ASPEK PERPAJAKAN BENDAHARA PENGELUARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Objek Pajak.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN
PPN 40.
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh PASAL 26.
Pajak Penghasilan Pasal 22
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
OBJEK PPN.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Penghasilan Pasal 23
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPH PASAL 23.
Materi 11.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Materi 11.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
Transcript presentasi:

ASPEK PERPAJAKAN BENDAHARA PENGELUARAN OLEH: HARI SUGIHARTO

Definisi Pajak Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1 angka 1 UU KUP)

Hak dan kewajiban di bidang Undang-undang Hak dan kewajiban di bidang perpajakan

KEWAJIBAN PERPAJAKAN WP Badan WP Orang Pribadi BUT WP Badan SEBAGAI PEMIKUL BEBAN PAJAK, pembayar dan pelapor SEBAGAI PEMUNGUT/PEMOTONG, penyetor, dan pelapor WP Badan WP Orang Pribadi BUT WP Badan WP Orang Pribadi BUT Bendaharawan/KPKN

BENDAHARAWAN PENGELUARAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARAWAN PENGELUARAN KEWAJIBAN MATERIL KEWAJIBAN FORMIL -Mendaftarkan diri -Pembukuan -Memungut/Memotong -Menyetor -Melapor Menghitung pajak terutang -Pasal 21/26 UU PPh -Pasal 22 UU PPh -Pasal 23/26 UU PPh -Pasal 4 (2) UU PPh -UU PPN dan PPnBM UU KUP

DASAR HUKUM PENUNJUKAN BENDAHARA PEMERINTAH SEBAGAI PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK-PAJAK NEGARA PPh Pasal 26 Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, …kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen; b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya. (Pasal 26 ayat (1) UU PPh) PPN Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. (Pasal 16A ayat 1 UU PPN) Pemungut PPN adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut. (Pasal 1 angka 27 UU PPN)

B PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) dan PAJAK PENJUALAN atas BARANG MEWAH (PPnBM)

Bendahara Pemerintah & KPPN Pasal 1 angka 27 UU PPN Pasal 16A UU PPN 1984 PEMUNGUT PPN oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tsb Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang untuk Bendahara Pemerintah & KPPN KMK No:563/KMK.03/2003 Sejak 1 Januari 2004 Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.

PPN TERUTANG atas penyerahan BARANG KENA PAJAK atau JASA KENA PAJAK oleh PENGUSAHA KENA PAJAK kepada bendaharawan Pemerintah

Barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa BARANG KENA PAJAK Pasal 1 angka 2 & 3 UU PPN 1984 Barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU ini. jenis barang yang tidak dikenakan pajak ditetapkan dengan PP (Pasal 4a)

BARANG KENA PAJAK semua barang adalah barang kena pajak kecuali ditetapkan dengan PP Brng hasil tambang/pengeboran yg diambil langsung dari sumbernya Barang2 kebutuhan pokok yg sangat dibutuhkan rakyat banyak Makanan & minuman yg disajikan di hotel, restoran, RM, warung dll Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga PP Nomor 144 tahun 2000

1 PP Nomor 144 tahun 2000 BRG HASIL PERTAMBANGAN/PENGEBORAN Jenis barang yang tidak dikenakan pajak BRG HASIL PERTAMBANGAN/PENGEBORAN YG DIAMBIL LANGSUNG DARI SUMBERNYA Minyak mentah (crude oil); Gas bumi, tidak termasuk yg siap dikonsumsi seperti elpiji; Panas bumi; Pasir dan kerikil; Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan Biji besi, biji timah, biji emas, biji tembaga, biji nikel, dan biji perak serta biji bauksit.

2 PP Nomor 144 tahun 2000 Jenis barang yang tidak dikenakan pajak BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG SANGAT DIBUTUHKAN OLEH RAKYAT BANYAK yaitu segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam / beras ketan putih, sepanjang berbentuk sbb: beras berkulit (padi / gabah) selain untuk benih; digiling; beras setengah giling / digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak; beras pecah; menir (groats) dari beras. Beras dan gabah yaitu segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan / popcorn (jagung brondong), sepanjang berbentuk sbb: Jagung yang telah dikupas/jagung tongkol & biji jagung/ jagung pipilan; menir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dlm bentuk butiran. Jagung Sagu yang berbentuk: empulur sagu; tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu yaitu segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning / kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai pecah / utuh. Kedelai baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, baik berbentuk curah maupun briket. Garam KMK No: 653/KMK.03/2001 jo. Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002

3 PP Nomor 144 tahun 2000 Tidak termasuk Jenis barang yang tidak dikenakan pajak MAKANAN dan MINUMAN yang DISAJIKAN di HOTEL, RESTORAN, RUMAH MAKAN, WARUNG, dan sejenisnya BAIK DIKONSUMSI di TEMPAT MAUPUN TIDAK Tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering

Jenis barang yang tidak dikenakan pajak 4 PP Nomor 144 tahun 2000 Jenis barang yang tidak dikenakan pajak UANG, EMAS BATANGAN, SURAT BERHARGA

JASA KENA PAJAK yang dikenakan pajak berdasarkan UU ini. Pasal 1 angka 5 dan 6 adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. yang dikenakan pajak berdasarkan UU ini. jenis jasa yang tidak dikenakan pajak ditetapkan dengan PP (Pasal 4a)

semua jasa adalah jasa kena pajak kecuali ditetapkan dengan PP jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; jasa di bidang pelayanan sosial; jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; jasa di bidang perbankan, asuransi, & sewa guna usaha dgn hak opsi; jasa di bidang keagamaan; jasa di bidang pendidikan; jasa di bidang kesenian & hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; jasa di bidang tenaga kerja; jasa di bidang perhotelan; jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum." PP Nomor 144 tahun 2000

Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN c Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko Jasa pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia, yaitu jasa yang merupakan tugas PT Pos Indonesia (persero) dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pos oleh negara yang terdiri dari kegiatan menerima, membawa, dan atau menyampaikan surat yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang tidak terpisahkan yang atas penyerahan jasanya dikenakan tarif jasa pos yang cara pelunasan tarif jasa posnya dengan perangko atau pengganti perangko.

Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN Jasa di bidang PENDIDIKAN f Jasa di bidang PENDIDIKAN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus

h Jasa di bidang penyiaran yg bukan bersifat iklan Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN h Jasa di bidang penyiaran yg bukan bersifat iklan adalah Jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

Jasa di bidang TENAGA KERJA Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN Jasa di bidang TENAGA KERJA meliputi Jasa tenaga kerja Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut Dalam hal: Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga; atau Tenaga kerja tersebut tercantum dalam daftar struktur kepegawaian pengusaha pengguna tenaga kerja. (SE-05/PJ.53/2003) Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja

Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN Jasa di bidang PERHOTELAN meliputi Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yg terkait dgn kegiatan perhotelah untuk tamu yg menginap Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel

PPN TERUTANG atas penyerahan BARANG KENA PAJAK atau JASA KENA PAJAK oleh PENGUSAHA KENA PAJAK kepada bendaharawan Pemerintah Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

PENGUSAHA: PENGUSAHA KENA PAJAK: PENGUSAHA KECIL: Orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 14 UU PPN) PENGUSAHA KENA PAJAK: adalah PENGUSAHA yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal 1 angka 15 UU PPN) PENGUSAHA KECIL: adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Kep. Menkeu No:571/KMK.03/2003) Catatan: Penyerahan BKP/JKP kepada Bendahara Pemerintah baru terutang PPN jika dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yaitu Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) PASAL 5 UU PPN Pungutan tambahan disamping PPN Dikenakan sekali Terhadap BKP Yang Tergolong Mewah Kendaraan bermotor & selain kendaraan bermotor saat penyerahan oleh PKP Pabrikan saat impor Catatan: Penyerahan BKP Tergolong Mewah kepada Bendahara Pemerintah baru terutang PPN dan PPnBM jika dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak PABRIKAN yaitu Pengusaha PABRIKAN yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Selain kendaraan bermotor Tarif PPnBM Kendaraan bermotor Selain kendaraan bermotor 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60%, 75% 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 75% PP NOMOR 145/2000 diubah terakhir dengan PP NOMOR 12/2006

BKP yang tergolong mewah Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,kondominium, town house, dan sejenisnya. Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena. Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrumen musik Kelompok wangi-wangian Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga Kelompok minuman yang mengandung alkohol Kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan Kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau woll Kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu. Peraturan Menkeu No:620/PMK.03/2004

Objek Pemungutan PEMUNGUT PPN (Bendahara Pemerintah & KPPN) KMK No:563/KMK.03/2003 Setiap pembayaran yang dilakukan PEMUNGUT PPN kecuali Pembayaran yang jumlahnya tidak lebih dari Rp1juta termasuk PPN/PPnBM, dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah Pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh real estat Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas: PPN tidak dipungut / dibebaskan dari pengenaan PPN Pembayaran untuk penyerahan BBM dan bukan BBM oleh Pertamina Pembayaran atas rekening telepon Pembayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan Menurut ketentuan tidak terutang PPN

FASILITAS DI BIDANG PPN Pasal 16B UU PPN yang masih berlaku dan yang berlaku sejak 1 Januari 2001 Pajak terutang tidak dipungut Pembebasan dari pengenaan pajak Proyek Pemerintah yang dananya berasal dari bantuan luar negeri Impor dan atau penyerahan BKP Tertentu/JKP Tertentu Impor dan atau penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis

Proyek Pemerintah yang Dananya berasal dari hibah atau pinjaman LN PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. PPN dan PPn BM yang terutang penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut". PP No: 42/ 1995

Vaksin polio dalam rangka PIN PP 146/2000 jo PP 38/2003 Penyerahan BKP Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak Senjata, amunisi, alat angkutan di air, bawah air, udara, darat, kend lapis baja, kend patroli & angkutan khusus lainnya serta suku cadang yg diserahkan kepada Dephan, TNI, Polri, atau pihak lain yg ditunjuk dan komponen/bahan yg belum dibuat di dlm negeri kepada PT Pindad untuk pembuatan senjata & amunisi untuk Dephan, TNI atau Polri Kereta api & sk cadang serta peralatan untuk perbaikan/ pemeliharaan serta prasarana yg diserahkan kepada PT Kereta Api Indonesia dan Komponen/bahan yg diserahkan kepada pihak yg ditunjuk oleh PT KAI yg digunakan untuk pembuatan Kereta api, sk cadang untuk perbaikan/ pemeliharaan serta prasaranana yg digunakan oleh PT KAI Peralatan berikut sk cadang yg digunakan oleh Dephan, TNI untuk penyediaan data batas & photo udara wilayah NKRI untuk mendukung hanas, yg diserahkan kepada Dephan, TNI atau pihak lain yg ditunjuk Vaksin polio dalam rangka PIN

Buku Pelajaran Umum, agama dan kitab suci PP 146/2000 jo PP 38/2003 Penyerahan BKP Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak Kapal laut, kapal angkut sungai, danau, penyeberangan sungai, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang; suku cadang serta alat keselamatan pelayaran/ keselamatan manusia, yg diserahkan kepada & digunakan oleh perusahaan: a) pelayaran niaga nasional; b) penangkapan ikan nasional; b) penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional; d) penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, & penyeberangan nasional Pswt udara & sk cadang serta alat keselamatan penerbangan/ keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan yg digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, dan suku cadang serta peralatan perbaikan/ pemeliharaan pswt udara yg diserahkan kepada oleh pihak yg ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional Rumah sederhana, RSS, Rumah Susun sederhana, Pondok Boro, asrama mahasiswa & pelajar serta perum lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menkeu setelah mendengar pertimbangan Menkimpraswil Buku Pelajaran Umum, agama dan kitab suci

Penyerahan JKP Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak PP 146/2000 jo PP 38/2003 Penyerahan JKP Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak Jasa pemborong bangunan: a) Rumah sederhana, RSS, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, asrama dst; b) semata-mata untuk keperluan tempat ibadah Jasa sehubungan dengan penyediaan data batas & photo udara wil neg RI untuk mendukung hanas kepada dephan atau TNI Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana Jasa: 1. Persewaan kapal; 2. Kepelabuhan meliputi jasa tunda, pandu tambat, dan labuh; 3. Perawatan/reparasi (docking) kapal, kepada perusahaan: a. angkutan Laut Nasional; b. Penangkapan Ikan Nasional; c. Penyelengg. Jasa Kepelabuhan Nasional; d. Penyelengg. Jasa angkutan sungai, danau, & penyeberangan Nasional. Jasa: a. persewaan pesawat udara; b. perawatan/reparasi pesawat udara kepada perush. Angkutan Udara Niaga Nasional Jasa perawatan/reparasi kereta api kepada PT KAI

