MEDIASI & ARBITRASE.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

ADR dalam Sistem UU Keluarga Australia
RESOLUSI KONFLIK.
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
ADR IV.
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Putusan Arbitrase.
Prosedur Beracara Arbitrase
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
ARBITER.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
Arbitration (Commercial Arbitration)
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Peran Advokat dalam Mediasi
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
RESOLUSI KONFLIK MELALUI PROSES ADMINISTRASI
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Metode Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Federasi Serikat Buruh
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
RESOLUSI KONFLIK MELALUI PROSES ADMINISTRASI
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
RESOLUSI KONFLIK MELALUI PROSES ADMINISTRASI
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
ARBITRASE.
PENYELESAIAN SENGKETA
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
REINVENTING BUMD.
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
Penyelesaian sengketa
E-commerce.
Transcript presentasi:

MEDIASI & ARBITRASE

(Conflict Resolution) Resolusi Konflik (Conflict Resolution) Mengatur Sendiri (Self Regulation) Intervensi Pihak Ketiga (Third Party Intervention) Pola Tanpa Kekerasan (Non-Violent) Pola Dengan Kekerasan (Violent) Pengadilan (Court Process) Proses Administrasi (Administrative Process) Resolusi Perselisihan Alternatif (Alternative Despute Resolution) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Penggusuran Ombudsman Mediasi Arbitrase Sumber: Wirawan, 2010 (diolah)

MEDIASI Artinya : * pihak-pihak yg terlibat konflik menyelesaikan konflik melalui negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama

Tujuan Mediasi Menciptakan win & win solution Memfokuskan diri lebih ke masa depan daripada ke masa lalu Kontrol mengontrol hub dan mengambil keputusan sendiri Biaya lebih murah drpd pengadilan

Tujuan Mediasi Resolusi lebih cepat Lebih banyak pilihan tersedia Fleksibel tdk berdasar hukum acara yg diatur undang-undang Mencari kesepakatan yang memuaskan bersama

JENIS MEDIATOR Mediator Jaringan Sosial * Individu yg diminta menjadi mediator krn memiliki hub dgn para pihak yg terlibat konflik Individu ini merpk bagian dr jaringan sosial (teman, tetangga, rekan kerja, tokoh agama)

JENIS MEDIATOR 2. Mediator Otoritatif * orang yg dipilih menjadi mediator karena mempunyai hubungan otoritas dengan para pihak yg terlibat konflik Mediator otoritatif dibedakan : a. mediator bajik b. mediator aministratif/managerial c. mediator kepentingan tetap

JENIS MEDIATOR 2a. Mediator Bajik * Bisa mempengaruhi pihak yg terlibat konflik ttp menyerahkan keputusan kpd pihak yg terlibat konflik * Perhatian mediator ini adl prosedur pemilihan solusi hrs adil,efisien,ekonomis meminimalkan konflik

JENIS MEDIATOR 2b. Mediator Administratif/Managerial * mempunyai otoritas dan pengaruh thd pihak yg terlibat konflik krn menduduki posisi manajerial/atasan

JENIS MEDIATOR 2c. Mediator Kepentingan Tetap * mempunyai interest baik prosedur maupun substansi solusi konflik

JENIS MEDIATOR 3. Mediator Independen * mediator profesioanl yg melakukan intervensi scr netral dan imparsial kpd pihak yg terlibat konflik

Jenis-Jenis Mediator (Wirawan, 2010) Mediator Jaringan Sosial Mediator Otoritatif Mediator Independen Mediator Bajik (Beneloven Mediator) Mediator Administratif/Manajerial Mediator Kepentingan Tetap (Vested Interest Mediator) Hub. sblm & sesudah konflik hrs terikat pd jaringan sosial Bisa memiliki/tdk memiliki hub. dg pihak yg berkonflik Umumnya, mempunyai hub. Otoritas yg sedang berlangsung dg pihak2 sblm & sesudah konflik diakhiri Mempunyai hub. dewasa ini atau di masa mendatang dg salah seorang atau kedua belah pihak yg bersengketa Netral/imparsial ttg hub. & keluaran yg spesifik Tidak perlu imparsial, ttp dianggap adil oleh pihak yg terlibat konflik Mengusahakan solusi terbaik untuk semua pihak Mencari solusi yg dikembangkan scr bersama dg pihak2 yg terlibat konflik, di dlm parameter yg dimandatkan Mempunyai minat yg kuat thd keluaran konflik Melayani untuk menyenangkan pihak2 yg terlibat konflik Sangat memerhatikan hub. jangka panjang Imparsial ttg keluaran substansial spesifik yg dipertentangkan Mempunyai otoritas untuk menasehati, menyarankan atau menentukan Mencari solusi yg memenuhi interest mediator dan/atau pihak yg disukai Mungkin, seorang mediator yg profesional

