Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Konstitusi dan Rule of Law
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL.
Impeachment atau Pemakzulan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
Putusan MA atas Uji Materi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Dasar Berlakunya Hukum Adat
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Peradilan Administrasi Pajak
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
REFORMASI DAN PENATAAN REGULASI DAERAH
Transcript presentasi:

FUNGSI PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian Kesimpulan dan Saran

A. Latar Belakang Banyak keluhan sebelum perubahan UUD 1945 bahwa terdapat peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. sekitar tiga setengah tahun sejak berdirinya, tahun 2003, MK sudah mendapat permintaan pengujian terhadap sekitar 99 Undang-Undang. Mahkamah Agung pun sudah memutus perkara judicial review yang pada masa Orde Baru tidak pernah bisa dilakukan.

B. Rumusan Masalah Bagaimana pengaturan pengujian perundang-undangan di Indonesia? Bagaimana implementasi pengaturan pengujian perundang-undangan oleh kekuasaan kehakiman di Indonesia? Bagaimana kemungkinan pergeseran kekuasaan kehakiman dalam pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia?

C. Metode Penelitian yuridis-normatif

D. Pembahasan Pengaturan pengujian perundang-undangan di Indonesia Implementasi pengaturan pengujian perundang-undangan oleh kekuasaan kehakiman di Indonesia Kemungkinan pergeseran kekuasaan kehakiman dalam pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia

1. Pengaturan Pengujian Perundang-undangan di Indonesia Rule of Law sebagai alasan judicial review oleh kekuasaan yudikatif. merupakan instrumen bagi kekuasaan kehakiman terhadap norma abstrak, setelah diundangkan. Pasal 24A ayat (1) dan 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal UUD 1945. Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 55: Mahkamah Konstitusi diatur bahwa Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan.

2. Implementasi Pengaturan Pengujian Perundang-undangan oleh Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Respon terhadap keberadaan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam fungsi Pengujian Undang-Undang (PUU) ditandai dengan jumlah putusan sebanyak 158 dari tahun 2003-2008. Hak uji materil di Mahkamah Agung sampai awal Januari 2006, Mahkamah Agung menangani 13 perkara yang belum diputus dan 55 perkara yang diputus belum minutasi atau masih dalam proses penyusunan. Mengemuka: 1) putusan ultra petita, 2) legal standing pemohon, dan 3) Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung.

3. Kemungkinan pergeseran kekuasaan kehakiman dalam pengujian peraturan perundang-undangan Persoalan: pembedaan kewenangan pengujian peraturan ini dimungkinkan menimbulkan perbedaan atau putusan yang saling bertentangan antara MK dan MA; kemungkinan Mahkamah Konstitusi untuk dapat membatalkan Putusan Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan di bawahnya dalam perkara pengujian peraturan, jika dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dari pembedaan lembaga yang memiliki “hak uji” antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, yang paling memungkinkan tanpa mengubah atau menghapus keberadaaan salah satu lembaga, nampaknya fungsi pengujian semua peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 akan bergeser menjadi terletak hanya pada satu lembaga.

E. Kesimpulan dan Saran 1. Dasar pengaturan pengujian perundang-undangan: Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UUD 1945. Pasal 55 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi

Kesimpulan 2. Respon Pengaturan Konstitusional pengujian peraturan: Pengujian Undang-Undang (PUU) ditandai dengan jumlah putusan sebanyak 158 dari tahun 2003-2008; sampai awal Januari 2006, Mahkamah Agung menangani 13 perkara yang belum diputus dan 55 perkara yang diputus belum minutasi mengemuka: 1) putusan ultra petita, 2) legal standing pemohon, dan 3) hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung.

Kesimpulan… 3. Perlu cermati kemungkinan pergeseran fungsi pengujian semua peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjadi terletak hanya pada satu lembaga.

Saran Mahkamah agung merupakan peradilan umum yang hendaknya memiliki kompetensi terhadap perselisihan antar perorangan atau antar lembaga; objeknya adalah norma kongrit dan individual. Perlu dipikirkan kemungkinan mengintegrasikan seluruh sistem pengujian peraturan di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi.