PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
TATA CARA PEMERIKSAAN.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
FORMAT-FORMAT.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
FORMAT PEMBINAAN PNS.
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
DISUSUN OLEH : 1. Y ENNI H ULU 2. P UTRI S ANTIKA 3. D INA R OSALINDA 4. A NJELI L ESTARI 5. R AGA R INDANG H 6. H ADIDI 7. Y ARNIUS G IAWA PERATURAN PEMERINTAH.
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR M. ARIF ALDIAN, S.IP, M.Si

Mengapa Kode Etik Penting ?

Amanat dari PP No. 42/2004 PPK masing-masing instansi menetapkan Kode Etik Instansi (diikuti penetapan Kode Etik SKPD) Instansi Pembina menetapkan Kode Etik Profesi Kode Etik ditetapkan berdasarkan karakteristik SKPD dan tidak bertentangan PP No. 42/2004

Kapan Kode Etik harus diketahui dan dipahami PNS? Saat PNS pertama kali bekerja pada satu unit kerja/ SKPD Waktu berikutnya setelah Kode Etik SKPD ditetapkan

Cakupan Kode Etik PNS di Pemkab. Gunungkidul Etika bernegara Etika berorganisasi Etika dalam bermasyarakat Etika dalam melakukan pelayanan masyarakat Etika terhadap diri sendiri Etika terhadap sesama pegawai

KODE ETIK SKPD KODE ETIK SKPD KARAKTERISTIK SKPD Kepala SKPD

PELANGGARAN KODE ETIK UCAPAN TULISAN PERBUATAN MELANGGAR KODE ETIK SANKSI MORAL

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK permohonan maaf secara tertulis dan/ atau pernyataan penyesalan secara tertulis yang disampaikan secara tertutup oleh Pegawai, apabila pelanggaran kode etik, dimana menurut hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik merupakan pelanggaran kode etik yang pertama kali dilakukan oleh Pegawai; Permohonan maaf secara tertulis dan/ atau pernyataan penyesalan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka oleh Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1)pada apel bersama dimana Pegawai dimaksud bertugas, apabila pelanggaran kode etik dimaksud menurut hasil pemeriksaan Majelis Kode etik dirasakan berat atau telah terjadi pengulangan pelanggaran kode etik yang sama oleh Pegawai.

Pejabat yg berwenang menjatuhkan Sanksi Moral Bupati bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah; Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bagi pegawai di lingkungan kerjanya, kecuali pegawai yang bertugas di UPT pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Dinas Kesehatan; Kepala UPT pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bagi pegawai yang bertugas di UPT dimaksud; Kepala UPT pada Dinas Kesehatan bagi Pegawai yang bertugas pada UPT dimaksud.

Yang perlu diperhatikan dalam penjatuhan Sanksi Moral Sanksi moral dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Majelis Kode Etik (lampiran I, D. Format Contoh Putusan Majelis Kode Etik Peraturan Bupati No. 8/2014) Keputusan pejabat yang berwenang harus memuat jenis kode etik yang dilanggar (lampiran I, E. Format Contoh Penjatuhan Sanksi Moral)

MAJELIS KODE ETIK

MAJELIS KODE ETIK adalah tim yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik

Pejabat yang Berwenang menetapkan Majelis Kode Etik Bupati Gunungkidul apabila dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh pejabat struktural eselon II dan eselon III (Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah); Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah apabila dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh pejabat struktural eselon III bukan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, pejabat struktural eselon IV ke bawah, fungsional tertentu, fungsional umum dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya.

Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan Sanksi moral hanya dapat diberikan apabila Majelis Kode Etik telah merekomendasikan bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kode etik PNS

pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

KEANGGOTAAN MAJELIS KODE ETIK 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota, atau 1 (satu) orang Anggota apabila jumlah pegawai yang ada terbatas yaitu kurang dari 5 (lima) orang. Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat pegawai yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.

TUGAS MAJELIS KODE ETIK melakukan persidangan dan menetapkan jenis pelanggaran Kode Etik; membuat rekomendasi pemberian sanksi moral dan tindakan administratif kepada Pejabat yang berwenang; dan menyampaikan keputusan sidang majelis kepada Pejabat yang berwenang.

TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENAAN SANKSI MORAL Sebelum pengenaan sanksi moral, Majelis Kode Etik wajib memeriksa terlebih dahulu pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Sidang Majelis Kode Etik Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, dipanggil secara tertulis oleh Majelis Kode Etik.

TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN DAN PENYAMPAIAN REKOMENDASI PNS YG DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK PEMANGGILAN I SECARA TERTULIS O/ MAJELIS KODE ETIK 7 HARI KERJA HADIR TIDAK HADIR PEMERIKSAAN PEMANGGILAN II 7 HARI KERJA TDK HADIR HADIR PEMERIKSAAN KEPUTUSAN HASIL PEMERIKSAAN

PEMERIKSAAN TERTUTUP BAP PNS YG DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK PEMERIKSAAN O/ MAJELIS KODE ETIK TERTUTUP TTD MAJELIS KODE ETIK & PNS YG DIPERIKSA BAP PNS TDK BERSEDIA MENANDATANGANI BAP PNS DIBERI FC BAP KEPUTUSAN HASIL PEMERIKSAAN PENJATUHAN SANKSI MORAL DISEBUTKAN JENIS PELANGGARAN KODE ETIK

PEMERIKSAAN TERTUTUP BAP PNS YG DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK PEMERIKSAAN O/ MAJELIS KODE ETIK TERTUTUP TTD PEJABAT YG MEMERIKSA & PNS YG DIPERIKSA BAP PNS TDK BERSEDIA MENANDATANGANI BAP PNS DIBERI FC BAP PENJATUHAN SANKSI MORAL DISEBUTKAN JENIS PELANGGARAN KODE ETIK

Thank You !