TIM PENGAJAR HUKUM ISLAM
ALASAN HUKUM ISLAM DIMASUKKAN DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM ALASAN SEJARAH ALASAN PENDUDUK ALASAN YURIDIS ALASAN KONSTITUSIONAL ALASAN ILMIAH
ALASAN SEJARAH SEMUA SEKOLAH TINGGI HUKUM YANG DIDIRIKAN PEM. BELANDA DIAJARKAN HUKUM ISLAM (MOHAMMEDAANSCH RECH) ISTILAH MOHAMMEDAANSCH RECH TIDAK TEPAT KARENA HUKUM ISLAM YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI AGAMA ISLAM ADALAH HUKUM ALLAH, TIDAK DISANDARKAN PADA PRIBADI PENYEBARNYA TETAPI PADA ALLAH SENDIRI
ALASAN PENDUDUK PENDUDUK INDONESIA MAYORITAS BERAGAMA ISLAM SEJAK DAHULU PARA PEGAWAI, PEJABAT PEMERINTAH, DAN PARA PEMIMPIN YANG AKAN BEKERJA DI INDONESIA DIBERI PENGETAHUAN KEISLAMAN, BAIK MENGENAI LEMBAGANYA ATAUPUN HUKUMNYA YANG TUMBUH DAN BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT
ALASAN YURIDIS HUKUM ISLAM YANG BERLAKU DI INDONESIA: SECARA NORMATIF: BAGIAN HUKUM ISLAM YANG MEMPUNYAI SANKSI KEMASYARAKATAN APABILA NORMA-NORMANYA DILANGGAR, SEPERTI SHALAT, ZAKAT, PUASA, DAN HAJI SECARA YURIDIS FORMAL: BAGIAN HUKUM ISLAM YANG MENGATUR HUBUNGAN MANUSIA DENGAN MANUSIA LAIN DALAM MASYARAKAT SERTA BENDA, DAPAT MENJADI HUKUM POSITIF KARENA DITUNJUK OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, SEPERTI HUKUM PERKAWINAN, HUKUM KEWARISAN, HUKUM WAKAF, DAN LAIN-LAIN.
PERADILAN AGAMA SEMAKIN KOKOH SETELAH ADA: UNTUK MENEGAKKAN HUKUM ISLAM YANG TELAH MENJADI HUKUM POSITIF, PADA TAHUN 1882 DIDIRIKAN PENGADILAN AGAMA DI JAWA DAN MADURA PERADILAN AGAMA SEMAKIN KOKOH SETELAH ADA: UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1970 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 1999 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
ALASAN KONSTITUSIONAL PASAL 29 AYAT (1): NEGARA BERDASARKAN ATAS KETUHANAN YANG MAHA ESA TAFSIRAN HAZAIRIN: DALAM NEGARA RI TIDAK BOLEH TERJADI ATAU BERLAKU SESUATU YANG BERTENTANGAN DENGAN KAIDAH ISLAM BAGI UMAT ISLAM, KAIDAH NASRANI BAGI UMAT NASRANI, KAIDAH HINDU BAGI UMAT HINDU NEGARA RI WAJIB MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI ORANG ISLAM, SYARIAT NASRANI, SYARIAT HINDU BAGI ORANG HINDU, SEKEDAR MENJALANKAN SYARIAT TERSEBUT MEMERLUKAN BANTUAN NEGARA SYARIAT YANG TIDAK MEMERLUKAN BANTUAN NEGARA UNTUK MELAKSANAKANNYA DAPAT DILAKUKAN SENDIRI OLEH PEMELUKNYA.