DIBEBASKAN dari pengenaan PPN BKP Tertentu yg bersifat STRATEGIS atas penyerahan BKP Tertentu yg bersifat STRATEGIS Bahan baku/makanan ternak, unggas dan ikan Bibit/benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan Barang hasil pertanian sebagaimana terlampir Air bersih melalui pipa oleh PAM Listrik kecuali untuk rumah>6600 watt PP 12/2001 jo PP 7/2007

LAMPIRAN BARANG HASIL PERTANIAN YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN SESUAI PP NOMOR 7 TAHUN 2007 PERKEBUNAN: Kakao; Kopi; Kelapa Sawit; Aren; Jambu Mete; Lada; Pala; Cengkeh; Getah Karet; Daun The; Daun Tembakau; Tebu; Kapas; Kapuk; Rami, Rosella, Jute, Kenaf, Abaca & lainnya; Kayumanis; Kina, Panili; Nilam; Jarak Pagar; Sereh; Atsiri; Kelapa; tanaman perkebunan & sejenisnya. BUAH-BUAHAN: Pisang; Jeruk (siam, keprok, pamelo); Mangga; Salak; Nanas; Belimbing; Manggis; Rambutan; Durian; Melon, semangka, pepaya dan sejenisnya; Duku, bangkuang, nangka, cempedak dan sejenisnya. SAYURAN: sayuran daun; sayuran buah; sayuran umbi; sayuran jamur. TANAMAN HIAS dan OBAT: Tanaman Hias; Tanaman potong; Tanaman obat. TANAMAN PANGAN: Padi; Jagung; Kacang Tanah; Ubi kayu; Ubi jalar; Kacang hijau, gude, dan kacang lainnya; Talas, Garut, gembili dan umbi lainnya. PETERNAKAN: Sapi, Kerbau, Kambing/domba, Babi, dan Ternak lainnya; Unggas (ayam, itik, puyuh dll); Ternak Perah (Susu) HASIL HUTAN KAYU: Kayu; Kelapa Sawit; Karet; Bambu. HASIL HUTAN BUKAN KAYU: Rotan; Gaharu; Agathis; Shorea; Kemiri; Tengkawang. PRODUK PERIKANAN DAN KELAUTAN: Udang, artemia; Ikan (termasuk ikan hias); Rumput Laut; Kerang, Tiram, Remis; Kepiting, Rajungan; Teripang; Lobster; Cumi/Sotong, Gurita, Siput.

JUMLAH PPN ATAU PPnBM YANG DIPUNGUT Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Dalam hal penyerahan BKP hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran. Contoh: Jumlah pembayaran Rp 11.000.000,00 Jumlah PPN : 10/110 x Rp 11.000.000,00 Rp 1.000.000,00 Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan (Rp 11.000.000,00 - Rp 1.000.000,00) Rp 10.000.000,00

Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, di samping terutang PPN juga terutang PPnBM, maka jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut adalah sebagai berikut: Dalam hal terutang PPnBM sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 10/130 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPnBM yang dipungut sebesar 20/130 bagian dari jumlah pembayaran. Contoh : PPnBM dengan tarif 20% Jumlah pembayaran Rp 13.000.000,00 Jumlah PPN yang dipungut: (10/130 x Rp13.000.000,00) Rp 1.000.000,00 Jumlah PPnBM yang dipungut: (20/130 x Rp13.000.000,00) Rp 2.000.000,00 Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan: Rp13.000.000,00 - (Rp1.000.000,00 + Rp2.000.000,00) = Rp10.000.000,00

Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak Rp1. 000 Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak Rp1.000.000,00 (termasuk PPN dan PPnBM) dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPN dan PPnBM tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan. Contoh 1: Harga Jual Rp 900.000,00 PPN : 10% x Rp 900.000,00 Rp 90.000,00 PPnBM (Misal terutang dengan tarif 20%) Rp 180.000,00 Harga Jual termasuk PPN dan PPnBM Rp 1.170.000,00 Meskipun Harga Jual Rp900.000,00 tetapi karena pembayaran termasuk PPN dan PPn BM berjumlah Rp1.170.000,00 (di atas Rp1.000.000,00), maka PPN dan PPn BM yang terutang harus dipungut oleh Bendaharawan. Contoh 2: Harga Jual Rp 800.000,00 PPN : 10% x Rp 800.000,00 Rp 80.000,00 PPnBM (Misal terutang dengan tarif 10%) Rp 80.000,00 Harga Jual termasuk PPN dan PPnBM Rp 960.000,00 Karena Harga Jual termasuk PPN dan PPnBM berjumlah Rp 960.000,00 (kurang dari Rp1.000.000,00), maka PPN dan PPnBM yang terutang tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan, tetapi harus dipungut dan disetor sendiri oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat.

PEMUNGUT PPN (Bendahara Pemerintah) Mekanisme Pemungutan PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak (rangkap 3) dan SSP (rangkap 5) pada saat menyampaikan tagihan SSP tersebut diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatangan SSP dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan Pemerintah. Pada setiap lembar Faktur Pajak oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan wajib dibubuhi cap "Disetor tanggal ........." dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah. Pemungut PPN wajib memungut pajak yang terutang pada saat pembayaran Pemungut PPN wajib menyetor pada: Bendahara  paling lambat 7 hari setelah bulan pembayaran Pelaporan oleh Pemungut PPN: Bendahara  dengan SPT Masa bagi Pemungut paling lambat 20 hari setelah bulan pembayaran

Mekanisme Pemungutan Pajak oleh Bendahara selaku Pemungut PPN Penyerahan BKP/JKP Penagihan Pembayaran Setor Lapor 20/1/07 9/2/07 23/3/07 7/4/07 20/4/07 PKP membuat: FP tgl 9/2/07 diisi lengkap (3 rgkp) SSP diisi identitas & jumlah pajak (5 rgkp) Pemungutan Dengan SSP Dengan SPT MASA PPN 1107 PUT Dilaporkan oleh PKP dlm SPT Masa Februari

