Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Materi Pertemuan IX Pembagian Harta Peninggalan Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa dapat menerapkan bagian ahli waris dalam pembagian harta peninggalan.
Yeni Salma Barlinti FHUI
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Hukum Waris Adat igedeabw.
Materi Pertemuan X Wasiat.
Assalamualaikum.wr.wb.
Hadis-Hadis Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Waris Adat.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
Mudharabah dan Musyarakah
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan Materi Pertemuan VI Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan

Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa menjelaskan dan menguraikan garis hukum dari ayat-ayat kewarisan Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menguraikan ayat-ayat kewarisan Agar Mahasiswa dapat menguraikan garis hukum ayat-ayat kewarisan

Ayat-ayat kewarisan QIV: 7 Bagi Laki Laki ada hak bagian dari harta peninggalan Ibu Bapaknya Bagi Aqrabun Laki Laki ada bagian dari harta peninggalan Aqrabun (Kerabatnya) Bagi Perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan Ibu Bapaknya Bagi Aqrabun Perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan Aqrabun (Kerabatnya) Ahli waris itu ada yang mendapat bagian warisan sedikit dan ada yang banyak Pembagian-Pembagian itu ditentukan oleh Allah

Q.IV: 11 Pembagian harta warisan untuk anak-anak ialah untuk seorang Anak laki laki sebanyak bagian dua orang anak perempuan (2:1) Jika hanya ada anak perempuan saja dan jumlahnya dua Orang atau lebih mereka mendapat 2/3 (bersekutu) Jika hanya ada anak perempuan Satu orang maka ia mendapat 1/2

Bagi Ibu dan Bapak, masing-masing mendapat 1/6 jika pewaris meninggalkan anak Jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan mewarisinya ibu bapaknya, maka Ibu mendapat 1/3 , jika pewaris tidak meninggalkan saudara Jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan mewarisinya ibu bapaknya, maka Ibu mendapat 1/6 , jika pewaris meninggalkan saudara

Pelaksanaan Pembagian harta warisan setelah dibayarkan wasiat dan atau hutang Ibu bapak dan anak-anak kamu tidak kamu tahu mana diantara merekan yang lebih dekat kemanfaatannya kepada kamu Demikian ketentuan Allah yang Fardhu Bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana

Q.IV : 12 Duda mendapat ½ kalau pewaris tidak meninggalkan anak Duda mendapat ¼ kalau pewaris meningalkan anak Pelaksanaan Pembagian harta warisan setelah dibayarkan wasiat dan atau hutang Janda mendapat ¼ (bersekutu) jika pewaris tidak meninggalkan anak Janda mendapat 1/8 (bersekutu) jika pewaris meninggalkan anak

Jika ada seorang laki-laki atau perempuan diwarisi secara punah (kalalah) sedangkan baginya ada Seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka mendapat 1/6 Jika ada seorang laki-laki atau perempuan diwarisi secara punah (kalalah) sedangkan baginya ada saudara- saudaranya yang jumlahnya lebih dari dua orang, maka mereka bersekutu dalam1/3 Pelaksanaan Pembagian harta warisan setelah dibayarkan wasiat dan atau hutang Pembagian Wasiat dan atau pembayaran hutang tidak boleh mendatangkan kemudharatan kepada ahli waris Demikianlah Ketentuan Allah Bahwa sesungguhnya Allah itu maha Mengetahui lagi Maha Penyantun

Q.IV: 33 Dan bagi setiap orang, kami telah menjadikan Mawali (pengganti) dari harta peninggalan Ibu Bapanya (yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan Pewaris) Dan bagi setiap orang, kami telah menjadikan Mawali (pengganti) dari harta peninggalan Aqrobunnya (yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan Pewaris) Dan bagi setiap orang, kami telah menjadikan Mawali (pengganti) dari harta peninggalan tolan seperjanjiannya (yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan Pewaris) Maka berikanlah kepada mereka bagian warisan mereka

Q.IV:176 Pengertian kalalah, yaitu jika seseorang meninggal dunia tidak ada baginya walad atau mawali walad Kalau orang yang mati kalalah ada seorang saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu ½ dari harta peninggalan Kalau orang yang mati kalalah ada seorang saudara laki-laki, maka bagi saudara laki-laki itu mewaris seluruh harta peninggalan

Kalau bagi orang yang mati kalalah ada saudara perempuan dua orang atau lebih, maka bagi saudara perempuan itu mendapat 2/3 harta peninggalan (bersekutu) Kalau orang yang mati kalalah ada saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian saudara laki-laki itu sebanyak dua orang saudara perempuan Allah menerangkan ketentuan tersebut kepada kamu agar tidak tersesat, dan Allah mengetahui segala sesuatunya.

Pengertian kalalah : Mati punah, tanpa meninggalkan walad Bilateral Tidak mempunyai anak,baik laki-laki Maupun perempuan Patrilineal Tidak Mempunyai anak laki-laki Ayah sudah meninggal

Penggunaan QIV.12.g .h DAN Q.IV : 176 untuk saudara Bilateral Q.IV : 12 g.h = Jika bapak masih hidup Q.IV: 176 = Jika Bapak sudah meninggal Patrilineal Q.IV : 12 g.h = Jika saudara seibu Q.IV: 176 = Jika saudara seayah atau kandung