NEGARA BAGIAN SUBYEK HI?? ILMU HUKUM 2013 A
ANGGOTA: WULANDARI ( ) EKA APRILIA C. V. ( ) YUANITA PUTRI S. ( ) NISYA SEPTIK P. ( ) YULITA DWI P. ( )
NEGARA BAGIAN?? Negara bagian adalah negara yang berdaulat atas pemerintahannya sendiri, namun masih berada dalam satu naungan negara yang lebih besar. Negara bagian biasanya disebut perserikatan, berbentuk federasi yang memiliki negara bagian.
NEGARA YG MEMILIKI NEGARA BAGIAN ASBosnia & Herzegovina Venezuela JermanKomoro MeksikoIrak SwissNepal ArgentinaPakistan BrazilNigeria IndiaSomalia RusiaSudan EthiopiaSudan Selatan AustriaMikronesia
NEGARA MONARKI FEDERAL Australia Belgia Kanada Malaysia Islandia Arab
Negara Bagian Sebagai Subyek Hukum Internasional??? Yes No Negara bagian juga merupakan subjek hukum internasional, karena negara bagian juga sudah memiliki unsur-unsur untuk menjadi sebuah negara. Negara bagian tidak mempunyai kedaulatan keluar
Pasal 1 Konvensi Montevideo Dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mengenai hakhak dan kewajiban-kewajiban negara (Convention on Rights and Duties of States of 1933) KARAKTERISTIK YANG HARUS DIMILIKI OLEH SUATU NEGARA penduduk tetap wilayah tertentu pemerintah kemampuan untuk melakukan hubungan- hubungan dengan negara- negara lain.
Negara bagian bukan sebagai subjek hukum internasional -- negara induknya tidak memperbolehkan negara tersebut memiliki hubungan ke luar sendiri. Negara bagian sebagai subjek hukum internasional--negara bagian sudah memiliki unsur-unsur yang memenuhi sebagai sebuah negara.
Sebagian besar negara-negara induk dari negara bagian tersebut tidak memperbolehkan negara bagiannya melakukan hubungan luar negeri dengan negara lain kecuali antara negara bagian dari negara induk itu sendiri. Amerika yang memiliki 50 negara bagian, namun semua negara bagian itu tidak bisa melakukan hubungan luar negeri dengan negara lain selain negara bagian dari Amerika sendiri.
Namun hal itu berbeda dengan negara Australia, negara-negara bagiannya dapat melakukan hubungan luar negeri dengan negara lain diluar negara- negara bagian Australia itu sendiri. Seperti Queensland yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Dalam hal otonomi daerah.
Jadi Negara Bagian dapat menjadi subjek hukum internasional apabila negara induknya memperbolehkan melakukan hubungan luar negeri, hal ini menunjukkan bahwa negara bagian memiliki kedaulatan keluar. Apabila negara induknya tidak memperbolehkan maka negara bagian bukanlah subjek hukum internasional yang sesungguhnya. Meskipun negara bagian tersebut sudah memilki semua unsur sebagai negara. KESIMPULAN
DANKE SCHÖN