NORMA DAN SUSUNAN NORMA DALAM NEGARA
Norma merupakan pedoman, kaidah atau aturan sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. STATIS SISTEM NORMA Vertikal DINAMIS Horisontal Dalam masyarakat, norma terdiri dari: Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum
Perbedaan Norma Hukum dengan Norma lainnya: 1 Bersifat Heteronom (ketentuan dari luar diri) Bersifat Otonom (ketentuan dari dalam diri) 2. Dapat memuat sanksi pidana sebagai alat pemaksa pemberlakuannya Tidak dapat memuat sanksi pidana sebagai alat pemaksa pemberlakuannya 3. Sanksi diberikan oleh alat negara Sanksi diberikan oleh diri sendiri
MACAM-MACAM NORMA HUKUM 1. Aspek Addressat Norma Hukum Umum Norma Hukum Individual Norma Hukum Umum adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak (addressatnya umum) dan tidak tertentu. Norma Hukum Individual adalah norma hukum yang ditujukan atau dialamatkan (addressatnya) pada seseorang, beberapa orang, atau banyak orang yang telah tertentu.
2. Aspek Ruang Lingkup Isi Norma Hukum Abstrak Norma Hukum Konkret Norma Hukum Abstrak adalah suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkrit. Norma ini merumuskan suatu perbuatan secara abstrak, misalnya disebutkan dengan kata mencuri, membunuh, menebang pohon, dsb. Norma Hukum Konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata (konkret).
Norma Hukum Umum-Abstrak 3. Kombinasi Norma Hukum Umum-Konkret Norma Hukum Individual-Abstrak Norma Hukum Individual-Konkret 4. Aspek Keberlakuan Norma Hukum Einmahlig Norma Hukum Dauerhaftig Norma Hukum bersifat Einmahlig adalah norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai, jadi sifatnya hanya menetapkan. Norma Hukum bersifat Dauerhaftig (berlaku terus menerus) adalah norma hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh waktu, sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.
5. Aspek Wujud Norma Norma Hukum Tunggal Norma Hukum Berpasangan Norma Hukum Tunggal adalah suatu norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya, jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan (das sollen) tentang bagaimana kita harus bertindak atau bertingkah laku. Norma Hukum Berpasangan adalah norma yang terdiri dari norma hukum primer dan norma hukum sekunder. Norma Hukum Primer: norma hukum yang berisi aturan/ patokan bagaimana cara kita harus berperilaku di dalam masyarakat (das sollen). Norma Hukum Sekunder: norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila suatu norma hukum primer itu tidak dipenuhi.
KEBERLAKUAN NORMA HUKUM Mempunyai Daya Laku yaitu Keabsahan (Validity/Geltung) Validity ada apabila norma itu dibentuk oleh norma yang lebih tinggi atau oleh lembaga yang berwenang membentuknya KEBERLAKUAN NORMA HUKUM 2. Mempunyai Daya Guna/ Efektif (Eficacy) Suatu norma dapat bekerja secara efektif dalam masyarakat
DAS DOPELTE RECHTSANTLITZ NORMA HUKUM NORMA HUKUM NORMA HUKUM
HANS KELSEN (STUFENBAU THEORIE) GN NORM NORM NORM NORM NORM NORM NORM NORM
Hans Nawiasky (Theorie vom Stufenaufbau Rechtsordnung) STAATFUNDAMENTALNORM STAATGRUNDGESETZ FORMELLE GESETZ VERORDNUNG & AUTONOME SATZUNG
INDONESIA PEMBUKAAN ATURAN DASAR NEGARA UNDANG 2 (FORMAL) PERATURAN PELAKSANA & PERATURAN OTONOM