Pengantar Fikih dan Ushul Fikih Muhammad Rofiq (Dosen LPPI UMY)
Diferensiasi tiga terminologi أُصُوْلُ اْلفِقْهِ الْفِقْهُ الشَرِيْعَةُ
Syariah (الشَرِيْعَةُ) Pengertian Syariah Syariah (الشَرِيْعَةُ) Makna Luas Makna Sempit Seluruh ajaran dan norma-norma Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad Saw. yang mengatur kehidupan manusia الشَرِيْعَةُ = الدِيْنُ Aspek praktis (amaliah) dari syariah dalam arti luas, yaitu aspek yang berupa kumpulan ajaran/norma yang mengatur tingkah laku konkrit manusia الشَرِيْعَةُ = الْفِقْهُ
Ilmu Hukum (Jurisprudence) الْفِقْهُ (Fikih) Ilmu Hukum (Jurisprudence) Hukum (Law) Cabang studi yang mengkaji norma-norma agama dalam kaitannya dengan tingkah laku konkrit manusia dalam berbagai dimensi kehidupan. Hukum Islam itu sendiri, yaitu kumpulan norma-norma atau hukum-hukum agama yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai dimensi, baik hukum-hukum itu ditetapkan oleh al-Quran dan al-Sunnah, maupun hasil ijtihad ulama.
Objek Kajian Fikih Perbuatan Mukallaf (orang yang sudah baligh dan sehat fikirannya) Perbuatan manusia yang berhubungan dengan Allah = ibadah Perbuatan manusia yang berhubungan dengan sesama manusia = Muamalah Thaharah Salat Puasa Zakat Haji Hukum keluarga Hukum pidana Hukum acara Hukum bisnis/perekonomian dll
Tujuan Hukum Islam مَقَاصِدُ الشَرِيْعَةِ “Merealisasikan kemaslahatan bagi kehidupan manusia” Dlaruriyah (Primer): kemaslahatan yang bersifat sangat penting. Jika tidak ada akan menimbulkan kerusakan dalam kehidupan manusia. Hajiyat (Sekunder): kemaslahatan yang penting namun tidak mendesak. Jika tidak ada akan menimnbulkan kesempitan. Tahsiniyyat (Tersier) : kemaslahatan yang berfungsi melengkapi atau memperindah kehidupan manusia.
Primer (Dlaruriyyah) Menjaga Agama (Hizfzhu al-Din). Contohnya: perintah salat. Menjaga Nyawa (Hifzhu al-Nafs). Contohnya: larangan membunuh. Menjaga Akal (Hizhul al-Aql). Contohnya: perintah untuk berfikir. Menjaga Keturunan (Hifzhu al-Nasl). Contohnya: perintah untuk menikah Menjaga Harta (Hizhu al-Mal). Contohnya: sangsi bagi pencuri. Sekuder (Hajiyat) Contohnya: izin untuk mengkonsumsi makanan yang lezat, memiliki tempat tinggal yang nyaman, dl.. Tersier (Tahsiniyyah) Izin menggunakan perhiasan, atau pakaian yang indah, perintah untuk menunaikan salat sunah, dll.
الرَبَانِيَّةُ (religius) Karakteristik Hukum Islam الرَبَانِيَّةُ (religius) Norma-norma hukum yang bersumber pada agama dan berasal dari Tuhan. Mengimplementasikan hukum Islam sama dengan mengajarkan agama Islam. الْأَخْلَاقِيَةُ (etis) Mengedepankan moralitas atau etika. Hukum Islam diturunkan untuk membimbing perilaku manusia. الوَاقِعِيَّةُ (realistis) Hukum Islam tidaklah utopis dan selalu memperhatikan kondisi ril manusia. Prinsip pendukung: a) bertahap dalam penerapan hukum, contoh: kasus larangan khamr. b) pengecualian dibolehkan, contoh: karena terdesak boleh makan babi di hutan. الشُمُوْلُ (integral dan konfrehensif) Hukum Islam mengatur seluruh aspek kehidupan umat Islam, dari dimensi ibadah (ritual), sampai dimensi hubungan horizontal sesama manusia.
أُصُوْلُ الْفِقْهِ (Teori Hukum Islam) “Suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang metode merumuskan hukum Islam “ Objek yang dibahas: Metode merumuskan hukum yang disusun dari dalil-dalil dari al-Quran dan al-Sunnah Proses perumusan hukum (ijtihad)
Hubungan Fikih dengan Ushul FIkih الْفِقْهُ / الشَرِيْعَةُ (Fikih/Syariah) sebagai produk hukum أُصُوْلُ الْفِقْهِ (Ushul Fikih) sebagai rumusan tentang metodologi hukum