IDA BUDHIATI, SH, MH Anggota KPU 2012 – 2017 Divisi Hukum & Pengawasan
CAKUPAN MATERI Sistem Pemilu Tahapan Pemilu Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemutakhiran Data Pemilih Penataan Daerah Pemilihan Pencalonan Kampanye Penetapan kursi Penetapan calon terpilih Sengketa Pemilu
Sistem Pemilu 2014
Elemen Strategis Pemilu 2009 Pemilu 2014 Daerah Pemilihan DPR : provinsi, kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota DPRD prov : kabupaten/kota atau gabungan kab/kota DPRD kab/kota : kecamatan atau gabungan kecamatan DPRD provinsi: kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota DPRD kabupaten/kota : kecamatan atau gabungan kecamatan Alokasi Kursi DPR : 3 – 10 DPRD provinsi : 3 – 12 DPRD kabupaten/kota : 3 – 12 Metode Pencalonan Parpol ajukan calon paling banyak 120% kursi dengan keterwakilan 30% perempuan per dapil. Daftar calon disusun berdasarkan nomor urut. Tiap tiga calon, satu perempuan Parpol ajukan calon paling banyak 100% kursi dengan keterwakilan 30% perempuan per dapil. Metode Pemungutan Suara Memilih gambar parpol atau nama calon, atau gambar parpol dan nama calon Mencoblos nomor atau tanda gambar parpol, dan/atau nama calon Metode Penetapan Kursi DPR : Tiga tahap DPRD provinsi : Dua Tahap DPRD kabupaten/kota : Dua Tahap DPR : Dua tahap Metode Penetapan Calih BPP, bila tidak menembus BPP 30% BPP. Bila tidak menembus 30% BPP nmr urut Putusan MK : Suara Terbanyak Suara Terbanyak
Ambang Batas Parlemen 2009 2014 Parpol harus memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 % dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam penetapan kursi DPR Parpol harus memenuhi ambang batas perolehan suara 3,5 % dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam penetapan kursi DPR, DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota
Hasil Pemilu 2009 Partai Demokrat : 20,81 % PDIP : 14,01 % Partai Golkar : 14,45 % PKS : 7,89 % PAN : 6,03 % PPP : 5,33 % PKB : 4,9 % Partai Gerindra : 4,4 % Partai Hanura : 3,7 %
TAHAPAN PEMILU
Tahapan Pemilu 2014 meliputi: Tahapan persiapan; Tahapan penyelenggaraan; dan Tahapan penyelesaian.
TAHAPAN PERSIAPAN NO. KEGIATAN JADWAL 1 Penataan organisasi 9 Juni s/d 9 Des 2012 2 Pendaftaran pemantau Agust 2012 s/d Maret 2014 3 Pembentukan Badan Penyelenggara a. PPK dan PPS/PPLN Nov 2012 s/d Jan 2013 b. KPPS/KPPSLN 9 Feb s/d 9 Maret 2014 c. Pantarlih Feb 2013 4 Seleksi Anggota KPU Prov & KPU Kab/Kota Jan s/d Des 2013 5 Pengadaan & distribusi logistik 9 Juni 2013 s/d 8 April 2014
TAHAPAN PENYELENGGARAAN NO. KEGIATAN JADWAL 1 Perencanaan program & anggaran 9 Juni 2012 s/d 31 Des 2013 2 Penyusunan peraturan KPU 9 Juni 2012 s/d 9 Juni 2013 3 Pendaftaran , verifikasi & penetapan Peserta Pemilu 9 Agust/d 15 Des 2012 a. Pengundian & penetapan nomor urut 16 s/d 18 Des 2012 b. Penyelesaian sengketa TUN 17 Des 2012 s/d 21 Feb 2013 4 Pemutakhiran data Pemilih & penyusunan daftar Pemilih 9 Nov 2012 s/d 23 Okt 2013 5 Penataan & penetapan daerah pemilihan 10 Des 2012 s/d 9 Maret 2013 6 Pencalonan anggota DPR, DPD & DPRD 6 April s/d 4 Agust 2013 7 Kampanye Pemilu 17 Des 2012 s/d 5 April 2014 8 Masa Tenang 6 s/d 8 April 2014 9 Pemungutan & penghitungan suara 9 April 2014 10 Rekapitulasi penghitungan suara a. PPS/PPLN 10 s/d 15 April 2014 b. PPK 13 s/d 17 April 2014 c. KPU Kabupaten/Kota 19 s/d 21 April 2012 d. KPU Provinsi 22 s/d 24 April 2014 e. KPU 26 April s/d 6 Mei 2014 11 Penetapan hasil Pemilu secara nasional 7 s/d 9 Mei 2014 12 Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, & DPRD a. DPRD Kabupaten/Kota Juli s/d Agust 2014 b. DPRD Provinsi Agust s/d Sept 2014 c. DPR & DPD 1 Oktober 2014
TAHAPAN PENYELESAIAN NO. KEGIATAN JADWAL 1 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 12 s/d 14 Mei 2014 2 Penyusunan laporan penyelenggaraan Okt s/d Nov 2014 3 Penyusunan dokumentasi 9 April s/d 31 Agust 2014 4 Pengelolaan arsip 1 Sept 2014 s/d 1 Okt 2019 5 Pembubaran Badan Penyelenggara Adhoc 9 Juni 2014 6 Penyusunan laporan keuangan 1 Juli s/d 31 Des 2014
PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARPOL MENJADI PESERTA PEMILU 2014
SYARAT PARPOL PESERTA PEMILU Parpol peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional; Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya; atau Partai politik baru yaitu partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu.
SYARAT PARPOL PESERTA PEMILU Pasal 17 ayat 1 UU No. 8/2012 parpol yang memenuhi PT melengkapi persyaratan: surat keterangan pemenuhan PT & perolehan kursi di DPR/DPRD provinsi/DPRD kab/kota dari KPU Berita Negara RI sebagai bukti terdaftar sebagai badan hukum; keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus di tingkat provinsi & kab/kota; surat keterangan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol Pusat, Prov & Kab/Kota; surat keterangan tentang kantor & alamat tetap pengurus tingkat pusat, provinsi & kab/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; penyertaan nama, lambang & tanda gambar parpol; nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol; dan salinan AD/ART parpol. Pasal 15 UU No. 8/2012 parpol yang tidak memenuhi PT/parpol baru melengkapi persyaratan: Berita Negara RI sebagai bukti terdaftar sebagai badan hukum; keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus di tingkat provinsi & kab/kota; surat keterangan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol Pusat, Prov?Kab/Kota; bukti keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di kab/kota dengan kepemilikan KTA surat keterangan tentang kantor & alamat tetap pengurus tingkat pusat, provinsi & kab/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; penyertaan nama, lambang & tanda gambar parpol; nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol; dan salinan AD/ART parpol
Pendaftaran PARPOL PT Pasal 17 ayat (1) PENGUMUMAN 9 – 11 Agust 2012 PENDAFTARAN oleh PENGURUS PARPOL PUSAT pada KPU 10 Agust – 7 Sept 2012 PARPOL NON PT/PARPOL BARU (melengkapi persyaratan sebagaimana Pasal 15 UU No. 8/2012) 3 rangkap PARPOL PT Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2012) 2 rangkap Pengurus parpol tingkat cabang menyerahkan daftar nama anggota & fotokopi KTA kepada KPU Kab/Kota KPU menerima pendaftaran, mencatat dalam register & memberi tanda bukti pendaftaran Parpol dapat melengkapi persyaratan dalam masa pendaftaran
VERIFIKASI Verifikasi Administrasi: penelitian terhadap dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu Verifikasi Faktual: pencocokan & penelitian terhadap kebenaran dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu
KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota VERIFIKASI KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota Administrasi Faktual KPU Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UU No. 8/2012 Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU Provinsi - Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat provinsi KPU Kabupaten/Kota Melaksanakan verifikasi administrasi daftar nama parpol & fotokopi KTA Menyampaikan hasil verifikasi pada KPU melalui KPU Provinsi Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota Melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan parpol
ALUR VERIFIKASI Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 15 & Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2012 KPU melakukan verifikasi dan menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. KPU KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual Parpol memperbaiki/melengkapi hasil verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & rekap nasional KPU Prov melakukan verifikasi faktual KPU Prov melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat prov KPU Prov menyusun berita acara hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan: ~ verifikasi admin keanggotaan parpol ~ verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota ~ verifikasi faktual KTA KPU Kab/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & menyampaikan pada KPU melalui KPU Provinsi KPU Prov menyampaikan hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual
Verifikasi Keanggotaan Parpol KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual dengan metode: Metode Sensus digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol sampai dengan 100 orang. Metode Sampel Acak Sederhana digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol lebih dari 100 orang. KPU Provinsi melakukan supervisi terhadap pengambilan sampel.
