PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 UTAMA PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
MENU PPH 26 ILUSTRASI OBJEK DAN TARIF PENDAHULUAN KECUALI SUBJEK CONTOH
PENGHASILAN DALAM NEGERI BUT WP LUAR NEGERI
PENDAHULUAN Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) diIndonesia PPh Pasal 26
Subjek Pajak dalam negeri; Penyelenggara Kegiatan; BUT; Badan Pemerintah; Subjek Pajak dalam negeri; Penyelenggara Kegiatan; BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selainBUT di Indonesia PPh Pasal 26
TARIF DAN OBJEK PAJAK PPh Pasal 26 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa : a. Dividen; b. Bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang; c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. Hadiah dan penghargaan f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya. PPh Pasal 26
TARIF DAN OBJEK PAJAK … PPh Pasal 26 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa : a. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; b. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesuda dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. PPh Pasal 26
TARIF DAN OBJEK PAJAK … PPh Pasal 26 Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan PPh Pasal 26
PENGECUALIAN PPh Pasal 26 BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat: a. Dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan; b. Bilakukan dalam tahun berjalan atau selambat lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut; PPh Pasal 26
PENGECUALIAN … PPh Pasal 26 c. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan PPh Pasal 26
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 26 terutang di saat yang lebih dahulu terjadi antara akhir bulan diterimanya penghasilan atau akhir bulan diperolehnya penghasilan. Atas PPh 26 yang dipenuhi sendiri, wajib disetorkan paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir. Atas PPh 26 yang dipotong, wajib disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah saat terutang. Pemotong wajib melakukan pelaporan SPT Masa paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Ilustrasi Friedrich merupakan seorang seorang pengusaha yang memiliki kegiatan bisnis di Asia Timur melalui pemberian dana pinjaman berbunga rendah. Selama 2012, Friedrich telah meminjamkan dana dengan rata – rata pokok pinjaman tertimbang sebesar $ 2.000.000 dan tingkat bunga rata – rata 6,5% p.a. Kurs KMK ditetapkan konstan sepanjang tahun pada tingkat Rp 9.100,00/ $. Berapakah total beban PPh 26 yang seharusnya dipotong oleh para debitur Friedrich? Bagaimana penjurnalan oleh debitur? Jawaban : Pajak terutang = 20% x (6,5% x 2.000.000 x 9.100) = 20% x 1.183.000.000 = Rp 236.600.000,00 Jurnal Beban bunga 1.183.000.000 Utang PPh 26 236.600.000 Kas 946.400.000
Ilustrasi Barbarossa merupakan seorang dokter berkewarganegaraan asing yang selama periode Januari – Maret 2012 tinggal di Indonesia untuk memberikan jasa pendampingan riset bagi suatu rumah sakit yang baru berdiri. Barbarossa menerima pembayaran senilai $ 22.750 yang dibayarkan sekaligus di muka kontrak. Kurs KMK yang berlaku di awal januari adalah Rp 9.350,00/ $. Berapakah total beban PPh 26 yang seharusnya dikenakan atas penghasilan Barbarossa? Bagaimana penjurnalan oleh pemberi kerja? Jawaban : Pajak terutang = 20% x (22.750 x 9.350) = 20% x 212.712.500 = Rp 42.542.500,00 Jurnal Beban gaji 212.712.500 Utang PPh 26 42.542.500 Kas 170.170.000
Contoh Zheng He merupakan warga negara China yang memiliki HAKI yang diakui di dunia. Sebuah perusahaan di Indonesia memanfaatkan HAKI Zheng He dan membayarkan royalti sebesar Rp 115.000.000,00 setiap tahunnya. Pemerintah Indonesia dan China terikat P3B dengan ketentuan atas royalti dipungut pajaknya oleh Pemerintah Indonesia dengan tarif 10%. Bagaimanakah perusahaan tersebut melakukan penjurnalan? Jawaban : Pajak terutang = 10% x 115.000.000 = 11.500.000 Jurnal oleh perusahaan Beban royalti 115.000.000 Utang pajak 11.500.000 Kas 103.500.000
Ilustrasi Von Bleucher merupakan seorang direktur pemasaran WNA bagi perusahaan leasing internasional yang didirikan dan bertempatkedudukan di Indonesia. Atas rencananya untuk menetap permanen di Indonesia, Von Bleucher merasa perlu mengasuransikan kesehatan keluarganya selama masa adaptasi terhadap iklim tropis. Atas keperluan tersebut, Von Bleucher mengikuti program asuransi yang diselenggarakan perusahaan asuransi di negara asalnya dengan nilai premi $ 650 per tahun. Kurs KMK yang berlaku saat pembayaran premi adalah senilai Rp 9.300,00/ $. Berapakah besar PPh 26 yang seharusnya dipotong terhadap perusahaan asuransi luar negeri tersebut jika: Premi tersebut dibayarkan oleh Von Bleucher sendiri. Premi dibayarkan melalui suatu perusahaan asuransi di Indonesia yang melakukan pembayaran kepada perusahaan asuransi luar negeri.
Ilustrasi Jawaban : Pajak terutang = 20% x (50% x 650 x 9.300) = Rp 604.500,00 Pajak terutang = 20% x (10% x 650 x 9.300) = 20% x 604.500 = Rp 120.900,00
Ilustrasi PT. Universal merupakan unit BUT yang dimiliki oleh suatu perusahaan asing yang bergerak di bidang manufaktur barang – barang kerajinan. Di tahun 2012, PT. Universal mencatatkan peredaran bruto sebesar Rp 24.000.000.000,00 serta total biaya operasi dan non operasi sesuai laporan finansial sebesar Rp 18.350.000,00. Atas pemeriksaan ulang, nilai tersebut perlu mendapatkan koreksi fiskal positif senilai Rp 585.000.000,00. Jika penghasilan BUT seluruhnya dikirimkan kepada perusahaan induk, berapakah PPh 26 yang seharusnya dipotong terhadap penghasilan PT. Universal? Bagaimana PT. Universal melakukan penjurnalan?
Ilustrasi Jawaban : Peredaran bruto Rp 24.000.000.000 Biaya operasi dan non operasi (Rp 18.350.000.000) Koreksi fiskal positif Rp 585.000.000 Penghasilan Kena Pajak Rp 6.235.000.000 Bagian PKP terkena keringanan tarif pasal 31E = 4.800.000.000/ 24.000.000 * 6.235.000.000 = Rp 1.247.000.000 PPh badan atas penghasilan BUT = 50% x 25% x 1.247.000.000 + 25% x (6.235.000.000 - 1.247.000.000) = 12,5% x 1.247.000.000 + 25% x 4.988.000.000 = 155.875.000 + 1.247.000.000 = Rp 1.402.875.000
Ilustrasi Jawaban : Penghasilan sebelum pajak Rp 6.235.000.000 PPh badan (Rp 1.402.875.000) Penghasilan setelah pajak Rp 4.832.125.000 PPh 26 atas penghasilan setelah pajak = 20% x 4.832.125.000 = Rp 966.425.000,00 Jurnal Income Summary 5.650.000.000 Laba Ditahan 5.650.000.000 Beban pajak 2.369.300.000 Utang PPh 29 1.402.875.000 Utang PPh 26 966.425.000