Pengembangan Karir Pegawai Pemprov. DKI Jakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Pegawai Negeri Sipil Peluang dan Tantangan
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
BKD Provinsi DKI Jakarta
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PANGKAT & JABATAN.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

Pengembangan Karir Pegawai Pemprov. DKI Jakarta BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Pengembangan Karir Pegawai Pemprov. DKI Jakarta Slamet, M.Pd (Kepala Bidang Perencanaan & Pendayagunaan) (Kepala Bidang Perencanaan & Pendayagunaan) 1

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA Biodata Nama : Slamet, S.Pd, M.Pd NIP : 196506291989031003 Pangkat/Gol. : Pembina Tk. I / IV-b Tempat/Tgl Lhr : Pekalongan, 29 Juni 1965 Pendidikan : S-2 Pendidikan Alamat Rumah : Jl. Strategi 1 Kavling Hankam Rt/Rw. 06/02Kel. Joglo, Kec. Kembangan Hp. 081380907114 Jabatan : Ka. Bidang Perencanaan & Pendayagunaan Unit Kerja : Badan Kepegawaian Daerah Alamat Kantor : Jl. Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat Website : www.pondokair.com Email : * info@pondokair.com * juragan_s@yahoo.co.id Keluarga : 1 Istri, 2 Anak Motto : Hidup ini baru berguna jika dapat membawa manfaat bagi orang lain

Mengapa Perlu Pengembangan SDM ? Untuk Menghadapi Tuntutan Tugas sekarang dan Menjawab Tantangan Masa Depan ??!!

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2010

Prinsip Dasar UU ASN Memberlakukan “SISTEM MERIT ” melalui: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Jenis, Status dan Kedudukan (UU No.5 Th.2014) Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; Menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan Undang-Undang. Melaksanakan tugas pemerintahan. berkedudukan sebagai unsur aparatur negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik

JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator (eselon III) memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi Jabatan Pengawas (eselon IV) mengendalikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Pelaksana (es V & Fungsional Umum) melaksanakan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. JPT utama (es Ia KLPNK) JPT madya (es Ia & Ib) JPT pratama (es II) Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI & anggota Polri

9 PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI . Penataan Struktur Birokrasi . Penataan Jumlah dan Distribusi PNS Sistem Seleksi CPNS dan Promosi PNS secara Terbuka . . Peningkatan Transparasi dan Akuntabilitas Aparatur . ④ Profesionalisme PNS . Penyerdehanaan Perizinnan Usaha . Peningkatan Kesejahteraan PNS . Efisiensi Penggunaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kerja Pegawai Negeri . Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah

PENGEMBANGAN SISTEM SELEKSI CPNS DAN PROMOSI PNS SECARA TERBUKA Pelaksanaan Seleksi CPNS secara transparan, objektif dan Bebas KKN Pembangunan CAT (Computer Assisted Test) di seluruh Indonesia Pelaksanaan Seleksi CPNS 2012 secara transparan, objektif dan Bebas KKN Penyusunan Materi Test (TKD dan TKB) oleh Konsorsium PTN dan K/L Pelaksanaan Test secara Terpadu (K/L dan Pemda) Pengawasan Secara Bersama (BPKP, Lemsaneg, POLRI, BPPT) Audit Penyelesaian TH K-I (BPKP) dan Seleksi TH K-2 Dengan CAT Dengan LJK

B. PROMOSI/PENGISIAN JABATAN PNS SECARA TERBUKA Sebelum 2014 Sejak 2014 SE MENPANRB No. 16 Tahun 2012 UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Permenpanrb No. 13/2014 Peraturan Pemerintah tentang Seleksi Promosi Terbuka (dalam proses)

Arah Pengembangan Jabatan Mendukung pembentukan profesionalisme PNS; Memberikan kejelasan peran yang harus dijalankan dan produk yang harus dicapai oleh setiap PNS yang mendudukinya; Memberikan kejelasan dan kepastian karier melalui jenjang yang ada; Memberikan ukuran yang jelas terhadap kinerja UU ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PENGEMBANGAN JAFUNG PENATAAN JABATAN STRUKTURAL DAN PENGEMBANGAN JAFUNG ANALISIS JABATAN & ANALISIS BEBAN KERJA PERAMPINGAN STRUKTUR BIROKRASI JABATAN STRUKTURAL ESELON III SECARA SELEKTIF 11

Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Perda 10 Tahun 2008) GUBERNUR DPRD WKL. GUBERNUR SEKDA DEPUTI GUB INSPEKTORAT BAPPEDA BPKD ASISTEN DINAS BIRO LTD SATPOL PP SETWAN WALIKOTA/BUPATI INSPEKTORAT PEMBANTU KANPPEKO/ KAB SUDIN KANTOR KOTA/KAB SATPOL PP KOTA/KAB Sekretaris Daerah Provinsi (4 Asisten, 10 Biro) Sekretariat DPRD Inspektorat Bappeda Satuan Polisi Pamong Praja 20 Dinas Daerah 10 Lembaga Teknis Daerah (BPKD BKD, Kesbang, Badan Diklat, BPLHD, BPMP & KB, BPAD, RSUD, RSKD) 5 Kota Administrasi dan 1 Kabupaten Administrasi 44 Kecamatan 267 Kelurahan CAMAT LURAH GARIS KEMITRAAN GARIS KOMANDO ADM. & OPS GARIS KOORDINASI GARIS PEMBINAAN TEKNIS ADM GARIS TG JWB ADM GARIS PEMBINAAN TEKNIS & ADM.