Simulasi METODE SENSUS Parpol menyerahkan syarat keanggotaan sebanyak 100, KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh keanggotaan parpol tersebut. Contoh: 100 orang keanggotaan parpol diverifikasi faktual, terdapat 15 orang tidak memenuhi syarat. Parpol menyampaikan perbaikan keanggotaan sekurang-kurangnya 15 orang. KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol hasil perbaikan. Dalam hal verifikasi faktual keanggotaan parpol hasil perbaikan jumlahnya kurang dari 100, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Simulasi METODE Sampel Kasus I I. Jika Partai Politik menyerahkan 1500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 25 sampel. A. Metode Proyeksi: Populasi : 1.500 Sampel 10% dari Populasi : 150 KTA tidak memenuhi syarat : 25 Syarat minimal KTA : 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (150 – 25) x 100/10 = (125) x 100/10 = 1.250 KTA B. Kesimpulan: Memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.
Lanjutan… II. Kasus II Jika Partai Politik menyerahkan 1.000 Kartu Tanda Anggota di sebuah kabupaten/kota dan setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 Kartu Tanda Anggota, maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah : Metode Proyeksi: Populasi : 1.000 Sampel 10% dari Populasi: 100 KTA tidak memenuhi syarat: 15 Syarat minimal KTA: 1.000 Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (100 – 15) x 100/10 = (85) x 100/10 = 850 KTA B. Kesimpulan : Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, Partai Politik itu harus menyerahkan kembali KTA Perbaikan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.
Lanjutan… III. Kasus III Jika partai politik menyerahkan 500 KTA di sebuah kabupaten. Jumlah penduduk di kabupaten itu adalah 400.000 orang. Ketika diverifikasi terdapat kesalahan KTA sebanyak 20. A. Metode Proyeksi: Populasi : 500 Sampel 10% dari populasi : 50 KTA yang tidak memenuhi syarat : 20 Syarat minimal keanggotaan di kabupaten: 1.000 atau 400.000 x 1/1000 = 400 Hasil verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (jumlah sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (50 – 20) x 100/10 = (30) x 10 = 300 B. Kesimpulan: Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, partai politik itu harus menyerahkan kembali KTA perbaikan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.
PENGAMBILAN/PENCUPLIKAN Sampel A. Jika Partai Politik menyerahkan 1.500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kab/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Cara pengambilan 150 sampel adalah sebagai berikut: Dari list daftar anggota ditentukan sampel pertama secara acak yang akan menentukan pengambilan sampel berikutnya. Untuk menentukan sampel yang akan dicuplik berikutnya ditentukan berdasarkan interval tertentu dengan rumus yaitu: interval sampel = jumlah populasi jumlah sampel contoh: interval sampel = 1500 = 10 150 B. Jika pada pencuplikan sampel pertama didapat anggota pada list nomor tertentu (misalnya 17) maka sampel berikutnya adalah kelipatan dari 10 yaitu nomor 27 dan seterusnya sampai diperoleh sejumlah 150 sampel.
DAERAH PEMILIHAN
JUMLAH PENDUDUK PROVINSI KUOTA KURSI DPRD PROV= KPU provinsi menentukan jml kursi yg diperoleh setiap kabupaten/kota dg cara membagi jml penduduk kab/kota dg kuota setiap kursi DPRD provinsi KPU kabupaten/kota selanjutnya menentukan jml kursi yg diperoleh setiap kecamatan dg cara membagi jml penduduk kecamatan dg kuota setiap kursi DPRD kabupaten/kota. Bila hasil pembagian ini berupa pecahan, jangan langsung dibulatkan. Penetapan kuota kursi DPRD Provinsi dihitung dg cara sbb: JUMLAH PENDUDUK PROVINSI KUOTA KURSI DPRD PROV= JUMLAH KURSI ANGG DPRD PROV.
KUOTA KURSI DPRD PROVINSI KUOTA KURSI DPRD Provinsi = 321.143 = 32.114.306 321.143 = 100
CONTOH PENETAPAN KUOTA KURSI DPRD PROV JATENG DARI KOTA SEMARANG 1.392.739 KUOTA KURSI DPRD JATENG = = 4,3 DARI KOTA SEMARANG 321.143 KUOTA KURSI DPRD PROVINSI JAWA TENGAH DARI DAERAH PEMILIHAN KOTA SEMARANG ADALAH 4 (EMPAT) KURSI. MENGINGAT KOTA SEMARANG BERDIRI SENDIRI NENJADI DAERAH PEMILIHAN KARENA MENDAPATKAN 4 KURSI YANG BERADA PADA RANGE 3 SAMPAI 12 KURSI.
CONTOH PENETAPAN KUOTA KURSI DPRD KAB/KOTA JML PENDUDUK KAB/KOTA KUOTA SETIAP KURSI = JUMLAH KURSI DPRD 1 1.050.843 = 50 = 21.017 KAB. KENDAL JML PDDK KECAMATAN PEROLEHAN SETIAP KURSI KUOTA (21.017) 2
< 3 TDK DAPAT MENJADI DP DAERAH PEMILIHAN Berdasarkan hasil pembagian tsb dlm langkah kedua, KPU Provinsi menyusun daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dg ketentuan : Kab/Kota yg memperoleh antara 3 sampai 12 kursi ditentukan sebagai suatu daerah pemilihan, sedangkan Kab/Kota yg tidak mencapai 3 digabung dg Kab/Kota lain dan bagi Kab/Kota yg memperoleh lebih dari 12 kursi ditentukan sbg satu daerah pemilihan; dan KPU Kab/Kota juga melakukan hal yg sama, yaitu menyusun daerah pemilihan angg DPRD Kab/Kota dg ketentuan: Kecamatan yg memperoleh antara 3 sampai 12 kursi dijadikan sbg suatu daerah pemilihan sedangkan Kecamatan yg memperoleh kurang dari 3 digabung dg Kecamatan lain dan kecamatan yg memperoleh lebih dari 12 kursi dijadikan sbg satu daerah pemilihan. 3 > DAPAT MENJADI DP < 3 TDK DAPAT MENJADI DP DAERAH PEMILIHAN
ANGGOTA DPRD PROVINSI JAWA TENGAH DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAWA TENGAH Jepara Kudus Demak 9 Grobogan Blora Rembang 12 Pati Brebes Tegal Kot. Tegal 11 Pemalang Kab Pekalongan Kota Pekalongan Batang 10 Kendal Semarang Salatiga Kot Semarang 10 Purworejo Wonosobo Temanggung Kab Magelang Kot. Magelang 11 Banyumas Cilacap 10 Suraarta Boyolali Klaten Sukoharjo 10 Kebumen Bamjarnegara Purbalingga 9 Sragen Wonogiri Karanganyar 8 Yogyakarta 10 DAERAH PEMILIHAN PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2003 KPU MEMBUAT KEBIJAKAN DAERAH PEMILIHAN BERKISAR ANTARA 6 SAMPAI 12 KURSI (MENENGAH BESAR) DENGAN ALASAN: Agar administrasi pengadaan dan distribusi logistik Pemilu masih dalam batas yang dapat dikelola oleh KPU. Pertama : Sejalan dengan sistem Pemilu Proporsional, maka makin besar Daerah Pemilihan, makin tinggi derajat proporsionalitasnya sehingga menjamin keterwakilan penduduk. Kedua : Untuk membuka peluang yang lebih luas bagi perempuan dan kelompok minoritas lainnya dan bagi partai lama dan baru untuk berkompetisi mendapatkan kursi di setiap Daerah Pemilihan. Ketiga :
