TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Advertisements

Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SASARAN KERJA PEGAWAI.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 108 TAHUN 2016 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN/PENANGGUHAN CUTI PNS
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
SISTEM INFORMASI PENGHARGAAN
Transcript presentasi:

TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH PERGUB No. 215 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH

sesuai dengan Peringkat Jabatan Pasal 4 PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL BESARNYA TKD sesuai dengan Peringkat Jabatan Tabel tersendiri

sesuai dengan Lampiran III Pasal 6 PNS YANG MENDUDUKI JABFUNG UMUM (STAF) BESARNYA TKD sesuai dengan Lampiran III Sebagai berikut

PNS JabFung Umum (Staf) Lampiran III NO PNS JabFung Umum (Staf) TKD (Rp) 1 Gol . IV/c s.d IV/e 4.700.000 2 Gol. IV/a s.d IV/b 4.450.000 3 Gol. III/c s.d III/d 4.200.000 4 Gol. III/a s.d III/b 3.950.000 5 Gol. II/a s.d II/d 3.150.000 6 Gol. I/a s.d I/d 2.900.000

TKD  Rp. 2.900.000 bagi PNS yang menduduki JabFung Kesehatan Pasal 7 PNS yang bertugas pada SKPD/UKPD yang menerapkan PPK BLUD (kecuali Ka.PKM Kel) PNS yang menduduki JabFung Guru PNS yang menduduki JabFung Widyaswara PNS yang menduduki JabFung Kesehatan

TKD  Rp. 3.150.000 bagi Kepala Puskesmas Kelurahan Pasal 8 Kepala Sekolah TK Negeri Kepala Sekolah Dasar Negeri Kepala SMP Negeri Kepala SMA & SM Kejuruan Negeri Kepala SLB Negeri Kepala Puskesmas Kelurahan

CPNS Pasal 9 diberikan TKD Rp. 1.750.000

bagi CPNS & PNS yang bertugas pada Tambahan TKD  Rp. 1.000.000 bagi CPNS & PNS yang bertugas pada Pasal 10 Wil Kab Adm Kep.Seribu Petugas Lapangan Damkar & Bencana RSUD Duren Sawit Kantor Kelurahan & Kecamatan Petugas Programmer & Operator DinKomInfo dan Kehumasan

bagi CPNS & PNS yang bertugas pada Tambahan TKD  Rp. 2.000.000 bagi CPNS & PNS yang bertugas pada Pasal 10 Petugas System Programmer & System Operator DinKomInfo dan Kehumasan SKPD/UKPD yang menduduki JabFung Khusus selain JabFung Guru , Widyaswara dan Kesehatan

Bagi Gol.I & II pada SKPD/UKPD tertentu yang sebelumnya mendapat tunjangan lebih besar dari TKD yang ditetapkan , maka akan memperoleh TKD yang besarnya sama dengan TUNJANGAN yang diterima sebelumnya. TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan s/d besaran TKD Gol.I & II pada SKPD/UKPD diluar SKPD/UKPD tertentu sama dengan besaran TKD PNS Gol.I & II pada SKPD/UKPD tertentu TKD sebagaimana ayat (1) & (2) tidak berlaku bagi PNS Gol.I & II yang MUTASI ke dan dari SKPD/UKPD tertentu Terhadap PNS Gol.I & II yang Mutasi ke dan dari SKPD/UKPD tertentu sebagaimana dimaksud pad ayat (3) berlaku besaran TKD pada umumnya Pasal 11

Pasal 12 PNS pindahan dari luar Pemda DKI Jakarta diberikan TKD terhitung berdasarkan SPMT dari Kepala SKPD / UKPD bersangkutan

TMT  sejak ketetapan diterima ybs PNS yang dikenakan Hukuman Disiplin tidak diberikan TKD dengan ketentuan sbb : Pasal 13 Hukuman Ringan  tidak diberkan TKD selama 3 Bulan Hukuman sedang  tidak diberikan TKD selama 1 tahun Hukuman Berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan dari Jabatan tetapi yang bersangkutan masih melaksanakan tugas  tidak diberikan TKD selama 2 tahun TMT  sejak ketetapan diterima ybs

PNS yang sedang menjalankan Tubel Pasal 14 TKD diberikan sebesar selisih antara TKD dan Tunjangan Tubel dan apabila Tunjangan Tubel lebih besar dari TKD , maka TKD tidak diberikan

TKD tidak diberikan kepada Pasal 15 PNS yang berstatus MPP PNS yang berstatus Penerima Uang Tunggu PNS yang berstatus pegawai titipan didalam maupun diluar Pemda PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib PNS yang berstatus terdakwa atau terpidana PNS yang mengambil Cuti diluar tanggungan Negara PNS yang mengambil Cuti Besar CPNS yang dikenakan Hukuman Disiplin PNS & CPNS yang mengambil Cuti persalinan anak ke tiga dan seterusnya

Belanja TKD dibebankan pada APBD ALOKASI ANGGARAN Pasal 16 Belanja TKD dibebankan pada APBD Belanja TKD dialokasikan melalui DPA-SKPD/UKPD

Dasar Pemberian TKD 1. KEHADIRAN 2. KINERJA Pasal 17 Ketepatan Waktu Tiba di kantor Ketepatan Waktu Pulang dari kantor Keberadaan di kantor selama Jam Kerja 2. KINERJA B H U B PU

1. BHU 2. BPU Pasal 17 Ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan Kebenaran hasil pekerjaan Ketepatan dan kebenaran pembuatan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas 2. BPU Kejujuran menyampaikan data dan informasi dalam tugas Kemampuan bekerja sama dalam tim kerja Kepemimpinan

JUKLAK PERGUB No.215 -2009 tentang TKD PERSEKDA No.1 Tahun 2009 tentang JUKLAK PERGUB No.215 -2009 tentang TKD JUKLAK PERGUB No.215 -2009 tentang TKD

T K D Tunjangan yang diberikan kepada PNS & CPNS dikaitkan dengan Penilaian Kehadiran & Kinerja NILAI KINERJA Tingkat atau Nilai Tampilan kerja menyeluruh yang dicapai oleh PNS dan CPNS

BHU (Bidang Hasil Utama) PENILAIAN KINERJA Proses penilaian terhadap tingkat atau tampilan kerja PNS & CPNS yg didasarkan pada Bidang Hasil Utama (BHU) dan Bidang Perilaku Utama (BPU) BHU (Bidang Hasil Utama) Penjabaran dari tugas dan fungsi serta sasaran SKPD dan/atau setiap PNS & CPNS yang akan dicapai selama periode penilaian BPU (Bidang Perilaku Utama) Perilaku Positif yang dominan setiap PNS dan CPNS

PENILAIAN KEHADIRAN PEMOTONGAN PER HARI KETIDAKHADIRAN : TANPA KETERANGAN  5 % dari max bruto yg diterima IZIN  2,5 % dari max bruto yg diterima SAKIT  1 % dari max bruto yg diterima (kecuali sakit dalam melaksanakan tugas dg dibuktikan surat ket dokter dan diketahui oleh atasan langsung) Sakit dalam melaksanakan tugas  suatu keadaan gangguan kesehatan yg terjadi dan atau akibat pada saat melaksanakan tugas yg mengakibatkan PNS dan CPNS ybs tidak dapat melaksanakan tugas pada hari berikutnya.

POTONGAN TERLAMBAT TIBA & PULANG CEPAT RUMUS : N 1 % X 450 menit N  Akumulasi keterlambatan tiba dan kepulangan cepat dalam 1 bulan dalam hitungan menit Perhitungan keterlambatan tiba dan kepulangan cepat dibuktikan dengan Print Out alat absensi elektronik

PNS & CPNS yg ditugaskan oleh Kepala SKPD /Atasan Langsung untuk melaksanakan tugas ke instansi di luar kantor atau dari kantor/tempat tugas ke luar kantor dikecualikan dari penggunaan alat absensi elektronik PENUGASAN HARUS DENGAN DISPOSISI ATAU SURAT TUGAS DARI KEPALA SKPD/ATASAN LANGSUNG PENUGASAN TSB DIATAS DISAMPAIKAN KEPADA PEJABAT PENGELOLA KEPEGAWAIAN SKPD YBS