ALASAN ILMIAH SEBAGAI BIDANG ILMU, HUKUM ISLAM SUDAH DIPELAJARI BAIK OLEH ORANG ISLAM MAUPUN ORIENTALIST BERBAGAI SEMINAR SUDAH DILAKUKAN: DI BELANDA (1932, 1937, 1948) PARIS 1952 PADA ACARA THE WEEK OF ISLAMIC LAW: ASAS-ASAS HKM ISLAM MEMPUNYAI NILAI YANG TIDAK DAPAT DIPERTIKAIKAN; DALAM BERBAGAI MAZHAB TERKANDUNG KEKAYAAN PEMIKIRAN YANG MEMUNGKINKAN UNTUK BERKEMBANG DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN DAN PENYESUAIKAN YANG DITUNTUT OLEH KEHIDUPAN MODEREN UNTUK MEMPELAJARI ISLAM HARUS MEMAHAMI HUKUM ISLAM CHARLES J. ADAMS: HUKUM ISLAM MERUPAKAN SUBYEK YANG TERPENTING DALAM KAJIAN ISLAM H.A.R. GIBB: HUKUM ISLAM MEMEGANG PERANAN PENTING DALAM MEMBENTUK DAN MEMBINA KETERTIBAN UMAT ISLAM DAN MEMPENGARUHI SEGALA KEHIDUPANNYA SEBAGAI DISIPLIN ILMU YANG BERDIRI SENDIRI, NAMANYA DAPAT DIJUMPAI DALAM DAFTAR KODE BIDANG ATAU DISIPLIN ILMU DAN TEKNOLOGI UNESCO (LIPI, 1973) DI BAWAH JUDUL ISLAMIC LAW DENGAN NOMOR KODE: 5606.01.
C.S. HURGRONJE DI INDONESIA MARET 1891-1936 PERANAN C. SNOUCK HURGRONJE DALAM MENENTUKAN KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM DI INDONESIA C.S. HURGRONJE DI INDONESIA MARET 1891-1936 PENYEMAI BENIH TEORI RECEPTIE (DIKEMBANGKAN OLEH VAN VOLLENHOVEN DAN B. TER HAAR) DAN PERUMUS ISLAM POLICY YANG DIJALANKAN OLEH PEMERINTAH HINDIA BELANDA DI INDONESIA C.S. HURGRONJE: KODIFIKASI HUKUM ISLAM ADALAH BID’AH
POKOK-POKOK POLITIK ISLAM YANG DISUSUN OLEH SNOUCK HURGRONJE MENGENAI URUSAN UBUDIYAH DIBERI KEBEBASAN DAN KEMERDEKAAN YANG SELUAS-LUASNYA URUSAN MUAMALAH, DIHORMATI SAMBIL MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA ORANG-ORANG ISLAM UNTUK BERJALAN BERANGSUR-ANGSUR KE ARAH BELANDA URUSAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN POLITIK HARUS DITOLAK.
KOMENTAR H.M. RASYIDI TERHADAP PEMIKIRAN C.S. HURGRONJE C.S. HURGRONJE KELIRU DALAM MEMAHAMI HUKUM ISLAM BID’AH YANG KEMUKAKAN SNOUCK HANYA UNTUK MENGHAMBAT HUKUM ISLAM DI INDONESIA, KARENA TIDAK SEMUA PEMBAHARUAN ADALAH BID’AH. MENURUT RASYIDI YANG DIMAKSUD BID’AH ADALAH PEMBAHARUAN DALAM IBADAH SNOUCK HURGRONJE KELIRU KARENA TIDAK MEMAHAMI BUKU-BUKU YANG YANG ADA PADA MASA KEBANGKITAN ISLAM, YANG DIPELOPORI OLEH IBNU TAIMIYYAH, IBNU QAYYIM AL-JAUZIYYAH, MOHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB KHALLAF, JAMALUDDIN AL-AFGHANI, DIA MEMBACA BUKU-BUKU YANG DITULIS PADA MASA KEMUNDURAN ISLAM
ISLAM ISLAM-MUSLIM DASARNYA-TAUHID SEKULER-SEKULARISME-SEKULARISASI SEKULARISME (JINAK-GANAS) SAECULUM-SECULARISM-1851 SEKULARISME-NAMA SUATU SISTEM ETIKA DAN FILSAFAT YANG BERTUJUAN MEMBERI INTERPRETASI ATAU PENGATURAN TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA (TANPA KEYAKINAN KEPADA TUHAN, KITAB SUCI DAN HARI AKHIR.