Alur Pemutakhiran Data Pemilih DP4 Susun bahan DPS COKLIT DPS Tanggapan DPS HP DPT Pemilih tambahan Pemilih khusus
PENCALONAN Parpol Susun daftar balon Daftar ke KPU Verifikasi Parpol melakukan penjaringan balon Parpol Susun daftar balon Daftar ke KPU Verifikasi Perbaikan Pengumuman kuota perempuan DCS Tanggapan Klarifikasi DCT Verifikasi
MASA KAMPANYE Kampanye dalam bentuk iklan media cetak dan elektronik serta rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Kampanye dalam bentuk lainnya dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Peserta Pemilu sampai dimulainya masa tenang
LAPORAN DANA KAMPANYE Pembukuan 3 H setelah penetapan sbg peserta pemilu Laporan dana kampanye tiap tingkat 14 H sebelum kampanye Serahkan KAP paling lama 15 H setelah terima laporan dana kampanye Audit selama 30 H Sampaikan hasil pada peserta pemilu Pengumuman
PENETAPAN KURSI LEMBAGA PERWAKILAN PEMILU 2009 UU PEMILU BARU DPR 1. Parpol tidak penuhi ambang batas tidak diikutsertakan pada penghitungan kursi DPR 1. Parpol tidak penuhi ambang batas tidak diikutsertakan pada penghitungan kursi DPR, DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota 2. Penghitungan kursi DPR di satu dapil adalah jumlah suara sah seluruh parpol dikurangi jumlah suara sah parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas 2. Penghitungan kursi DPR di satu dapil adalah jumlah suara sah seluruh parpol dikurangi jumlah suara sah parpol yang tidak memenuhi ambang batas 3. Hasil penghitungan angka 2 ditetapkan BPP dengan cara membagi suara sah kursi pada satu dapil 3. Hasil penghitungan angka 2 ditetapkan BPP dengan cara membagi suara sah dengan jumlah kursi di satu dapil 4. Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan Tahap II dengan cara membagi sisa kursi yang belum terbagi pada parpol yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% dari BPP 5. Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan Tahap III dengan cara seluruh sisa suara parpol dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP DPR baru di provinsi yang bersangkutan
PENETAPAN KURSI LEMBAGA PERWAKILAN PEMILU 2009 UU PEMILU BARU DPR D Provinsi 1. Perolehan kursi parpol peserta Pemilu untuk Anggota DPRD provinsi ditetapkan dengan cara membagi perolehan suara sah yang ditetapkan KPU provinsi dengan angka BPP DPRD di masing-masing dapil 1. Parpol tidak penuhi ambang batas tidak diikutsertakan pada penghitungan kursi DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota 2. Dalam hal masih terdapat sisa kursi, maka perolehan kursi parpol dilakukan dengan membagi sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak 2. Penghitungan kursi DPR di satu dapil adalah jumlah suara sah seluruh parpol dikurangi jumlah suara sah parpol yang tidak memenuhi ambang batas 3. Hasil penghitungan angka 2 ditetapkan BPP dengan cara membagi suara sah dengan jumlah kursi di satu dapil
