PENGUMPULAN ANGKA KREDIT PEREKAYASA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

dan mekanisme PENilaian angka kredit PENGAWAS SEKOLAH
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
MEKANISME DAN PROSEDUR KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
PEROLEHAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN: Tip dan Trik
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
TATA CARA PENGUSULAN ANGKA KREDIT
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
INPASSING Pranata Komputer.
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
1 AHLI TERAMPIL ADMINISTRASI JAB-FUNG PRANATA KOMPUTER Tujuan dan Keuntungan Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pranata Komputer Pengertian, Rumpun Jabatan,
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

PENGUMPULAN ANGKA KREDIT PEREKAYASA Yiniarti Perekayasa Balai BHGK

PENGUMPULAN ANGKA KREDIT PEREKAYASA Pengertian: Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan Merupakan penghargaan individual (perorangan) atas tugas dan peran yang telah dilaksanakan dalam kegiatan kerekayasaan yang dibuktikan dengan dokumen Besarnya angka kredit untuk masing-masing butir kegiatan dan/atau bagian kegiatan adalah tertentu (given), didasarkan pada uji petik dan pengalaman Menpan dan BAKN Diperoleh berdasarkan berdasarkan permohonan penilaian secara individual dari perekayasa ybs

GUNA ANGKA KREDIT • PNS yang akan diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional Perekayasa untuk menentukan jenjang jabatan yang bersangkutan . • Perekayasa Pertama sampai Perekayasa Utama yang akan naik jabatan/ pangkat; • Perekayasa Utama Golongan - IV/e untuk memenuhi kewajiban mengumpulkan angka kredit setiap 2 tahun ( maintenance ).

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Perekayasa Pertama : Gol. III/A dan III/B Perekayasa Muda : Gol. III/C dan III/D Perekayasa Madya : Gol. IV/A s/d IV/C Perekayasa Utama : Gol. IV/D dan IV/E JENJANG JABATAN DITENTUKAN DARI ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH ANGKA KREDIT DIPEROLEH DARI PERAN DAN TUGASNYA DALAM ORGANISASI FUNGSIONAL PERAN DAN TUGAS DIJABARKAN DALAM BUTIR-BUTIR KEGIATAN KEREKAYASAAN

DASAR PERHITUNGAN AK Pekerjaan Perekayasaan : 1.200 jam/th (4,5 j/hr) Kenaikan golongan normal : 4 tahun Normal PP : 50 AK (12,5 AK/th) PMd : 100 AK (25 AK/th) PMdy : 150 AK (37,5 AK/th) PU : 200 AK (50 AK/th) 4. Maksimal kenaikan golongan : 2 tahun (9 j/hr)

PENILAIAN PEREKAYASA TUGAS : PERAN : Semua Peran dan Tugas Perekayasa mendapatkan penghargaan/penilaian Yang dinilai : dokumen sesuai dengan butir-butir dan angka kredit dalam PERMENPAN NOMOR : PER/219/M.PAN/7/2008 PERAN : Posisinya dalam organisasi fungsional perekayasa (sebagai : Eng. Staf ...... Kep. Program, yang dinilai dokumen sistim informasi kegiatan : lembar kerja, benda kerja, lembar instruksi dll) TUGAS : Melaksanakan kegiatan kerekayasaan yang dibebankan sesuai dengan perannya (Yang dinilai dokumen sistem pelaporan dan dokumentasi : Tech. Note, Tech. Report, Tech. Document dll)

Perekayasa dalam kegiatan Program Peran dan Jenjang Perekayasa dalam kegiatan Program Peran Eng. Staff Group Leader Progrm Mngr Chief Engr Kepala Progrm Leader Keterangan Jenjang P.Pertama P.Muda P.Madya P.Utama Untuk penilaian peran dan tugas dalam kegiatan Kerekayasaan : Satu tingkat di atas peran : 80 % x AK Satu tingkat di bawah peran : 100 % x AK