UU No. 5 Tahun 2014 ttg ASN Pengembangan Karier (Pasal 69) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Butir 9, Pasal 1, Bab I Pola karier adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seseorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun Penjelasan Pasal 12 Ayat 1 Pola dasar karier yang dimaksud adalah pedoman yang memuat teknik dan metode penyusunan pola karier dengan menggunakan unsur-unsur antara lain pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, usia, masa kerja, pangkat, golongan ruang, dan tingkat jabatan

Jenjang Jabatan (Eselon) Pangkat (Golongan Ruang) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural (PP No. 100 Tahun 2000): berstatus sebagai PNS; serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir; memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan (berdasarkan hasil penilaian kompetensi); sehat jasmani dan rohani. Syarat Pangkat (Golongan Ruang) Diklat P endidik-an Minimal Kerja (tahun) Masa Usia Max Pengalam-an Terendah Tertinggi IIIa Pembina (IV/a) Pembina Tk I (IV/b) Diklatpim III S1 BD 54 IIIb Penata Tk I (III/d) IVa Penata (III/c) IV D III IVb Penata Muda Tk I (III/b) SMA 16 Pegawai Negeri Sipil Golongan I/a sampai dengan III/a

SELEKSI DAN PROMOSI TERBUKA KARIR NON KARIR 1. Seleksi Administrasi 2. Seleksi Pengetahuan BEST 6 3. Paper SWOT Diri Visi Misi Rekam Jejak SELEKSI DAN PROMOSI TERBUKA STRUKTURAL (LURAH & CAMAT) 4. Tes Psikologi LGD Wawancara BEST 3 Laporan Masyarakat BEST 1 5. Seleksi Kesehatan 6.Rekomendasi BAPERJAB CALON PEJABAT Wawancara FINAL PEJABAT TERPILIH

MENU UTAMA SISTEM LELANG TERBUKA CAMAT-LURAH http://jakgov.jakarta.go.id

Pola Pengembangan Karier Jabatan Struktural: Dasar pengangkatan dalam Jabatan Struktural Mekanisme pengangkatan (Baperjab) Kinerja TPA Kompetensi Kesehatan Matriks Kewenangan

UNTUK ESELON V, ESELON IV, ESELON III DAN ESELON II DAFTAR NILAI UNSUR PERSYARATAN JABATAN CALON YANG DIUSULKAN UNTUK DI ANGKAT DALAM JABATAN STRUKTURAL SESUAI DENGAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 82 TAHUN 2003 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2003 UNTUK ESELON V, ESELON IV, ESELON III DAN ESELON II NO Unsur Yng di Nilai/ Nama calon Kepangkatan Nilai Pendidikan Penga laman Kerja Ni lai Diklat Penjenjangan Diklat Fung sional DP3 Hukuman Disi plin Penghargaan sebagai pegawai teladan Jumlah Ket 1a. b. c. Jakarta,…………………… Kepala……………………………….. ………………………………………. (…………………………………) NIP.

KOMPETENSI Kemampuan dan Karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan struktural yang dipangkunya Kompetensi Umum : Kemampuan dan Karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan struktural yang dipangkunya Kompetensi Khusus : Kemampuan dan Karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa keahlian yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan struktural yang dipangkunya

Tujuan Penetapan Jabatan Fungsional 1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS 2. Peningkatan Produktivitas Unit kerja 3. Peningkatan Karier PNS 4. Peningkatan Profesionalisme PNS

JUMLAH & RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL SAMPAI DENGAN JUNI TAHUN 2014, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TELAH MENETAPKAN : 133 JENIS JABATAN FUNGSIONAL DAN 25 RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional 2. Pengangkatan Pertama “”Pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi melalui cpns”” “”Pengangkatan yg dilakukan melalui perpindahan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional lain ke dalam jabatan fungsional tertentu (133).”” 1. Inpassing/penyesuaian “””Pengangkatan dalam jabfung tertentu bagi PNS yang pada saat Peraturan Menpan ditetapkan, telah dan masih melaksanakan tugas jabfung tertentu.””” 3. Pengangkatan melalui perpindahan

Persyaratan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional TINGKAT TERAMPIL TINGKAT AHLI SLA/DIII DIV/S1

Persyaratan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tanpa mempertimbangkan usia Jenjang dan Angka Kredit didasarkan pangkat/gol. Ruang dan masanya Persyaratan diklat fungsional tergantung Permenpan masing-masing jabatan fungsionlnya INPASSING Sesuai formasi CPNS Prinsip umumnya dapat diangkat terlebih dahulu kemudian diklat Untuk pendidikan yang kompetensinya melekat pada jabatan fungsional, dapat diangkat langsung tanpa diklat PENGANGKATAN PERTAMA

Pengangkatan Dlm Jafung melalui Perpindahan dari Jabatan Lain PERSYARATAN : Telah mengikuti dan lulus diklat dalam jabatan fungsional Memiliki pengalaman (antara 1-2 thn) terkait tugas jabatan fungsionalnya Memenuhi usia yang ditentukan dalam permenpan masing-masing Normatifnya 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun dijabatan terakhirnya Ada yang spesifik seperti : 50 tahun, 45 tahun Bagi yang menduduki jabatan struktural, sebelum diangkat harus diberhentikan terlebih dahulu dari jabatan strukturalnya

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN 1. Pendidikan dan Latihan 2. Seminar PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN 3. Kursus 4. Penataran 5. Praktik Kerja Di Instansi Pusat dan Daerah selama 1 tahun 6. Pertukaran PNS dan Swasta Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi & tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Pasal 13 PP NOMOR 12 TAHUN 2002 PERSYARATAN : Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan Setiap DP3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA Sekian Terima kasih 29