Contoh pengisian SPT Masa 1107 PUT 1. 10/4/2007 Melakukan pembayaran kepada PT KOMPUTIN (01.487.773.1-023.000) pedagang besar komputer (sudah dikukuhkan sebagai PKP) atas pembelian sejumlah komputer tanggal 25 Februari 2007 dengan jumlah pembayaran Rp6.600.000,00 (termasuk PPN). Pembayaran dilakukan berdasarkan Nota Tagihan dan Faktur Pajak (Nomor Seri : 020-000-07-00000109) tertanggal 9 Maret 2007. PPN yang dipungut disetor tanggal 20 April 2007. 2. 11/4/2007 Melakukan pembayaran rekening listrik bulan Maret 2007 sebesar Rp1.000.000,00. 3. Melakukan pembayaran rekening telepon bulan Maret 2007 sebesar Rp1.100.000,00 (termasuk PPN). 4. 14/4/2007 Melakukan pembayaran melalui KPPN kepada PT JAYATEVE (01.237.876.6-023.000) pedagang besar teve (sudah dikukuhkan sebagai PKP) atas pembelian sejumlah teve tanggal 10 Maret 2007 sebesar Rp15.400.000,00 (termasuk PPN). Pembayaran dilakukan berdasarkan Nota Tagihan dan Faktur Pajak (Nomor Seri :020-000-07-00000120) tertanggal 20 Maret 2007. PPN dipungut melalui KPPN. 5. 20/4/2007 Melakukan pembayaran kepada toko buku “Murni” (sudah dikukuhkan sebagai PKP) atas pembelian kertas dan tinta sebesar Rp990.000,00 (termasuk PPN).

Contoh pengisian SPT Masa 1107 PUT 6. 24/4/2007 Melakukan pembayaran kepada sebuah toko kecil (bukan PKP) atas pembelian peralatan kantor senilai Rp1.200.000,00. 7. 30/4/2007 Melakukan pembayaran kepada CV ANUGERAH (NPWP:01.676.320.8-023.000, sudah dikukuhkan sebagai PKP) atas penyerahan jasa catering sebesar Rp7.700.000,00 (termasuk PPN) pada bulan Maret 2007 dengan Nota Tagihan dan Faktur Pajak (Nomor Seri: 020-000-07-00000102) tertanggal 26 Maret 2007. PPN yang dipungut disetor tanggal 7 Mei 2007. 8. Melakukan pembayaran atas pembelian 2 unit AC kepada PT ELEKTRINDO (NPWP:01.932.876.1-024.000, pabrikan AC) sebesar Rp7.200.000,00 (termasuk PPN dan PPnBM). Atas penyerahan AC tersebut disamping terutang PPN 10% juga terutang PPnBM 10%. Pembayaran dilakukan berdasarkan Nota Tagihan dan Faktur Pajak (Nomor Seri: 020-000-07-00000119) tertanggal 10 April 2007. PPN dan PPnBM yang dipungut disetor tanggal 7 Mei 2007. 9. Melakukan pembayaran kepada Hotel Sidodadi atas persewaan ruangan untuk pertemuan sebesar Rp8.000.000,00. 10. Melakukan pembayaran kepada maskapai penerbangan Garuda atas tiket pesawat ke Jakarta untuk perjalanan dinas pegawai sebesar Rp4.400.000,00 (termasuk PPN). Lakukan pengisian SPT Masa PPN 1107 PUT!

Contoh pengisian SPT Masa 1107 PUT Tanggal 10 April 2007: Melakukan pembayaran kepada PT KOMPUTIN pedagang besar komputer (sudah dikukuhkan sebagai PKP) atas pembelian sejumlah komputer tanggal 25 Februari 2007 dengan jumlah pembayaran Rp6.600.000,00 (termasuk PPN). Pembayaran dilakukan berdasarkan Nota Tagihan dan Faktur Pajak (Nomor Seri : 020-000-07-00000109) tertanggal 9 Maret 2007. PPN yang dipungut disetor tanggal 20 April 2007. DPP sebesar Rp6.000.000,00 dan PPN terutang sebesar Rp600.000,00 Form 1107 PUT 1 B

Contoh pengisian SPT Masa 1107 PUT Tanggal 11 April 2007: Melakukan pembayaran rekening listrik bulan Maret 2007 sebesar Rp1.000.000,00. PPN terutang tidak perlu dipungut karena listrik termasuk BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Tanggal 11 April 2007: Melakukan pembayaran rekening telepon bulan Maret 2007 sebesar Rp1.100.000,00 (termasuk PPN). PPN terutang atas pembayaran rekening telepon tidak perlu dipungut oleh Bendahara Pemerintah.

Contoh pengisian SPT Masa 1107 PUT Tanggal 14 April 2007: Melakukan pembayaran melalui KPPN kepada PT JAYATEVE pedagang besar teve (sudah dikukuhkan sebagai PKP) atas pembelian sejumlah teve tanggal 10 Maret 2007 sebesar Rp15.400.000,00 (termasuk PPN). Pembayaran dilakukan berdasarkan Nota Tagihan dan Faktur Pajak (Nomor Seri :020-000-07-00000120) tertanggal 20 Maret 2007. PPN dipungut melalui KPPN. DPP sebesar Rp14.000.000,00 dan PPN terutang sebesar Rp1.400.000,00 Form 1107 PUT 1 A

Contoh pengisian SPT Masa 1107 PUT Tanggal 20 April 2007: Melakukan pembayaran kepada toko buku “Murni” (sudah dikukuhkan sebagai PKP) atas pembelian kertas dan tinta sebesar Rp990.000,00 (termasuk PPN). PPN terutang tidak perlu dipungut karena nilai pembayarannya tidak lebih dari Rp1.000.000,00. Tanggal 24 April 2007: Melakukan pembayaran kepada sebuah toko kecil (bukan PKP) atas pembelian peralatan kantor senilai Rp1.200.000,00. PPN tidak perlu dipungut karena transaksi yang dilakukan bukan oleh PKP tidak terutang PPN

Contoh pengisian SPT Masa 1107 PUT Tanggal 30 April 2007: Melakukan pembayaran kepada CV ANUGERAH (sudah dikukuhkan sebagai PKP) atas penyerahan jasa catering sebesar Rp7.700.000,00 (termasuk PPN) pada bulan Maret 2007 dengan Nota Tagihan dan Faktur Pajak (Nomor Seri: 020-000-07-00000102) tertanggal 26 Maret 2007. PPN yang dipungut disetor tanggal 7 Mei 2007. DPP sebesar Rp7.000.000,00 dan PPN terutang sebesar Rp700.000,00 Form 1107 PUT 1 B

