NORMA DAN SUSUNAN NORMA DALAM NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Advertisements

PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
NORMA DALAM MASYARAKAT
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Assalamu’alaikum bismillah...
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
PENGANTAR HUKUM BISNIS Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
@orinton Purba,SS, SH Diselengarakan oleh INRED JAKARTA Hotel Ibis, 20 Agustus 2007 Orinton Purba, SS, SH. Pelatihan Legal Drafting Rancangan Peraturan.
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN DALAM HAN Depok, 16 Mei 2014
Pembentukan peraturan perundang-undangan
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Materi Ke-5: Karakteristik Norma Hukum
smarticle/fhui/ilper/2011
Materi muatan ilmu perundang-undangan
ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN (GESETZGEBUNGSWISSENSCHAFT)
Manusia, Nilai, Moral dan
A. Tujuan instruksional Umum
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
PENGERTIAN FILSAFAT CABANG –CABANG FILSAFAT ALIRAN DI DALAM FILSAFAT
smarticle/fhui/ilper/2014
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
NORMA HUKUM PENGANTAR SONY MAULANA S.
Ilmu Perundang-undangan Fitriani A Sjarif, SH,MH
Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky
SISTEM HUKUM Isnaini.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
A. Tujuan instruksional Umum
DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
Source of Law Menurut Utrecht
Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Materi Ke-4: Norma.
smarticle/fhui/ilper/2015
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Kaidah/Norma Sosial.
SISTEM HUKUM INDONESIA
Bab 6 Pancasila sebagai Etika
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Sistim Norma Dilihat dari validitas suatu norma Sistim Norma Statis
Januari Sihotang, S.H., LL.M.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

NORMA DAN SUSUNAN NORMA DALAM NEGARA

Norma merupakan pedoman, kaidah atau aturan sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. STATIS SISTEM NORMA Vertikal DINAMIS Horisontal Dalam masyarakat, norma terdiri dari: Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum

Perbedaan Norma Hukum dengan Norma lainnya: 1 Bersifat Heteronom (ketentuan dari luar diri) Bersifat Otonom (ketentuan dari dalam diri) 2. Dapat memuat sanksi pidana sebagai alat pemaksa pemberlakuannya Tidak dapat memuat sanksi pidana sebagai alat pemaksa pemberlakuannya 3. Sanksi diberikan oleh alat negara Sanksi diberikan oleh diri sendiri

MACAM-MACAM NORMA HUKUM 1. Aspek Addressat Norma Hukum Umum Norma Hukum Individual Norma Hukum Umum adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak (addressatnya umum) dan tidak tertentu. Norma Hukum Individual adalah norma hukum yang ditujukan atau dialamatkan (addressatnya) pada seseorang, beberapa orang, atau banyak orang yang telah tertentu.

2. Aspek Ruang Lingkup Isi Norma Hukum Abstrak Norma Hukum Konkret Norma Hukum Abstrak adalah suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkrit. Norma ini merumuskan suatu perbuatan secara abstrak, misalnya disebutkan dengan kata mencuri, membunuh, menebang pohon, dsb. Norma Hukum Konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata (konkret).

Norma Hukum Umum-Abstrak 3. Kombinasi Norma Hukum Umum-Konkret Norma Hukum Individual-Abstrak Norma Hukum Individual-Konkret 4. Aspek Keberlakuan Norma Hukum Einmahlig Norma Hukum Dauerhaftig Norma Hukum bersifat Einmahlig adalah norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai, jadi sifatnya hanya menetapkan. Norma Hukum bersifat Dauerhaftig (berlaku terus menerus) adalah norma hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh waktu, sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.

5. Aspek Wujud Norma Norma Hukum Tunggal Norma Hukum Berpasangan Norma Hukum Tunggal adalah suatu norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya, jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan (das sollen) tentang bagaimana kita harus bertindak atau bertingkah laku. Norma Hukum Berpasangan adalah norma yang terdiri dari norma hukum primer dan norma hukum sekunder. Norma Hukum Primer: norma hukum yang berisi aturan/ patokan bagaimana cara kita harus berperilaku di dalam masyarakat (das sollen). Norma Hukum Sekunder: norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila suatu norma hukum primer itu tidak dipenuhi.

KEBERLAKUAN NORMA HUKUM Mempunyai Daya Laku yaitu Keabsahan (Validity/Geltung) Validity ada apabila norma itu dibentuk oleh norma yang lebih tinggi atau oleh lembaga yang berwenang membentuknya KEBERLAKUAN NORMA HUKUM 2. Mempunyai Daya Guna/ Efektif (Eficacy) Suatu norma dapat bekerja secara efektif dalam masyarakat

DAS DOPELTE RECHTSANTLITZ NORMA HUKUM NORMA HUKUM NORMA HUKUM

HANS KELSEN (STUFENBAU THEORIE) GN NORM NORM NORM NORM NORM NORM NORM NORM

Hans Nawiasky (Theorie vom Stufenaufbau Rechtsordnung) STAATFUNDAMENTALNORM STAATGRUNDGESETZ FORMELLE GESETZ VERORDNUNG & AUTONOME SATZUNG

INDONESIA PEMBUKAAN ATURAN DASAR NEGARA UNDANG 2 (FORMAL) PERATURAN PELAKSANA & PERATURAN OTONOM