Ketentuan Pengangkatan perekayasa setelah menjadi PNS. Masa penilaian angka kredit dihitung sejak diangkat sebagai CPNS. DUPAK dapat dilakukan sekali dalam setahun Pengisian DUPAK dilakukan pada - akhir bln Desember utk periode kenaikan pangkat bln April dan akhir bln Juni utk periode kenaikan pangkat bln Oktober. Pengajuan DUPAK sebaiknya 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

dalam satu tahun anggaran berjalan diberikan nilai sebagai berikut Untuk setiap program dalam satu tahun anggaran berjalan diberikan nilai sebagai berikut Peran Jenjang Program Manual Design Manual Eng/Test/Prod Manual Prep Chec Apprv G L PMy P M C E PU P D 0,99 0,99 1,98 2,64 1,76 1,76 2,64 1,10 1,10 Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Program (Program Manual)

ANGKA KREDIT BERDASAR “TUGAS” TN TR TD PD Peran Jenjang Prep Check Appr ES PP L PMu GL PMy PM CE PU 0,107 0,190 0,367 0,769 0.518 0,525 2,475 0,613 0,493 3,300 2,089 3,300 PCM Peran Jenjang Prep Check Appr GL PMy PM CE PU PD DESAIN.MANUAL TEST. MANUAL PROD. MANUAL 0,900 0,900 0,900 1,320 0,330 0,176 0,176 0,176 1,100 1,100 3,300 1,100 RDEO

Unsur Penilaian dalam Jabatan Fungsional Perekayasa Unsur Utama: 2.1. Pendidikan: Pendidikan sekolah & memperoleh gelar/ijasah Diklat STTPP Prajabatan gol.III 2.2. Kegiatan Kerekayasaan: Pelaksanaan Kegiatan RDEO Pelaksanaan Penyusunan Pedoman & Pembuatan Laporan 80% 2.3. Pengembangan Profesi: Penyebarluasan Produk Teknologi  KTI Pendayagunaan Produk Teknologi  HaKI, royalti Penyusunan Juklak/Juknis JFP Sertifikat Profesi Penerjemahan Buku bid.kerekayasaan. Unsur Penunjang: 2.4. Penunjang: Pengajar/pelatih bid.Kerekayasaan Seminar/Lokakarya/Konferensi Organisasi Profesi 20% Penghargaan/Tanda jasa Gelar Kesarjanaan lain.

I.A. PENDIDIKAN PNS, Ijasah D4 atau S1, Ijasah bidang teknologi min gol III A. (dr jabatan lain: pengalaman 2 th, usia mak 50 th) Ijasah sederajat atau ijasah yang tidak ada hubungannya dengan kerekayasaan masuk unsur penunjang - D4 atau S1 : 100 - S2 : 150 - S3 : 200 12

I.B. PELATIHAN BERSERTIFIKAT Pelatihan bidang kerekayasaan, tujuan : - Refreshment course - Penggunaan peralatan/instrument - Keindustrian (desain, proses, manufaktur, intergrasi produk) - Bersifat khusus (sesuai program) Penilaian berdasarkan banyaknya jam pelajaran diklat, Lamanya lebih dari 960 jam 15 Lamanya 641 – 960 jam 9 Lamanya 481 – 640 jam 6 Lamanya 161 – 480 jam 3 Lamanya 81 – 160 jam 2 Lamanya 31 - 80 jam 1 Lamanya 10 - 30 jam 0,5 Diklat yang dilaksanakan kurang dari 10 jam pelajaran Tidak dapat dinilaikan. apabila tidak dicantumkan jumlah jam pelajarannya, maka dalam 1 hari ekivalen 8 jam efektif, dan dalam 1 minggu ekivalen 5 hari. I.C. PRAJABATAN GOL III, 16 Jam Pelajaran. KREDIT : 2

II. KEGIATAN KEREKAYASAAN Peran dan tugas Perekayasa dinilai secara individual menurut kedudukannya di dalam Organisasi Fungsional Kerekayasaan. Disarankan adanya Organisasi Fungsional Kerekayasaan Bila Organisasi Fungsional Kerekayasaan, tidak/sulit dibentuk, maka masih dimungkinkan untuk menilai Peran & Tugas Perekayasa dengan : Memetakan kesetaraan (ekivalensi) organisasi di mana Perekayasa bekerja dengan Organisasi Fungsional Kerekayasaan untuk menetapkan kedudukan perekayasa tersebut. Menilai peran dan tugas perekayasa tersebut sesuai dengan aturan Jabatan Fungsional Perekayasa, pada kedudukannya tersebut. 14