PENETAPAN KURSI LEMBAGA PERWAKILAN PEMILU 2009 UU PEMILU BARU DPRD kabupaten/kota 1. Perolehan kursi parpol peserta Pemilu untuk Anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan denagn cara membagi perolehan suara sah yang ditetapkan KPU kabupaten/kota dengan angka BPP DPRD di masing-masing dapil 1. Parpol tidak penuhi ambang batas tidak diikutsertakan pada penghitungan kursi DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota 2. Dalam hal masih terdapat sisa kursi, maka perolehan kursi parpol dilakukan dengan membagi sisa kursi berdasarkan susa suara terbanyak 2. Penghitungan kursi DPR di satu dapil adalah jumlah suara sah seluruh parpol dikurangi jumlah suara sah parpol yang tidak memenuhi ambang batas 3. Hasil penghitungan angka 2 ditetapkan BPP dengan cara membagi suara sah dengan jumlah kursi di satu dapil
SIMULASI PENETAPAN KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA Langkah 1 Penetapan Ambang Batas Parlemen NO. PARPOL PEROLEHAN SUARA PERSENTASE 1. PARTAI PADI 3.000 6,38% 2. PARTAI JAGUNG 4.500 9,57% 3. PARTAI UBI 2.000 4,26% 4. PARTAI LABU 7.500 15,96% 5. PARTAI SEMANGKA 1.500 3,19% 6. PARTAI DURIAN 9.000 19,15% 7. PARTAI MANGGIS 8.000 17,02% 8. PARTAI ANGGUR 500 1,06% 9. PARTAI DUKU 10.000 21,28% 10. PARTAI SALAK 1.000 2,13% JUMLAH 47.000 100%
Langkah 2 Suara sah seluruh parpol DPRD Kabupaten/Kota – suara sah parpol yang tidak memenuhi ambang batas = 47.000 – 3.000 = 44.000 suara Langkah 3 = Hasil pengurangan pada langkah 2 Jumlah kursi di dapil 1 Kab. Kendal = 44.000 suara 10 kursi = 4.400 suara
CONTOH PENETAPAN KURSI DPRD KABUPATEN KENDAL 1 – 10 kursi NO PARPOL PEROLEHAN SUARA BPP PENETAPAN KURSI Tahap I Sisa suara Tahap II 1. PARTAI PADI 3.000 = Suara sah seluruh parpol DPRD Kabupaten Kendal – suara sah parpol yang tidak memenuhi ambang batas / Jumlah kursi di dapil 1 Kabupaten Kendal = 47.000 – 3.000 / 10 kursi = 4.400 suara - 1 kursi 2. PARTAI JAGUNG 4.500 100 3. PARTAI UBI 2.000 4. PARTAI LABU 7.500 3.100 6. PARTAI DURIAN 9.000 2 kursi 200 7. PARTAI MANGGIS 8.000 3.600 9. PARTAI DUKU 10.000 1.200 JUMLAH 47.000 7 kursi 13.200 3 kursi
PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI & DPRD KABUPATEN/KOTA Calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak Dalam hal terdapat calon memperoleh suara yang sama, calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon di dapil “yang sama” dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
PENGGANTIAN CALON TERPILIH Dilakukan bila: Meninggal dunia Mengundurkan diri Tidak lagi memenuhi syarat Melakukan tindak pidana pemilu (politik uang, pemalsuan dokumen) berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Calon terpilih diganti dengan calon dari dapil yang sama berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya
SENGKETA HUKUM PEMILU Untuk memastikan proses Pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; Menjamin hasil Pemilu berintegritas.
JENIS SENGKETA HUKUM PEMILU Pelanggaran pidana Pemilu Pidana Pemilu: Pelanggaran Kejahatan Pelanggaran administrasi Pemilu Perselisihan hasil Pemilu Sengketa Pemilu
PENEGAKAN HUKUM PEMILU Sengketa Tata Usaha Negara (obyek sengketa KPTS KPU tentang penetapan Parpol Peserta Pemilu atau penetapan DCT) Sengketa TUN dapat diajukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan Sengketa TUN diajukan di PTUN Putusan PTUN hanya dapat diajukan kasasi ke MA
S E K I A N & T E R I M A K A S I H