Jenis-Jenis Mediator (Wirawan, 2010) Mediator Jaringan Sosial Mediator Otoritatif Mediator Independen Mediator Bajik (Beneloven Mediator) Mediator Administratif/Manajerial Mediator Kepentingan Tetap (Vested Interest Mediator) Sering ikut serta dlm melaksanakan solusi Memiliki otoritas untuk menasihati, menyarankan atau menentukan Bisa mempunyai sumber untuk membantu dlm memonitor & melaksanakan kesepakatan Bisa memakai pengaruh atau paksaan untuk mencapai suatu kesepakatan Mencari suatu solusi bersama yg bs diterima & dikembangkan oleh kedua belah pihak scr sukarela, tanpa paksaaan Memiliki hub. dg pihak yg berkonflik Bisa memiliki sumber untuk membantu memonitor & melaksanakan kesepakatan Mempunyai otoritas untuk memaksakan kesepakatan Bisa memakai pengaruh kuat atau paksaan untuk memaksakan kesepakatan Bisa atau tidak bs terkait dg monitoring pelaksanaan keputusan Mungkin menggunakan pengaruh personal/tekanan jaringan sosial Tidak mempunyai otoritas untuk memaksakan kesepakatan

Pengertian Arbitrase Christopher A. Moore (2003) Arbitrase merupakan istilah umum penyelesaian konflik sukarela dimana pihak2 yg terlibat konflik meminta bantuan pihak ketiga yg imparsial (tdk memihak) & netral untuk membuat keputusan mengenai obyek konflik. Keluaran keputusan arbitrase bisa bersifat nasihat & tdk mengikat atau bs jg berupa keputusan yg mengikat pihak2 yg terlibat konflik. Arbitrase dilakukan oleh 1 orang atau suatu panel (tim) pihak ketiga. Arbiter adalah pihak ketiga diluar pihak2 yg terlibat konflik dlm proses arbitrase UU No. 30 Tahun 1999 ttg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yg didasarkan pd perjanjian arbitrase yg dibuat scr tertulis oleh pihak yg bersengketa.

Jenis-Jenis Arbitrase Arbitrase Nasional Arbitrase Khusus Arbitrase Internasional Arbitrase Syariah Arbitrase Hubungan Industrial Arbitrase Olah Raga Arbitrase Maritim Arbitrase Pasar Modal

Jenis-Jenis Arbitrase Arbitrase Umum Arbitrase yg bersifat umum & bs digunakan untuk menyelasaikan berbagai jenis konflik dlm suatu negara, ex. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitrase Khusus Arbitrase untuk menyelesaikan konflik khusus di bidang ttn. Arbitrase Internasional (AI) Arbitrase untuk menyelesaikan konflik yg berdasarkan kontrak internasional & tunduk pd hukum internasional. Alasan pihak yg berkonflik menggunakan AI adalah untuk menghindari ketidakpastian terkait dg proses pengadilan (litigasi) di pengadilan nasional. Litigasi di pengadilan luar negeri lebih memberi kepastian, waktunya cepat, dan biaya lbh murah, ex. United Nation Commission on International Trade Law (UNICITRAL).

Arbitrase Syariah Arbitrase Syariah adalah arbitrase yg menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah. Menurut SE MA No. 08 Tahun 2008, ekonomi syariah tdd: (1) bank syariah, (2) asuransi syariah, (3) reasuransi syariah, (4) reksadana syariah, (5) obligasi syariah, (6) pembiayaan syariah, (7) pegadaian syariah, (8) dana pensiun lembaga keuangan syariah, (9) bisnis syariah, (10) lembaga keuangan mikro syariah. Contoh: Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yg skrg diubah mjd Badan Arbitrase Syariah nasional Indonesia (BASYARNAS)

Sifat Putusan Arbitrase UU No. 9/1999, pasal 3 Setelah kedua belah pihak mengikatkan diri dlm perjanjian arbitrase, pengadilan negeri tdk berwenang untuk mengadili sengketa mereka.

Proses Arbitrase (Wirawan, 2010) Mulai Perjanjian yg ada klausul arbitrase Perjanjian yg tdk ada klausul arbitrase Terjadi konflik mengenai pelaksanaan perjanjian Perjanjian stlh tjd konflik yg akan menggunakan arbitrase Kontrak dg arbiter: *Menggunakan arbitrase *Tempat diselesaikan *Hukum mana yg akan digunakan *Biaya & waktu arbitrase Proses arbitrase: *Upaya perdamaian *Jika perdamaian gagal dilakukan pemeriksaan kasus oleh pengadilan Keputusan arbitrase & didaftarkan ke Pengadilan Negeri

Proses Arbitrase (Sambungan) Keputusan arbitrase & didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ada pihak yg tdk melaksanakan? Keputusan arbitrase dilaksanakan Tidak Kasus diperiksa di Pengadilan Keputusan Pengadilan yg sah/valid Selesai Keputusan Arbitrase dilaksanakan oleh Pengadilan

Alhamdulillah Semoga Bermanfaat