ISLAM: PERCAYA DAN TAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA PERCAYA KEPADA TUHAN YANG MENGATUR ALAM SEMESTA TERMASUK MANUSIA DI DALAMNYA PENGATURAN MELALUI HUKUM-HULKUM TUHAN YANG ADA DALAM AL-QUR’AN DAN ALAM SEMESTA TAKWA: TIDAK HANYA TAKUT KEPADA ALLAH TETAPI JUGA MEMBINA HUBUNGAN MANUSIA DENGAN TUHAN, MANUSIA DGN DIRINYA, DGN SESAMA MANUSIA, DAN LINGKUNGAN HIDUPNYA
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM KERANGKA DASAR AGAMA ISLAM TERDIRI DARI: AQIDAH, SYARIAH DAN AKHLAK AKIDAH ADALAH KEYAKINAN SYARIAH ADALAH SEPERANGKAT NORMA ILAHI YANG MENGATUR HUB. MANUSIA DGN TUHAN, DIRI SENDIRI, MANUSIA DALAM MASYARAKAT, DAN ALAM SEMESTA SYARIAH ADA DUA BAGIAN: IBADAH DAN MUAMALAH
SYARIAH IBADAH: HUBUNGAN MANUSIA DENGAN TUHAN (SYAHADAT, SHALAT, ZAKAT, PUASA, DAN HAJJI), TERTUTUP, ASAL KAIDAH (HARAM: SEMUA PERBUATAN IBADAH HARAM DILAKUKAN KECUALI YANG JELAS-JELAS DIPERINTAHKAN) MUAMALAH: HUBUNGAN MANUSIA DENGAN MANUSIA DENGAN BENDA DAN LINGKUNGANNYA (SISTEM HUKUM, EKONOMI, POLITIK, DLL), TERBUKA, KAIDAH: KEBOLEHAN (SEMUA PERBUATAN MUAMALAH BOLEH DILAKUKAN KECUALI YANG JELAS-JELAS DILARANG
KAIDAH MUAMALAH DAPAT DIBAGI DUA KAIDAH YANG MENGATUR HUBUNGAN PERDATA: MUNAKAHAT (HUKUM PERKAWINAN); WIRASAH (HUKUM KEWARISAN); MUAMALAH KHUSUS (JUAL-BELI, HUTANG-PIUTANG), DLL KAIDAH YANG MENGATUR HUKUM PUBLIK: JINAYAT (HUKUM PIDANA); KHILAFAH (HUKUM KETATANEGARAAN); SIYAR (HUKUM INERNASIONAL); MUKHASSAMAT (HUKUM ACARA), DLL
HUKUM ISLAM ADALAH BAGIAN DARI AGAMA ISLAM ISTILAH-ISTILAH YANG TERKAIT DENGAN HUKUM ISLAM: HUKUM, HUKM, AHKAM, SYARIAH DAN FIKIH PERBEDAAN ANTARA SYARIAH DENGAN FIKIH SYARIAH ADA DALAM AL-QUR’AN, FIRMAN ALLAH DAN SUNNAH NABI MUHAMMAD, FIKIH ADA DALAM KITAB-KITAB FIKIH, PEMAHAMAN ORANG YANG MEMENUHI SYARAT BERIJTIHAD SYARIAH BERSIFAT FUNDAMENTAL, RUANG LINGKUPNYA LEBIH LUAS, FIKIH BERSIFAT INSTRUMENTAL, RUANGLINGKUPNYA TERBATAS PADA HUKUM YANG MENGATUR PERBUATAN MANUSIA SYARIAH KETETAP[AN ALLAH DAN RASUL-NYA, BERSIFAT ABADI, FIKIH ADALAH KARYA MANUSIA, TIDAK ABADI, DAPAT BERUBAH DARI MASA-KE MASA SYARIAH HANYA SATU, SEDANGKAN FIKIH LEBIH DARI SATU SYARIAH MENUNJUKKAN KESATUAN, SEDANGKAN FIKIH MENUNJUKKAN KERAGAMAN
