SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pengendalian Kredit Pajak 7
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PPh WP OP Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Orang Pribadi.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PPh PASAL 26.
Sosialisasi SPT PPh 21 & Kenaikan Lapisan Pajak
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Materi 7.
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPH PASAL 23.
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PPh Pasal 25.
Kuis 6 Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT ) Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib menyampaikan SPT adalah : 1. Kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, baik yang menyelenggarakan pembukuan maupun menyelenggarakan pencatatan 2. Orang pribadi yang memperoleh atau menerima penghasilan lain di luar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja 3. Pihak-pihak yang diberi kuasa warisan yang belum dibagi 4. Warga Negara Indonesia yang bekerja Kantor Kedutaan Asing, Konsulat Asing dan Perwakilan organisasi Internasional yaan ditentukan oleh Menteri Keuangan. 5. Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia mempunyai niat tinggal di Indonesia

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menyampaikan SPT JENIS-JENIS SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT ) PAJ AK PENGHASILAN TAHUNAN ORANG PRIBADI Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tahunannya, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dibedakan menjadi : a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 . 1. Wajib Pajak Usahawan 2. Wajib Pajak Karyawan yang : - Isteri atau anak/ anak angkat yang belum dewasa yang menjadi tanggunangan Wajib Pajak mempunyai usaha dan pekerjaan bebas yang penghasilannya digabung menjadi satu dengan Wajib Pajak. - Jika isteri Wajib Pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan bekerja sebagai :

- karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai pemotong pajak walaupun isteri tidak memiliki usaha/ pekerjaan bebas, atau - karyawati pada lebih dari satu pemberi kerja.

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S. yaitu orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari : 1. Satu pemberi kerja atau lebih dari satu pemberi kerja ( penghasilan yang berasal dari pekerjaan ), dan/ atau 2. Memiliki penghasilan dalam negeri dan luar negeri lainnya ( Penghasilan yang berasal dari modal ), dan/ atau 3. Penghasilan yang dikenakan PPh Final, dan/ atau 4. Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final ( seperti penghasilan isteri dari satu pemberi kerja ), dan/ atau 5. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan Jadi, Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja dan menerima penghasilan dari satu pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan untuk dapat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS, harus mengisi formulir ini.

c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS. yaitu orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari : 1. hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 30 Juta setahun, dan/ atau 2. tidak mempunyai penghasilan lain ( baik yang diperoleh oleh wajib pajak sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misal isteri atau anak ) kecuali penghasilan lain yang berasal dari bunga bank dan/ atau bunga koperasi.