Resi Gudang (Warehouse Receipt)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam KARTU KREDIT
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
Segi Hukum Kartu Kredit
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
Manajemen Anjak Piutang
Anjak Piutang (Factoring)
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI PERBANKAN.
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
KONTRAK DAGANG.
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
ASSET LANCAR PIUTANG.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
SISTEM RESI GUDANG.
Manajemen Anjak Piutang
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
MANAJEMEN PIUTANG ARI DARMAWAN, DR, S.AB, M.AB.
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PIUTANG AKUNTANSI PENGANTAR 2.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
5.
SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK DAN MENENGAH
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Fiduciary Risk Kelompok 5
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ANJAK PIUTANG.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
PIUTANG TIMBUL DARI TRANSKSI PENJULAN BARANG /JASA SECARA KREDIT
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Transaksi SKBDN.
Piutang Dagang dan Piutang Wesel
Transcript presentasi:

Resi Gudang (Warehouse Receipt) Dr. Ramlan Ginting 2013

Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007 Konsepsi Resi Gudang Dokumen yang diterbitkan pengelola gudang (warehouse operator) yang menyatakan komoditi atau barang tertentu disimpan oleh pemilik (depositor) di gudang yang dikelola pengelola gudang Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Klasifikasi Resi Gudang Resi Gudang berdasarkan UU Resi Gudang Resi Gudang berdasarkan Three Parties Agreement (Collateral Management Agreement atau Tripartite Agreement) Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Resi Gudang berdasarkan UU Resi Gudang Bukti Kepemilikan Surat Berharga (Negotiable & Non-Negotiable) Document of Title Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Resi Gudang sesuai Three Parties Agreement Tanda Terima Bukan Surat Berharga Bukan Document of Title Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Fungsi Resi Gudang sesuai UU Resi Gudang Jaminan Utang ke Bank (Non Negotiable Instrument) Instrumen Investasi (Negotiable Instrument) Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Depositor & Akses Dana sesuai UU Resi Gudang Depositor dapat memperoleh dana dari bank melalui perjanjian kredit dengan agunan Resi Gudang, atau Depositor dapat memperoleh dana dari investor melalui penjualan Resi Gudang Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Resi Gudang sebagai Jaminan Utang menurut UU Resi Gudang Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan Akta Perjanjian Hak Jaminan merupakan lembaga hukum jaminan tersendiri Akta Perjanjian Hak Jaminan sekurang-kurangnya memuat: identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan, data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan, spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan, nilai jaminan utang, dan nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Resi Gudang sebagai Jaminan Utang menurut UU Resi Gudang, cont ….. Penerima Hak Jaminan (Bank) memiliki kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur yang lain Penerima Hak Jaminan mempunyai hak menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri (hak eksekusi) melalui lelang umum atau penjualan langsung, dan mengambil pelunasan piutangnya, tanpa penetapan pengadilan Penjualan objek jaminan harus sepengetahuan Pemberi Hak Jaminan (Debitur) Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Resi Gudang sebagai Instrumen Investasi sesuai UU Resi Gudang Penjualan Resi Gudang di bursa dan di luar bursa oleh pemegang Resi Gudang (holder) kepada investor Investor dapat menjual Resi Gudang kepada investor lain, dan seterusnya Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Kebijakan Bank Indonesia terkait UU Resi Gudang Aktif dalam pembahasan RUU Resi Gudang terutama di DPR, dan dalam pembahasan RPP Resi Gudang antar instansi/lembaga Telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/6/PBI/2007 pada tanggal 30 Maret 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2007, a.l. mengatur Resi Gudang. Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Kebijakan Bank Indonesia terkait UU Resi Gudang, cont ….. PBI, Pasal 46 huruf f: a.l. menyatakan bahwa Resi Gudang yang diikat dengan Hak Jaminan atas Resi Gudang, sebagai agunan, dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Kebijakan Bank Indonesia terkait UU Resi Gudang, cont ….. PBI, Pasal 48 ayat (1) huruf b: a.l. Menyatakan bahwa nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA bagi Resi Gudang ditetapkan paling tinggi sebesar: a. 70% dari penilaian, apabila penilaian dilakukan dalam 12 bulan terakhir, b. 50% dari penilaian, apabila penilaian dilakukan telah melampaui jangka waktu 12 bulan namun belum melampaui 18 bulan, Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Kebijakan Bank Indonesia terkait UU Resi Gudang, cont ….. c. 30% dari penilaian, apabila penilaian dilakukan telah melampaui jangka waktu 18 bulan namun belum melampaui 24 bulan, d. 0% dari penilaian, apabila penilaian dilakukan telah melampaui jangka waktu 24 bulan. Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Perbankan & Transaksi Resi Gudang Bisnis baru berdasarkan pertimbangan bisnis Compliance terhadap UU Resi Gudang atau Three Parties Agreement Compliance terhadap peraturan perundangan di bidang perbankan Compliance terhadap ketentuan dan kebijakan internal bank Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Pertimbangan Pembiayaan Resi Gudang berdasarkan UU Resi Gudang Resi Gudang merupakan ‘surat berharga’ dan ‘document of title’ yang layak dipercaya Tanggung jawab atas kebenaran isi Resi Gudang merupakan tanggung jawab pengelola gudang Kewenangan eksekusi Resi Gudang, dalam hal debitur (depositor) lalai, merupakan kewenangan bank sepenuhnya Fasilitas ‘kelonggaran pencadangan’ dari Bank Indonesia Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Warehouse Receipt Financing sesuai dgn UU Resi Gudang Pembiayaan bank dengan pembayaran kembali oleh depositor, atau Pembiayaan bank dengan pembayaran kembali dari hasil penjualan barang yang dibiayai (advance payment facility) Pengaturan dalam perjanjian kredit Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Advance Payment Facility sesuai dgn UU Resi Gudang Pemberian pembiayaan oleh financing bank sblm penjualan barang oleh depositor (penjual) dgn pembayaran kembali dari hasil penjualan barang yg dibiayai Resi Gudang menjadi agunan (security) dan diikat dgn Akta Perjanjian Hak Jaminan Pengalihan tagihan penjualan (receivable) dari depositor kpd financing bank, yg diatur dlm kontrak jual beli Pembukaan ‘escrow account’ sbg rkg penampungan hasil penjualan barang yg dibiayai, dan escrow account merupakan media ‘automatic reimbursement’ kpd financing bank Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Pertimbangan Pembiayaan Resi Gudang sesuai dgn Three Parties Agreement Resi Gudang berfungsi sebagai ‘tanda terima’ atas barang yang disimpan di gudang Bank perlu menilai ‘komoditi’ atau ‘barang’ yang disebutkan dalam Resi Gudang secara aktual Hak dan kewajiban debitur (depositor), kreditur (bank) dan pengelola agunan (collateral manager) diatur dalam Three Parties Agreement yang tunduk pada hukum perjanjian Kewenangan eksekusi bank, dalam hal debitur lalai, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan Ketiadaan fasilitas ‘kelonggaran pencadangan’ dari Bank Indonesia Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Inventory Financing sesuai dgn Three Parties Agreement Pembiayaan bank dengan pembayaran kembali oleh depositor, atau Pembiayaan bank dengan pembayaran kembali dari hasil penjualan barang yang dibiayai (advance payment facility) Pengaturan dalam Three Parties Agreement Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Advance Payment Facility sesuai dgn Three Parties Agreement Pemberian pinjaman oleh financing bank sblm penjualan barang oleh depositor (penjual) dgn pembayaran kembali dari hasil penjualan barang yg dibiayai Komoditi menjadi agunan (security) dan diikat dgn lembaga penjaminan ‘yg sesuai’ Pengalihan tagihan penjualan (receivable) dari depositor kpd financing bank, yg diatur dlm kontrak jual beli Pembukaan ‘escrow account’ sbg rkg penampungan hasil penjualan barang yg dibiayai, dan escrow account merupakan media ‘automatic reimbursement’ kpd financing bank Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Transaksi Warehouse Receipt (Inventory) Financing 4 Pemberian Kredit Financing Depositor 3 Penjaminan Resi Gudang (+Barang) Bank (Seller) 1 2 Penyimpanan Barang Penerbitan Resi Gudang Tanda tangan KJB 5 Warehouse Operator Penyerahan Barang 9 Buyer Pengiriman Resi Gudang 8 6 Pembayaran kembali kredit Pengiriman Resi Gudang 7 Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007 Penjualan Barang oleh Depositor sesuai dgn UU Resi Gudang dan Three Parties Agreement Penjualan domestik dengan pembayaran L/C & Non-L/C (perdagangan dalam negeri) Penjualan internasional dengan pembayaran L/C & Non-L/C (perdagangan luar negeri) Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Penjualan Domestik sesuai UU Resi Gudang dan Three Parties Agreement Kontrak Jual Beli Terms of Payment L/C Non-L/C: Advance Payment Collection Open Account Consignment Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007 Penjualan Internasional sesuai UU Resi Gudang dan Three Parties Agreement Sales Contract Terms of Payment L/C Non-L/C: Advance Payment Collection Open Account Consignment Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, dan rumput laut Barang yang dapat Disimpan di Gudang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No: 26/M-DAG/PER/6/2007 tgl 27 Juni 2007 gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, dan rumput laut Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Barang yang dapat Disimpan di Gudang sesuai Three Parties Agreement sesuai kesepakatan depositor, bank dan pengelola gudang (pengelola agunan) Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007

Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007 Terima Kasih Resi Gudang, Dr. Ramlan Ginting 2007