TUJUAN HUKUM ISLAM MENURUT ABU ISHAQ AL-SHATIBI: MENJAGA AGAMA, JIWA, AKAL, KETURUNAN DAN HARTA HUKUM ISLAM DAPAT TUJUAN DILIHAT DARI DUA SEGI: PEMBUAT HUKUM (ALLAH DAN RASULNYA) DAN PELAKU HUKUM (MANUSIA)
TUJUAN HUKUM ISLAM DILIHAT DARI PEMBUAT HUKUM (TUHAN /ALLAH) MEMENUHI KEBUTUHAN MANUSIA YANG BERSIFAT PRIMER, SEKUNDER DAN TERSIER (DLARURIYYAH, HAJJIAH, DAN TAHSINIYYAH) UNTUK DITAATI DAN DILAKSANAKAN OLEH MANUSIA SUPAYA DITAATI, MAKA MANUSIA HARUS MEMAHAMINYA DENGAN MEMPELAJARI USHUL FIKIH
DARI PELAKU HUKUM UNTUK MENCAPAI KEHIDUPAN YANG BAHAGIA DAN SEJAHTERA DENGAN MENGAMBIL YANG MANFAAT DAN MENOLAK MADLARAT MENCAPAI KERIDLAAN ALLAH DALAM KEHIDUPAN MANUSIA DI DUNIA DAN DI AKHIRAT KELAK
FAKTOR YANG MENYEBABKAN ORANG SALAH FAHAM TERHADAP ISLAM SALAH DALAM MEMAHAMI RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM SALAH DALAM MEMAHAMI SEGMEN KERANGKA DASAR AJARAN ISLAM SALAH DALAM MEMPERGUNAKAN METODE MEMPELAJARI ISLAM
HAL YANG HARUS DILAKUKAN SUPAYA TIDAK SALAH PAHAM TERHADAP HUKUM ISLAM HARUS DIPELAJARI DALAM KERANGKA DASAR AJARAN ISLAM, HUKUM ADALAH SALAH SATU BAGIAN DARI AJARAN ISLAM HARUS DIHUBUNGKAN DENGAN IMAN DAN AKHLAK TIDAK DAPAT DIKAJI DAN DIPAHAMI DENGAN ILMU BARAT YANG SIFATNYA SEKULER HARUS DIKAITKAN DENGAN BEBERAPA ISTILAH KUNCI: SYARIAH DAN FIKIH MENGATUR SELURUH TATA HUBUNGAN DIKAJI DAN DIPELAJARI DENGAN MEMPERGUNAKAN METODOLOGI HUKUM ISLAM (USHUL FIQH)
CIRI-CIRI HUKUM ISLAM BAGIAN DAN BERSUMBER DARI AGAMA ISLAM MEMPUNYAI HUBUNGAN DENGAN AKIDAH DAN AKHLAK MEMPUNYAI ISTILAH KUNCI: SYARIAH DAN FIKIH TERDIRI DARI DUA BIDANG UTAMA: IBADAH DAN MUAMALAH STRUKTURNYA BERLAPIS: NAS AL-QUR’AN, SUNNAH, HASIL IJTIHAD, PELAKSANAAN DALAM PRAKTIK, BERUPA PUTUSAN HAKIM, AMALAN UMAT ISLAM DALAM MASYARAKAT, MENDAHULUKAN KEWAJIBAN DARIPADA HAK, AMAL DARI PAHALA DIBAGI MENJADI HUKUM TAKLIFI DAN WADL’I BERWATAK UNIVERSAL MENGHORMATI MARTABAT MANUSIA SERTA MEMELIHARA KEMULYAAN MANUSIA DAN KEMANUSIAAN KESELURUHAN PELAKSANAANNYA DALAM PRAKTIK DIGERKKAN OLEH IMAN DAN AKHLAK
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM HUKUM ISLAM TIDAK MEMBEDAKAN ANTARA HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM PUBLIK, KARENA DALAM HUKUM ISLAM PADA HUKUM PERDATA TERDAPAT SEGI-SEGI PUPLIK DAN HUKUM PUBLIK ADA SEGI-SEGI PERDATANY A. YANG DISEBUTKAN HANYALAH BAGIAN-BAGIANNYA JIKA BAGIAN-BAGIAN HUKUM ISLAM DISUSUN MENURUT SISTEMATIKA HUKUM BARAT YANG MEMBEDAKAN ANTARA HUKUM PERDATA DGN PUBLIK, MAKAN SUSUNAN HUKUM MUAMALAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT: PERDATA: MUNAKAHAT; WIRASAH; MUAMALAH DALAM ARTI KHUSUS: MASALAH KEBENDAAN DAN HAK-HAK ATAS BENDA; JUAL-BELI, SEWA-MENYEWA, PINJAM-MEMINJAM, DLL PUBLIK: JINAYAT; AL-AHKAM AL-SULTHANIYYAH, SIYAR; DAN MUKHASAMAT
SUMBER HUKUM ISLAM (AL-QUR’AN, AS-SUNNAH, AR-RA’YU) DASAR HUKUM: SURAT AN-NISA’ AYAT 59 DAN HADITS MU’AZ BIN JABBAL KESIMPULAN: AL-QUR’AN BUKAN KITAB YANG MERMUAT KAIDAH HUKUM SECARA LENGKAP, GARIS BESARNYA SAJA SUNNAH NABI DALAM BIDANG MUAMALAH JUGA GARIS BESAR SAJA HUKUM ISLAM DALAM AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH PERLU DIKAJI, DIRINCI LEBIH LANJUT HAKIM/PENGUASA TIDAK BOLEH MENOLAK PERGARA DENGAN ALASAN TIDAK ADA HUKUMNYA. IA WAJIB MENYELESAIKAN ATAU MEMECAHKAN MASALAH DENGAN MELALUI IJTIHAD
AL-QUR’AN S.H. NASHR: SEBAGAI PEDOMAN ABADI AL-QUR’AN MEMPUNYAI TIGA JENIS PETUNJUK: AJARAN YANG MEMBERI PENGETAHUAN TENTANG STRUKTUR KENYATAAN ALAM DAN POSISI MAKHLUK TERMASUK MANUSIA DIDALAMNHYA AL-QUR’AN BERISI PETUNJUK YANG MENYERUPAI SEJARAH AL-QUR’AN BERISI SESUATU YANG SULIT DIJELASKAN DENGAN BAHASA BIASA
ISI AL-QUR’AN AKIDAH SYARIAH: IBADAH DAN MUAMALAH AKHLAK KISAH UMAT MANUSIA PADA LAMPAU BERITA TENTANG ZAMAN YANG AKAN DATANG BENIH-BENIH ATAU PRINSIP ILMU PENGETAHUAN
HUKUM-HUKUM YANG ADA DALAM AL-QUR’AN HUKUM I’TIQADIYAH HUKUM AKHLAK HUKUM AMALIYYAH: HUKUM IBADAH DAN HUKUM MUAMALAH MENURUT ABDUL WAHHAB KHALLAF, JUMLAH AYAT-AYAT HUKUM AMALIYYAH: PERBUATAN, PERJANJIAN DAN HUBUNGAN KERJA ANTARA SESAMA MANUSIA DAN MANUSIA DENGAN ALLAH TIDAK BANYAK: 368 AYAT AYAT-AYAT IBADAH: 140 AYAT AYAT-AYAT MUAMALAH: 228 AYAT
KELOMPOK HUKUM MUAMALAH HUKUM PERDATA: 70 AYAT PIDANA: 30 AYAT TATA NEGARA 10 AYAT INTERNASIONAL: 25 AYAT EKONOMI KEUANGAN: 10 AYAT HUKUM ACARA: 10 AYAT
AYAT-AYAT AL-QUR’AN ADA YANG MUHKAM DAN MUTASYABIH AYAT-AYAT MUHKAM ADALAH AYAT YANG MEMUAT KETENTUAN POKOK YANG YANG JELAS ARTINYA, DAPAT DIPAHAMI DENGAN MUDAH OLEH SEMUA ORANG YANG MEMPELAJARINYA MUTASYABIH ADALAH AYAT PERUMPAMAAN YANG MENGANDUNG KIASAN. IA HANYA DAPAT DIPAHAMI OLEH ORANG YANG YANG MEMPUNYAI YANG LUAS DAN MENDALAM TENTANG AL-QUR’AN