Contoh pengisian SPT Masa 1107 PUT Tanggal 30 April 2007: Melakukan pembayaran atas pembelian 2 unit AC kepada PT ELEKTRINDO (pabrikan AC) sebesar Rp7.200.000,00 (termasuk PPN dan PPnBM). Atas penyerahan AC tersebut disamping terutang PPN 10% juga terutang PPnBM 10%. Pembayaran dilakukan berdasarkan Nota Tagihan dan Faktur Pajak (Nomor Seri: 020-000-07-00000119) tertanggal 10 April 2007. PPN dan PPnBM yang dipungut disetor tanggal 7 Mei 2007. DPP sebesar Rp6.000.000,00, PPN sebesar Rp600.000,00 dan PPnBM sebesar Rp600.000,00 Form 1107 PUT 1 B

Contoh pengisian SPT Masa 1107 PUT Tanggal 30 April 2007: Melakukan pembayaran kepada Hotel Sidodadi atas persewaan ruangan untuk pertemuan sebesar Rp8.000.000,00. PPN tidak perlu dipungut karena jasa perhotelan bukan jasa kena pajak sehingga tidak terutang PPN Tanggal 24 April2007: Melakukan pembayaran kepada maskapai penerbangan Garuda atas tiket pesawat ke Jakarta untuk perjalanan dinas pegawai sebesar Rp4.400.000,00 (termasuk PPN). PPN terutang atas pembayaran jasa angkutan udara dalam negeri tidak perlu dipungut oleh Bendahara Pemerintah.

PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21

PPh Pasal 21 “Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :a. …;b. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;…” (Pasal 21 angka 1 UU PPh) Petunjuk mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 21 angka 8 UU PPh) Keputusan Dirjen Pajak Nomor:KEP-545/PJ./2000 diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor:15/PJ/2006.

PEMOTONGAN PPH PASAL 21 Atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI dari APBN/APBD Atas penghasilan yang diterima oleh selain Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI dari APBN/APBD P P Gaji & tunjangan yang terikat dgn gaji Upah harian/mingguan/borongan P Imbalan kepada tenaga ahli P Honorarium, uang sidang, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lainnya P Imbalan jasa yg dihitung tidak berdasar banyak hari

Ditanggung Pemerintah (PP Nomor 45/1994) PPh Pasal 21 atas gaji & tunjangan yang terikat gaji yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI dari APBN/APBD P Penghasilan bruto Rpxxx dikurangi: Biaya jabatan (Rpxxx) Iuran THT/JHT (Rpxxx) Penghasilan neto Rpxxx PTKP (Rpxxx) Penghasilan Kena Pajak Rpxxx PPh terutang (tarif Ps. 17) Rpxxx PPh terutang sebulan (dibagi 12) Rpxxx Ditanggung Pemerintah (PP Nomor 45/1994) Catatan: Penghitungan tersebut berlaku juga bagi pegawai honorer (bukan PNS) yang memperoleh penghasilan tetap secara berkala seperti gaji, hanya atas PPh terutangnya tidak ditanggung Pemerintah.

5% dari penghasilan bruto, max Rp1.296.000/tahun atau Rp108.000/bulan BIAYA JABATAN Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. 5% dari penghasilan bruto, max Rp1.296.000/tahun atau Rp108.000/bulan Contoh: Misalkan Penghasilan Bruto sebulan (Gaji ditambah tunjangan yang terikat dengan gaji) seorang pegawai adalah Rp2juta maka Biaya Jabatannya adalah 5% x Rp2juta = Rp100.000,00. Apabila Penghasilan Bruto sebulan seorang pegawai adalah Rp3juta, maka Biaya Jabatannya adalah Rp108.000,00 karena 5% x Rp3juta = Rp150.000,00 telah melebihi batas maximum.

Penghasilan Tidak Kena Pajak Keterangan Setahun Sebulan Untuk diri Wajib Pajak 13.200.000 1.100.000 Tambahan pegawai kawin 1.200.000 100.000 Tambahan anggota keluarga sedarah & semenda dlm grs keturunan lurus, anak angkat, maximum 3 orang 1.200.000 100.000 Mulai berlaku 1 Januari 2006 Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemda setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah Rp1.200.000,00 setahun atau Rp100.000,00 sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya. Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim.

Tarif PPh sesuai Pasal 17 UU PPh Penghasilan: Sampai dengan Rp25juta = 5% Di atas Rp25juta s.d. Rp50juta = 10% Di atas Rp50juta s.d. Rp100juta = 15% Di atas Rp100juta s.d. Rp200juta = 25% Di atas Rp200juta = 35% Contoh: Misalkan Penghasilan Kena Pajak tahun 2005 seorang WP Orang Pribadi (setelah dikurang PTKP) adalah Rp190juta maka PPh terutang sesuai tarif Pasal 17 UU PPh adalah: 5% x Rp25juta Rp1.250.000 10% x Rp25juta Rp2.500.000 15% x Rp50juta Rp7.500.000 25% x Rp90juta Rp22.500.000 Jumlah PPh terutantg Rp33.750.000

G Pengh. bruto sebulan Pengurangan: Biaya jabatan (maksimum) Contoh penghitungan penghasilan Sudiro tahun takwim 2006: Sudiro (gol III/b), status menikah belum punya anak. Setiap bulannya memperoleh: Gaji sebesar Rp1.800.000,00; Tunjangan isteri sebesar Rp 500.000,00; Tunjangan struktural sebesar Rp400.000,00; Tunjangan khusus sebesar Rp600.000,00; dan membayar iuran pensiun Rp100.000. Untuk setiap bulan takwim menghitung PPh sbb: Pengh. bruto sebulan Pengurangan: Biaya jabatan (maksimum) Iuran pensiun Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun (x12) PTKP (K/0) PKP PPh terutang (5% x Rp22.704.000,00) PPh terutang sebulan (Rp1.135.200/12) 3.300.000 (108.000) (100.000) 3.092.000 37.104.000 (14.400.000) 22.704.000 1.135.200 94.600 Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21

G Contoh: Setelah satu tahun takwim berakhir bendahara menghitung kembali PPh Pasal 21 terutang Sudiro (gol III/b), dengan perhitungan sbb (asumsi jumlah penghasilan selalu tetap): Pengh. bruto setahun Pengurangan: Biaya jabatan (maksimum) Iuran pensiun Penghasilan neto setahun PTKP (K/0) PKP PPh terutang (5% x Rp22.704.000,00) PPh yang telah dipotong (Rp94.600 x 12) Kurang/(lebih) dipotong 39.600.000 (1.296.000) (1.200.000) 37.104.000 (14.400.000) 22.704.000 1.135.200 1.135.000 -- Diisikan pada form 1721 A2 (Lbr 3 diberikan ke Sudiro) dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.

