan atau hutang Pembagian Wasiat dan atau pembayaran hutang tidak boleh mendatangkan kemudharatan kepada ahli waris Demikianlah Ketentuan Allah Bahwa sesungguhnya Allah itu maha Mengetahui lagi Maha Penyantun
Q.IV: 33 Dan bagi setiap orang, kami telah menjadikan Mawali (pengganti) dari harta peninggalan Ibu Bapanya (yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan Pewaris) Dan bagi setiap orang, kami telah menjadikan Mawali (pengganti) dari harta peninggalan Aqrobunnya (yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan Pewaris) Dan bagi setiap orang, kami telah menjadikan Mawali (pengganti) dari harta peninggalan tolan seperjanjiannya (yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan Pewaris) Maka berikanlah kepada mereka bagian warisan mereka
Q.IV:176 Pengertian kalalah, yaitu jika seseorang meninggal dunia tidak ada baginya walad atau mawali walad Kalau orang yang mati kalalah ada seorang saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu ½ dari harta peninggalan Kalau orang yang mati kalalah ada seorang saudara laki-laki, maka bagi saudara laki-laki itu mewaris seluruh harta peninggalan
Kalau bagi orang yang mati kalalah ada saudara perempuan dua orang atau lebih, maka bagi saudara perempuan itu mendapat 2/3 harta peninggalan (bersekutu) Kalau orang yang mati kalalah ada saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian saudara laki-laki itu sebanyak dua orang saudara perempuan Allah menerangkan ketentuan tersebut kepada kamu agar tidak tersesat, dan Allah mengetahui segala sesuatunya.
Pengertian kalalah : Mati punah, tanpa meninggalkan walad Bilateral Tidak mempunyai anak,baik laki-laki Maupun perempuan Patrilineal Tidak Mempunyai anak laki-laki Ayah sudah meninggal
Penggunaan QIV.12.g .h DAN Q.IV : 176 untuk saudara Bilateral Q.IV : 12 g.h = Jika bapak masih hidup Q.IV: 176 = Jika Bapak sudah meninggal Patrilineal Q.IV : 12 g.h = Jika saudara seibu Q.IV: 176 = Jika saudara seayah atau kandung