PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR M. ARIF ALDIAN, S.IP, M.Si
Mengapa Kode Etik Penting ?
Amanat dari PP No. 42/2004 PPK masing-masing instansi menetapkan Kode Etik Instansi (diikuti penetapan Kode Etik SKPD) Instansi Pembina menetapkan Kode Etik Profesi Kode Etik ditetapkan berdasarkan karakteristik SKPD dan tidak bertentangan PP No. 42/2004
Kapan Kode Etik harus diketahui dan dipahami PNS? Saat PNS pertama kali bekerja pada satu unit kerja/ SKPD Waktu berikutnya setelah Kode Etik SKPD ditetapkan
Cakupan Kode Etik PNS di Pemkab. Gunungkidul Etika bernegara Etika berorganisasi Etika dalam bermasyarakat Etika dalam melakukan pelayanan masyarakat Etika terhadap diri sendiri Etika terhadap sesama pegawai
KODE ETIK SKPD KODE ETIK SKPD KARAKTERISTIK SKPD Kepala SKPD
PELANGGARAN KODE ETIK UCAPAN TULISAN PERBUATAN MELANGGAR KODE ETIK SANKSI MORAL
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK permohonan maaf secara tertulis dan/ atau pernyataan penyesalan secara tertulis yang disampaikan secara tertutup oleh Pegawai, apabila pelanggaran kode etik, dimana menurut hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik merupakan pelanggaran kode etik yang pertama kali dilakukan oleh Pegawai; Permohonan maaf secara tertulis dan/ atau pernyataan penyesalan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka oleh Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1)pada apel bersama dimana Pegawai dimaksud bertugas, apabila pelanggaran kode etik dimaksud menurut hasil pemeriksaan Majelis Kode etik dirasakan berat atau telah terjadi pengulangan pelanggaran kode etik yang sama oleh Pegawai.
Pejabat yg berwenang menjatuhkan Sanksi Moral Bupati bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah; Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bagi pegawai di lingkungan kerjanya, kecuali pegawai yang bertugas di UPT pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Dinas Kesehatan; Kepala UPT pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bagi pegawai yang bertugas di UPT dimaksud; Kepala UPT pada Dinas Kesehatan bagi Pegawai yang bertugas pada UPT dimaksud.
Yang perlu diperhatikan dalam penjatuhan Sanksi Moral Sanksi moral dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Majelis Kode Etik (lampiran I, D. Format Contoh Putusan Majelis Kode Etik Peraturan Bupati No. 8/2014) Keputusan pejabat yang berwenang harus memuat jenis kode etik yang dilanggar (lampiran I, E. Format Contoh Penjatuhan Sanksi Moral)
MAJELIS KODE ETIK
MAJELIS KODE ETIK adalah tim yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik
Pejabat yang Berwenang menetapkan Majelis Kode Etik Bupati Gunungkidul apabila dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh pejabat struktural eselon II dan eselon III (Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah); Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah apabila dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh pejabat struktural eselon III bukan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, pejabat struktural eselon IV ke bawah, fungsional tertentu, fungsional umum dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya.
Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan Sanksi moral hanya dapat diberikan apabila Majelis Kode Etik telah merekomendasikan bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kode etik PNS
pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
KEANGGOTAAN MAJELIS KODE ETIK 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota, atau 1 (satu) orang Anggota apabila jumlah pegawai yang ada terbatas yaitu kurang dari 5 (lima) orang. Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat pegawai yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.
TUGAS MAJELIS KODE ETIK melakukan persidangan dan menetapkan jenis pelanggaran Kode Etik; membuat rekomendasi pemberian sanksi moral dan tindakan administratif kepada Pejabat yang berwenang; dan menyampaikan keputusan sidang majelis kepada Pejabat yang berwenang.
TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI MORAL Sebelum pengenaan sanksi moral, Majelis Kode Etik wajib memeriksa terlebih dahulu pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Sidang Majelis Kode Etik Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, dipanggil secara tertulis oleh Majelis Kode Etik.
TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN DAN PENYAMPAIAN REKOMENDASI PNS YG DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK PEMANGGILAN I SECARA TERTULIS O/ MAJELIS KODE ETIK 7 HARI KERJA HADIR TIDAK HADIR PEMERIKSAAN PEMANGGILAN II 7 HARI KERJA TDK HADIR HADIR PEMERIKSAAN KEPUTUSAN HASIL PEMERIKSAAN
PEMERIKSAAN TERTUTUP BAP PNS YG DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK PEMERIKSAAN O/ MAJELIS KODE ETIK TERTUTUP TTD MAJELIS KODE ETIK & PNS YG DIPERIKSA BAP PNS TDK BERSEDIA MENANDATANGANI BAP PNS DIBERI FC BAP KEPUTUSAN HASIL PEMERIKSAAN PENJATUHAN SANKSI MORAL DISEBUTKAN JENIS PELANGGARAN KODE ETIK
PEMERIKSAAN TERTUTUP BAP PNS YG DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK PEMERIKSAAN O/ MAJELIS KODE ETIK TERTUTUP TTD PEJABAT YG MEMERIKSA & PNS YG DIPERIKSA BAP PNS TDK BERSEDIA MENANDATANGANI BAP PNS DIBERI FC BAP PENJATUHAN SANKSI MORAL DISEBUTKAN JENIS PELANGGARAN KODE ETIK
Thank You !