AYAT-AYAT YANG MUHKAM ADA YANG QATH’I DAN DZANNY QATH’I ADALAH KATA ATAU AYAT YANG MENGANDUNG PENGERTIAN YANG JELAS, SEHINGGA TIDAK MUNGKIN DITAFSIRKAN LAIN DARI YANG DISEBUTKAN DALAM TEKS TERSEBUT, CONTOH: SURAT AN-NISA’: 12 “ DAN BAGIMU (SUAMI) ADALAH SEPERDUA DARI HARTA PENINGGALAN ISTERIMU, JIKA ISTERIMU TIDAK PUNYA ANAK” DZANNY ADALAH KATA ATAU KALIMAT YANG MENUNJUKKAN ARTI ATAU PENGERTIAN LEBIH DARI SATU, MASIH UNGKIN DITAFSIRKAN OLEH ORANG YANG BERBEDA DENGAN MAKNA YANG BERBEDA PULA CONTOH SURAT AL-BAQARAH: 228 “PEREMPUAN YANG DITALAK SUAMINYA HARUS MENUNGGU TIGA QURU”
Al-QUR’AN MERUPAKAN SUMBER NILAI UMAT ISLAM TERBAGI: 30 JUZ 114 SURAT 6666 AYAT ADA YANG BERPENDAPAT 6236 AYAT 74.499 KATA 325.345 HURUF DITURUNKAN SELAMA 22 TAHUN 2BULAN 22 HARI
AS-SUNNAH AS-SUNNAH ADALAH PERKATAAN, PERBUATAN DAN SIKAP DIAM NABI MUHAMMAD TANDA SETUJU HADITS QUDSI ADALAH HADITS SUCI, ISINYA DARI ALLAH, DISAMPAIKAN DENGAN KATA-KATA NABI SENDIRI HADITS QUDSI BERPERAN DALAM KEHIDUPAN SPIRITUAL UMAT ISLAM BERSAMA BEBERAPA SURAT TERTENTU DALAM AL-QUR’AN HADITS QUDSI BIASANYA MEMUAT HUBUNGAN MANISIA DENGAN TUHAN
SUNNAH DALAM BERBAGAI MAKNA SUNNATULLAH SUNNAH AR-RASUL/SUNNATUR RASUL SUNNAH DALAM HUBUNGANNYA DENGAN AL-AHKAM AL-KHAMSAH AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH
KODIFIKASI SUNNAH KOMPILASI SUNNAH BARU DILAKUKAN PADA TAHUN 718 M PEMERINTAHAN BANI UMAYYAH: UMAR BIN ABDUL AZIZ MEMERINTAHKAN AZ-ZUHRI---BELUM SISTEMATIS DISEMPURNAKAN SECARA SISTEMATIS PADA MASA BANI ABBASIYYAH: AL-MANSUR SATU SETENGAH ABAD NABI WAFAT BARU TERSUSUN BEBERAPA KITAB HADITS: A-FIQHI (ABU HANIFAH); AL-MUWATHTHA’ (MALIK BIN ANAS); AS-SUNAN (M. IDRIS ASY-SYAFI’I; MUSNAD (AHMAD BIN HANBAL)
PEMBUKUAN HADITS DILAKUKAN 3 ABAD SETELAH RASUL WAFAT AL-KUTUB AS-SITTAH: BUKHARI (870 M) MUSLIM (875) IBNU MAJAH (886) ABU DAUD (888) TURMUDZI (892) NASA’I (815)
PEMBAGIAN SUNNAH DILIHAT DARI JUMLAH ORANG YANG MERIWAYATKAN HADITS: MUTAWATIR MASYHUR AHAD
PEMBAGIAN SUNNAH DILIHAT DARI KUALITAS ORANG YANG MERIWAYATKAN HADITS SAHIH HASAN DLA’IF
KATEGORI ORANG YANG MERIWAYATKAN HADITS KEKUATAN INGATAN DAN KETELITIAN PERAWINYA INTEGRITAS PRIBADI ORANG YANG MERIWAYATKAN HADITS TIDAK TERPUTUS MATA RANTAI PENGHUBUNGNYA DARI SATU GENERASI KE GENERASI TIDAK TERDAPAT CACAT MENNGENAI ISINYA TIDAK JANGGAL DILIHAT DARI BAHASANYA