G APABILA PEGAWAI DIPINDAHTUGASKAN Misalkan sejak 1 Juni 2006, Sudiro dipindahtugaskan dari Jakarta ke Bandung dengan asumsi jumlah penghasilan sama. Maka penghitungan PPh di Jakarta yang diisikan pada form 1721 A2 adalah sbb Pengh. bruto (Januari – Mei) Pengurangan: Biaya jabatan (Rp108.000,00 X 5) Iuran pensiun Penghasilan neto (Januari – Mei) Penghasilan Neto setahun (12/5) PTKP (K/0) PKP PPh terutang (5% x Rp22.704.000,00) PPh terutang 5 bulan (5/12 x Rp1.135.200) PPh yang telah dipotong (5 x Rp94.600) Kurang/(lebih) dipotong 16.500.000 (540.000) (500.000) 15.460.000 37.104.000 (14.400.000) 22.704.000 1.135.200 473.000 -- Form 1721 A2 (Lbr 3 diberikan ke Sudiro) dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. Bendahara di Bandung tinggal melanjutkan penghitungan sesuai 1721 A2 tsb.

G Pengh. bruto (Januari – Mei) Pengurangan: APABILA PEGAWAI PINDAH KERJA Misalkan sejak 1 Juni 2006, Sudiro pindah kerja ke swasta. Maka penghitungan PPh di Jakarta yang diisikan pada form 1721 A2 adalah sbb Pengh. bruto (Januari – Mei) Pengurangan: Biaya jabatan (5 X Rp108.000,00) Iuran pensiun Penghasilan neto (Januari – Mei) PTKP (K/0) PKP PPh terutang PPh yang telah dipotong (5 x Rp94.600) Kurang/(lebih) dipotong 16.500.000 (540.000) (500.000) 15.460.000 (14.400.000) 1.060.000 53.000 473.000 (420.000) Form 1721 A2 (Lbr 3 diberikan ke Sudiro) dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. Atas kelebihan pembayaran tersebut tidak dikembalikan oleh Bendahara karena PPhnya ditanggung Pemerintah.

P 15 % x Penghasilan Bruto PPh Pasal 21 atas honorarium yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI dari APBN/APBD 15 % x Penghasilan Bruto bersifat FINAL kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d ke bawah, dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah

G Contoh: Disamping memperoleh penghasilan tetap berupa gaji dan tunjangan, Sudiro juga memperoleh honorarium mengajar di Pusdiklat selama bulan Maret 2006 sebesar Rp1.000.000,00. PPh atas honor mengajar tersebut adalah: 15% X Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00 Jumlah PPh yang dipotong bendahara dan kepada Sudiro diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 saat dilakukan pemotongan. Selanjutnya dilaporkan dalam SPT Masa Maret 2005 PPh Pasal 21.

5% x (Upah sehari – Pengurang) PPh Pasal 21 atas upah harian, mingguan, satuan, borongan, dan imbalan lainnya yang dihitung berdasarkan banyaknya hari 5% x (Upah sehari – Pengurang) Pengurang =Rp110.000,00. Apabila penghasilan dalam satu bulan takwim melebihi Rp1.100.000,00, maka besarnya pengurang adalah 1/360 x PTKP. Upah yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 sepanjang jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan.

G Rasyid (K/0) bekerja pd bln Maret 2006 di BPPK Depkeu untuk mengecat ruangan, menerima upah sebesar Rp120.000 per hari. Bekerja selama 9 hari. Dgn demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Rasyid pada bulan Maret 2006 dihitung sbb: Upah 9 hari kerja 1.080.000 Pengurang (990.000) Upah harian terutang PPh= 90.000 PPh pasal 21 : 5% x 90.000= 4.500 PPh Pasal 21 sehari 500 Jumlah PPh yang dipotong bendahara dan kepada Rasyid diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 saat dilakukan pemotongan. Selanjutnya dilaporkan dalam SPT Masa Maret 2006 PPh Pasal 21.

G Apabila dalam bulan Maret tersebut Rasyid (K/0) bekerja selama 14 hari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan Rasyid pada bulan Maret 2006 dihitung sbb: Upah 14 hari kerja 1.680.000 Pengurang: 14x(14.400.000/360) (560.000) Upah harian terutang PPh= 1.120.000 PPh pasal 21 : 5% x 1.120.000= 56.000 PPh Pasal 21 sehari 4.000 Jumlah PPh yang dipotong bendahara dan kepada Rasyid diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 saat dilakukan pemotongan. Selanjutnya dilaporkan dalam SPT Masa Maret 2006 PPh Pasal 21.

PPh DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS UPAH PP Nomor 47/2003 jo KMK No:486/KMK.03/2003 Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah WP orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan. Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diterima oleh Pekerja sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan ditanggung oleh Pemerintah. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah dihitung secara bulanan dan tidak disetahunkan.

PPh Pasal 21 atas imbalan kepada tenaga ahli 7,5% x Penghasilan Bruto Tanpa pengurang Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris

G Ir. Mukhlis adalah seorang arsitek, pada bulan Maret 2006 menerima honorarium sebesar Rp100.000.000,00 dari Departemen Keuangan sebagai imbalan pemberian jasa teknik yang dilakukannya. Penghitungan PPh Pasal 21 : 7,5% x Rp100.000.000,00 = Rp7.500.000,00 Jumlah PPh yang dipotong bendahara dan kepada Ir. Mukhlis diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 saat dilakukan pemotongan. Selanjutnya dilaporkan dalam SPT Masa Maret 2001 PPh Pasal 21.

Dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh Tanpa Pengurang PPh atas imbalan jasa yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari Dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh Tanpa Pengurang

honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, terdiri dari: 2) pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama,penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; 3) olahragawan; 4) penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; 5) pengarang, peneliti, dan penerjemah; 6) pemberi jasa dlm segala bidang termasuk teknik, computer & sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi,ekonomi & sosial; 7) agen iklan; 8) pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan; 9) pembawa pesanan atau yang menemukan langanan; 10) peserta perlombaan; 11) petugas penjaja barang dagangan;

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium penceramah Satriyono, MBA adalah seorang penceramah yang memberikan ceramah pada suatu lokakarya sehari yang diselenggarakan oleh Depkeu, honorarium yang dibayarkan adalah sebesar Rp2.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang : 5% x Rp2.500.000,00 = Rp125.000,00 Jumlah PPh yang dipotong bendahara dan kepada Satriyono diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 saat dilakukan pemotongan. Selanjutnya dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

E KETENTUAN FORMIL PPH PASAL 21 Batas penyetoran Batas pelaporan Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya untuk PPh Pasal 21 Masa Paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir untuk SPT Masa Paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan untuk PPh Pasal 21 Tahunan Paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk SPT Tahunan

KEWAJIBAN PEMOTONG PPH PASAL 21 Mengambil sendiri formulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat. Wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim. Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap. Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan kepada pegawai tetap, dengan menggunakan formulir 1721 A2 (bagi PNS) dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun. Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap menurut tarif Pasal 17 UU PPh.

PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22

PPH PASAL 22 Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. (Pasal 22 ayat 1 UU PPh) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (Pasal 22 ayat 2 UU PPh) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 jo Kep. Menkeu Nomor 236/KMK.03/2003

PPH BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BARANG (PPh Pasal 22) 1,5% x Harga Pembelian Kecuali atas, Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000 dan tidak merupakan jumlah yang dipecah-pecah; -Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda-benda pos. (Kep Menkeu:236/KMK.03/2003)

G Contoh Pemda DKI pada tanggal 10 Maret 2005 melakukan pembayaran atas pembelian sebuah komputer dari CV KOKOM (PKP) seharga Rp11.000.000 (termasuk PPN) Harga sebuah komputer Rp11.000.000 Harga sebelum PPN (100/110) Rp10.000.000 PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp10.000.000 =Rp150.000 Jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut Bendahara dan disetorkan pada hari yang sama ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendahara. SSP lembar ke-1 merupakan Bukti Pemungutan bagi Rekanan. SSP lembar ke-3 merupakan Bukti Pemungutan bagi Bendahara dan dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22.

Ketentuan Formil PPh Pasal 22 atas pembelian barang Batas penyetoran Batas pelaporan Paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran

PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 dan PASAL 4 ayat 2

PPH PASAL 23 Adalah pajak atas; dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WP dalam negeri atau BUT.

PERKIRAAN PENGHASILAN PPh atas SEWA dan imbalan sehubungan dengan JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI, JASA KONSULTAN, dan JASA LAIN 15% x PERKIRAAN PENGHASILAN NETO C Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-70/PJ/2007 Berlaku mulai 9 April 2007 menggantikan PER-178/PJ./2006

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO NO JENIS PENGHASILAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO 1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat 10% dari JUMLAH BRUTO tidak termasuk PPN 2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan dan sewa kendaraan angkutan darat 30% dari JUMLAH BRUTO tidak termasuk PPN Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-70/PJ/2007

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO Dari JUMLAH IMBALAN JASA tidak termasuk PPN NO JENIS PENGHASILAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO 1. Jenis teknik, jasa manajemen dan jasa konsultansi kecuali konsultansi konstruksi 30% 2. Jasa lain: jasa penilai, jasa aktuaris, jasa akuntansi, jasa perancang, jasa pengeboran migas, jasa penunjang di bidang penerbangan, jasa penebangan hutan, jasa pengolahan limbah, jasa penyedia tenaga kerja, jasa perantara, jasa instalasi, jasa pemeliharaan. 3. Jasa lain: jasa maklon, jasa penyelidikan dan keamanan, jasa penyelenggaraan kegiatan, jasa pengepakan. 20% 4. Jasa lain: Jasa media masa, jasa pembasmian hama, jasa kebersihan. 10% PER-70/PJ/2007 Dari JUMLAH IMBALAN JASA tidak termasuk PPN

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO NO JENIS PENGHASILAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO 1. Jasa pengawasan konstruksi, dan jasa perencanaan konstruksi. 26 2/3% 2. Jasa pelaksanaan konstruksi 13 1/3% 3. Jasa catering 10% Dari JUMLAH IMBALAN YANG DIBAYARKAN SELURUHNYA TERMASUK PEMBERIAN JASA DAN PENGADAAN MATERIAL/BARANG tidak termasuk PPN PER-70/PJ/2007

PPh atas SEWA Kendaraan Tanah dan Angkutan Bangunan Darat Harta selain Pasal 23 Pasal 4 (2) Pasal 23 1,5% x Jumlah Bruto 10% x Jumlah Bruto 4,5% x Jumlah Bruto FINAL

G CONTOH Depkeu menyewa sebuah bus dari PT Buskita (PKP) sebuah perusahaan persewaan bus dengan pembayaran pada tanggal 10 April 2007 sebesar Rp4.000.000,00 (termasuk PPN). PPh Pasal 23 adalah: Jumlah pembayaran (termasuk PPN) Rp4.000.000,00 Objek PPh Ps 23: 100/110 x Rp4.000.000,00 Rp3.636.364,00 PPh Ps 23: 1,5% x Rp3.636.364,00 Rp 54.545,00 Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong bendahara dan kepada PT ABC diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (lb ke-1) saat dilakukan pemotongan. Selanjutnya dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

G CONTOH: Depkeu pada tanggal 20 Maret 2007 membayar jasa catering kepada CV Salmah (PKP) sebuah perusahaan jasa boga, untuk kegiatan diklat dengan pembayaran sebesar Rp14.300.000,00 (termasuk PPN) PPh Pasal 23 adalah: Jumlah pembayaran (termasuk PPN) Rp14.300.000,00 Objek PPh Pasal 23: 100/110 x Rp14.300.000,00 Rp13.000.000,00 PPh Pasal 23: 15% x 10% x Rp13.000.000,00 Rp195.000,00 Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong bendahara dan kepada CV Salmah diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (lb ke-1) saat dilakukan pemotongan. Selanjutnya dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

PPH ATAS JASA KONSTRUKSI Jasa pelaksanaan konstruksi = 2% x jumlah bruto Jasa perencanaan konstruksi = 4% x jumlah bruto Jasa pengawasan konstruksi = 4% x jumlah bruto PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 23 FINAL TIDAK FINAL Dilaksanakan oleh kontraktor kecil dengan nilai pengadaan sampai dengan Rp1 milyar

G CONTOH Setelah melalui lelang, Depkeu menyetujui kontrak atas jasa konstruksi bangunan kantor senilai Rp990juta (termasuk PPN) dgn PT Perkasa Raya (PKP) sebuah perusahaan di bidang jasa konstruksi. Dasar Pengenaan Pajak = 100/110 x Rp990juta = Rp900juta Terutang PPh = 2% x Rp900juta = Rp18juta Bersifat Final apabila PT Perkasa Raya sesuai sertifikasi merupakan kontraktor kecil. Sebaliknya tidak bersifat Final apabila PT Perkasa Raya bukan merupakan kontraktor kecil Misalkan pada tanggal 10 Maret 2005 dibayar termijn I senilai Rp100juta, maka Bendahara Depkeu memotong PPh sebesar 2% x Rp100juta = Rp2juta. Kepada PT Perkasa Raya diberikan bukti pemotongan PPh.

