HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Pertemuan 9 PREMI ASURANSI
Health Insurance Sharon Gondodiputro dr., MARS, MH
Asuransi Pengertian Asuransi Macam-macam Asuransi Pandangan para ulama
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
PENGENALAN ASURANSI.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
Hukum Dagang.
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
BAB 2 Asuransi Pengertian Asuransi Menurut KUHD Pasal 246
PENGERTIAN ASURANSI.
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
ASURANSI.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Day 7.
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 10/15/2017.
ASURANSI YANG MEMBUAT SESEORANG MERSA AMAN DAN TERJAMIN KESELAMATANNYA
JENIS ASURANSI.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
PREMI ASURANSI.
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Day 1.
Asuransi Syariah.
PENGENALAN ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
Asuransi dan Dana Pensiun
PENGENALAN ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JENIS ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 11/9/2018.
* Asuransi & Manajemen Risiko
ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4

ASURANSI SOSIAL UU NO 40 TAHUN 2004 = Jaminan Sosial “ negara berhak memberikan jaminan terhadap warga negaranya Bersifat Wajib : Santunan ditetapkan oleh pemerintah, tidak bertujuan profit Tujuanya memberikan jaminan sosial secara materiil

Unsur-unsur asuransi sosial Ditetapkan oleh pemerintah Perikatan ada karena UU Bersifat wajib Penanggung adalah pemerintah

ASURANSI JIWA UU NO 2 TAHUN 1992 “Perjanjian 2 pihak atau lebih antar penanggung dengan tertanggung degan menrima premi asuransi, untuk memberikan ganti kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum pada pihak ke-3 “

Ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Tahun 1992 Asuransi Kerugian Penggantian kepada tertanggung = kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan= karena pihak ke 3 yang mungkin diderita tertanggung Asuransi Jumlah Jiwa dan Sosial Yang mana kesemuanya didasarkan pada matinya seseorang

Ringkasan Pengertian Asuransi Jiwa “Perjanjian 2 pihak atau lebih yang mana penangung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan” “ Jiwa seseorang yang dapat diasuransikan untuk orang yang berkepentingan, baik selama hidup maupun waktu yang ditentukan “ (pasal 302 KUHD) “ dapat yang bersangkutan atau orang lain” (Pasal 303 KUHD)

POLIS ASURANSI JIWA Bentuk Dan Isinya Hari diadakan asuransi Nama tertanggung Nama jiwa yang diasuransikan Saat mulai dan berakhirnya evenement Jumlah asuransi Premi asuransi

Uang Santunan Dan Pengembalian Bila jangka waktu telah berakhir, telah terjadi evenement maka tertanggung mendapatkan pengembalian sejumlah uang sesuai dengan perjanjian (dianggap sebagai tabungan). Berbeda dengan asuransi kerugian yang mana jika tidak ada evenement premi tetap menjadi milik penanggung tidak ada pengembalian

Berakhirnya Asuransi Jiwa Terjadi evenement Jangka waktu berakhir Karena asuransi gugur Yang diasuransikan sebelumnya telah mati (pasal 306 KUHD) Bunuh diri (pasal 307 KUHD) Dibatalkan Sebelum premi = jelas Sesudah premi = tergantung perjanjian