Jam Kerja Khusus Pengaturan kehadiran ,keterlambatan tiba dan kepulangan cepat bagi SKPD yg menerapkan Jam Kerja khusus (Shift dan jaga hari libur) ditetapkan oleh kepala SKPD dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BKD Pengaturan tsb diatas dapat dibatalkan oleh Gubernur melalui Kepala BKD apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

PENILAIAN KINERJA Setiap atasan langsung secara berjenjang pada masing-masing SKPD  WAJIB membuat dan menetapkan NILAI KINERJA PNS dan CPNS bawahannya Nilai Kinerja PNS & CPNS dibuat dan ditetapkan sesuai dengan Kedudukan , Tugas , Fungsi dan Karakteristik / spesifikasi lain dari masing-masing PNS & CPNS

INDIKATOR KINERJA BHU BPU Ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan Kebenaran hasil pekerjaan Ketepatan dan Kebenaran pembuatan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Bobot : 70 % BPU Kebenaran menyampaikan data dan Informasi dalam tugas Kemampuan bekerja sama dalam tim kerja Kepemimpinan Bobot : 30 %

KONTRAK KINERJA Kepala SKPD mengajukan Kontrak Kinerja tahunan kepada Gubernur setiap awal tahun Setiap PNS & CPNS mengajukan Kontrak Kinerja bulanan kepada atasan langsung secara berjenjang Kontrak Kinerja  Menetapkan Target Kinerja Bulanan Penilaian Kinerja  Dilakukan setiap akhir bulan oleh atasan Langsung dg menggunakan Formulir sesuai yg ditetapkan Hasil Penilaian Kinerja ditandatangani oleh Atasan Langsung PNS & CPNS bersangkutan

Disampaikan kepada Kepala SKPD pada akhir bulan berjalan Rekapitulasi Penilaian Kinerja Pejabat Pengelola Kepegawaian mencetak Rekapitulasi Penilaian Kinerja bulanan PNS & CPNS sesuai hasil kinerja yang diterima dari masing-masing atasan langsung dengan menggunakan Formulir yg ditetapkan Disampaikan kepada Kepala SKPD pada akhir bulan berjalan untuk ditandatangani Operator menginput data penilaian kinerja bulanan PNS & CPNS sesuai dengan Rekapitulasi yang telah ditandatangani oleh Kepala SKPD

Verifikasi Data Penilaian Kinerja Sebelum batas waktu penginputan data penilaian kinerja PNS & CPNS berakhir  Operator dan Pejabat Pengelola Kepegawaian WAJIB melakukan Verifikasi data Penilaian Kinerja Bulanan PNS & CPNS Pejabat Pengelola Kepegawaian mencetak rekapitulasi Penilaian Kinerja bulanan PNS & CPNS dan disampaikan kepada Kepala SKPD Penetapan Hasil Penilaian Kinerja bulanan PNS & CPNS oleh kepala SKPD bersifat PINAL dan MENGIKAT

RUMUS PEMBAYARAN TKD TKD yang diterima = TKD x KH x NK TKD  TKD dikelasnya KH  Prosentase kehadiran ( 100% - Alpa – Izin – Sakit – Akumulasi Keterlambatan Tiba dan kepulangan Cepat) NH  Prosentase Nilai Kinerja { BHU (70%) + BPU (30%)}

MONITORING BKD dalam melaksanakan Monitoring pelaksanaan kebijakan pemberian TKD membentuk TIM yang terdiri dari : Inspektorat , Bappeda , BKPD , Dinas Kominfomas , Biro Hukum dan Biro Ortala serta Pihak terkait lainnya. Hasil Monitoring dilaporkan oleh Kepala BKD Kepada Gubernur melalui Sekda

SANKSI Kepala SKPD Wajib menjatuhkan sanksi terhadap : Pejabat Struktural dan Pejabat Pengelola Kepegawaian bertanggung jawab terhadap pengendalian kehadiran dan penilaian kinerja PNS & CPNS yang tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar Apabila berdasarkan hasil pemantauan Tim Monitoring terdapat tidak terbayarnya TKD yang diakibatkan dan/atau kesalahan Pejabat dan/atau petugas tsb diatas , Kepala SKPD bertanggung jawab untuk memproses pembayaran TKD PNS & CPNS dimaksud dan/atau dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai PP No.30 tahun 1980

WASALAM WASALAM PUSKESMAS KEC.KELAPA GADING