JASA PERAWATAN/PEMELIHARAAN/PERBAIKAN Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel; Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan; Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan; Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan; kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi; Contoh: Bendahara Depkeu pada tanggal 20 Maret 2007 membayar sebesar Rp6juta kepada PT Resik Jaya atas pemeliharaan bangunan kantor. Apabila PT Resik Jaya tidak mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka terutang PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan sebesar 4,5% x Rp6juta = Rp270.000,00 Apabila PT Resik Jaya mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka terutang PPh atas jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 2% x Rp6juta = Rp120.000,00

KETENTUAN FORMIL PPh Pasal 23 Batas penyetoran Batas pelaporan PPh Pasal 23 yang telah dipotong selama satu bulan takwim dijumlahkan dan disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan SSP SPT Masa PPh Pasal 23/26 lengkap beserta lampirannya harus dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 23 WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENUNJUKKAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PPH PASAL 23/26 PENGHASILAN YANG DITERIMA KONTRAKTOR, KONSULTAN, DAN PEMASOK UTAMA DARI PEKERJAAN YANG DILAKUKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA HIBAH DAN ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI

PAJAK PENGHASILAN (PPH) ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH dan/atau BANGUNAN

PPH ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH dan/atau BANGUNAN Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus; dipungut Pajak Penghasilan oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar. Besarnya Pajak Penghasilan adalah 5 % (lima per seratus) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bendaharawan atau pejabat tersebut wajib menyetor PPh yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan SSP atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran sebelum melakukan pembayaran atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan. Bendaharawan atau pejabat tsb wajib menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak. PP Nomor 48/1994 jis PP Nomor 27/1996 dan PP Nomor 79/1999

PPH ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH dan/atau BANGUNAN Dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Bendahara Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas ABRI. bagi Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan PP Nomor 48/1994 jis PP Nomor 27/1996 dan PP Nomor 79/1999

Terutang PPh 5% x Rp200juta = Rp10juta CONTOH Departemen Keuangan mempunyai proyek pembangunan kantor baru dan harus melakukan pembebasan tanah milik PT Textindo (sebuah perusahaan tekstil). Dalam pelaksanaan proyek tersebut Depkeu harus membayar Rp200juta untuk pembebasan tanah. Pembayaran dilakukan tanggal 10 Maret 2005 Terutang PPh 5% x Rp200juta = Rp10juta Bendahara yang melakukan pembayaran memungut PPh yang terutang dan menyetorkannya ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan SSP sebelum pembayaran kepada WP badan tersebut. Pelaporan dilaksanakan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran dengan menggunakan bentuk laporan yang ditentukan

PAJAK PENGHASILAN (PPH) ATAS JASA PELAYARAN (PASAL 15 UU PPh)

PPH ATAS JASA PELAYARAN (PASAL 15 UU PPh) WP PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI WP PERUSAHAAN PELAYARAN LUAR NEGERI 1,2% X PEREDARAN BRUTO 2,64% X PEREDARAN BRUTO DIPOTONG PPH OLEH BENDAHARAWAN DALAM HAL PENGHASILAN DIPEROLEH BERDASARKAN PERJANJIAN PERSEWAAN ATAU CHARTER

PPH SEHUBUNGAN DENGAN PROYEK PEMERINTAH DENGAN DANA HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI

PPH SEHUBUNGAN DENGAN PROYEK PEMERINTAH DENGAN DANA HIBAH/ PINJAMAN LUAR NEGERI DITANGGUNG PEMERINTAH TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH KONTRAKTOR UTAMA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH KONTRAKTOR LAPISAN KEDUA PPH PASAL 21/26 KARYAWAN YG BEKERJA PADA KONTRAKTOR UTAMA MAUPUN KEDUA

PROYEK PEMERINTAH DENGAN DANA HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN APBN/D HIBAH/PINJAMAN LN APBN/D PPh terutang DITANGGUNG PEMERINTAH PPh terutang TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH Bendahara mengisi formulir Bukti Pemotongan PPh, menandatangani dan memberi cap “DITANGGUNG PEMERINTAH” Dilakukan Pemotongan/ Pemungutan oleh Bendahara pada saat pembayaran sesuai ketentuan

Contoh Kontrak pemborongan/ pengadaan barang dengan nilai kontrak Rp10.000.000,00 (tidak termasuk PPN). Pengadaan barang tersebut dibiayai dengan pinjaman luar negeri sebesar 40% dan rupiah murni sebesar 60%. Nilai kontrak = Rp10.000.000,00 Terdiri dari: Porsi pinjaman LN: 40% x Rp10.000.000,00 =Rp4.000.000,00 Porsi Rp murni: 60% x Rp10.000.000,00 =Rp6.000.000,00 Perhitungan PPh Pasal 22: Ditanggung Pemerintah : 1,5% x Rp4.000.000,00 = Rp60.000,00 Dipungut : 1,5% x Rp6.000.000,00 = Rp90.000,00

SANKSI PERPAJAKAN

SANKSI PERPAJAKAN SANKSI ADMINISTRASI SANKSI PIDANA DENDA KURUNGAN BUNGA PENJARA KENAIKAN

SANKSI KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT ADMISNISTRASI PIDANA menimbulkan kerugian negara SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya. (Pasal 7 UU KUP) Karena kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun . (Pasal 38) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; maka jumlah pajak yang kurang dibayar ditagih dengan SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% untuk PPh, 100% untuk PPh PotPut, 100% untuk PPN dan PPnBM (Pasal 13 ayat 3 UU KUP) Karena sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. . (pasal 39)

SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT MENYETOR ATAU MEMBAYAR Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 9 ayat 2a UU KUP) SANKSI PIDANA TIDAK MENYETOR PAJAK “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. ”. (Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP)

TERIMA KASIH SAMPAI JUMPA