KEGIATAN PEREKAYASA BUTIR KEGIATAN BUKTI KEGIATAN A Pendidikan Ijasah Pendidikan dan pelatihan Sertifikat KEREKAYASAAN II Pelaksanaan R, D, E, O Working Sheet, Instruction Sheet Decision Sheet Pembuatan Laporan Manual2, TN, TR/TM, TD, PCM, PD PENGEM. PROFESI III Karya Tulis Ilmiah Karya Tulis ilmiah HKI (Petent) Dokumen C Juklak & Juknis Perekayasa SK D Anggota Organisasi Profesi Kartu Anggota E Menyadur Buku IV PENUNJANG TUGAS POKOK 15

Strategi Pengumpulan Angka Kredit MEMBUAT ORGANISASI YANG OPTIMAL LAKUKAN BREAKDOWN PEKERJAAN SECARA RINCI DAN BENAR JANGAN MENUNDA MEMBUAT SISTIM PELAPORAN MEMBUAT SISTIM PELAPORAN TERPADU LAKUKAN PENILAIAN SETIAP TAHUN

JUKLAK NOMOR : 13/M/PB/VIII/2008 NOMOR : 22 TAHUN 2008 Pasal 15 Kenaikan pangkat bagi Perekayasa dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perekayasa yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.

(Lanjutan) Perekayasa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20 % (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok. Perekayasa Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Perekayasa Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit setiap kenaikan pangkat yang berasal dari kegiatan pengembangan profesi. (5) Perekayasa Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, setiap 2 (dua) tahun sejak menduduki jenjang pangkat diwajibkan mengumpulkan paling kurang 50 (lima puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

Ketentuan dlm PEREKAYASA PNS yang yg saat inpasing mempunyai Jenjang satu tingkat lebih tinggi dari pangkat yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi mulai periode kenaikan pangkat berikutnya, apabila telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 % (sepuluh) persen dari jumlah AK untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari Kegiatan Tugas Pokok. Perekayasa tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural (Saat ini sedang diusulkan jabatan rangkap) Perekayasa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi AK yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20 % (dua puluh persen) AK dari AK yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok. Kenaikan Jabatan dan Pangkat Ps 13Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; Ps 14Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir

Kewajiban pengumpulan 12 angka kredit dari Pengembangan Profesi bagi Perekayasa Madya yang akan naik pangkat golongan ruang IV/b sampai dengan Perekayasa Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e JUKLAK Pasal 15 ayat (4) HAL 13 Perekayasa Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Perekayasa Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit setiap kenaikan pangkat yang berasal dari kegiatan pengembangan profesi. Kelebihan Angka Kredit dari Pengembangan Profesi boleh ditabung untuk kenaikan berikutnya. (Intinya untuk melihat kemampuan personil dalam membuat makalah/karya tulis ilmiah).

ANGKA KREDIT PEREKAYASA INPASING Pada akhir tahun I sejak diangkat harus menilaikan angka kredit 10% dari angka yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat yang bersangkutan. Pada akhir tahun II harus sudah dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif sedikitnya 30% (10% di tahun pertama dan 20% tahun ke-2). Pada akhir tahun III harus sudah dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif sedikitnya 60% (10% tahun I, 20% tahun II, dan 30% tahun III). Pelaksanaan evaluasi keaktifan Perekayasa dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan, dan hasilnya diberitahukan kepada instansi Pembina Perekayasa. Perekayasa yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit seperti yang diharuskan pada butir a-c, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara Perekayasa yang dibebaskan sementara bukan karena kekurangan angka kredit tidak dikenakan peraturan butir a-c di atas, kecuali jika yang bersangkutan diangkat kembali.

MEKANISME PEMBEBASAN SEMENTARA UTK YG MELALUI INPASSING 1 JUL 2009 1 JUL 2010 +10% AK 1 JUL 2011 +20% AK <10% : BS 1 JUL 2012 +30% AK <30% : BS 1 JUL 2013 <60% : BS 1 JUL 2014 +100% AK <100% : BS

SELAMAT BEKERJA PEREKAYASA ADALAH KARYA LAPORAN ADALAH CARA MENYAMPAIKAN KARYA PEGANG TEGUH KODE ETIK SAMPAI JUMPA DENGAN KARYA

Terima Kasih