BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS MENURUT BW.
Advertisements

HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة.
MAWARIS.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM WARIS.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Materi Pertemuan IX Pembagian Harta Peninggalan Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa dapat menerapkan bagian ahli waris dalam pembagian harta peninggalan.
NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Materi Pertemuan X Wasiat.
Assalamualaikum.wr.wb.
Hadis-Hadis Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Hukum Kewarisan Islam.
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Transcript presentasi:

BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU Yeni Salma Barlinti 9 Maret 2011 FHUI, Depok BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU

I. BAGIAN CUCU MENURUT AJARAN HAZAIRIN-BILATERAL MAWALI: ahli waris pengganti Cucu adalah mawali dari anak pewaris Cucu adalah setiap keturunan baik laki-laki maupun perempuan baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan pewaris Dasar hukum: An Nisa ayat 33 “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari ibu- bapaknya dan kerabatnya, Kami jadikan mawali. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah pada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”

Garis hukum An nisa ayat 33 Bagi setiap orang, Kami telah menjadikan mawali dari harta peninggalan ibu bapaknya  untuk cucu Bagi setiap orang, Kami telah menjadikan mawali dari harta peninggalan kerabatnya  untuk keponakan (anak saudara) Bagi setiap orang, Kami telah menjadikan mawali dari harta peninggalan tolan seperjanjiannya Maka berikanlah kepada mereka bagian warisan mereka

Cont’d Besar bagian cucu (secara keseluruhan) adalah sebesar bagian warisan yang diperoleh orangtuanya (orang tua dari cucu = anak pewaris) Perolehan besar bagian cucu adalah sesuai dengan yang ditentukan dalam An Nisa ayat 11 a, b, dan c, yaitu bagian warisan sebagai anak

Latihan 1 A F B C E D G K H I J L 1 2 3

Latihan 2 E B D F 4 G A C L I K M 5 N H J

II. BAGIAN CUCU MENURUT AJARAN SYAFI’I-PATRILINEAL Cucu adalah keturunan, baik laki-laki maupun perempuan, melalui anak laki-laki saja dan seterusnya dalam garis lurus ke bawah melalui keturunan laki-laki saja Cucu (baik laki-laki maupun perempuan) melalui anak perempuan tergolong dzul arham: dapat tampil mewaris apabila tidak ada dzul faraid karena hubungan darah dan asabah. dapat tampil mewaris bersama ahli waris dzul faraid karena hubungan semenda (janda atau duda)

Dasar Hukum Bagian Warisan Untuk Cucu 1. An Nisa ayat 11 2. Hadis Ibnu Abbas “Serahkanlah bagian itu kepada yang berhak, kemudian sisanya adalah untuk laki-laki yang lebih dekat”

Dasar Hukum Bagian Warisan Untuk Cucu 3. Hadis Zaid bin Tsabit Cucu-cucu pancar laki-laki menduduki derajat anak- anak laki-laki bila si mati tidak meninggalkan anak- anak. Kelaki-lakian mereka (cucu-cucu) seperti kelaki-lakian anak-anak mereka, dan keperempuanan mereka (cucu-cucu) seperti keperempuan anak-anak, yakni mereka mewarisi sebagaimana halnya anak-anak mewarisi dan dapat menghijab sebagaimana halnya anak-anak menghijab dan cucu-cucu pancar laki-laki tidak dapat mewarisi bersama dengan anak laki-laki. Oleh karena itu bila seorang meninggalkan seorang anak perempuan dan cucu laki-laki pancar laki-laki, maka untuk anak perempuan mendapat separoh dan untuk cucu laki-laki mendapat sisanya.

Garis Hukum Hadis Zaid bin tSabit Cucu laki-laki melalui anak laki-laki menempati tempat anak laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki dan tidak ada anak perempuan. Cucu perempuan melalui anak laki-laki menempati tempat anak perempuan, bila tidak ada anak laki-laki dan tidak ada anak perempuan. Cucu laki-laki melalui anak laki-laki yang menempati tempat anak laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki dan tidak ada anak perempuan itu, mewaris dan menghijab sama seperti anak laki-laki

Cont’d Cucu perempuan melalui anak laki-laki yang menempati tempat anak perempuan, bila tidak ada anak laki-laki dan tidak ada anak perempuan itu, mewaris dan menghijab sama seperti anak perempuan Cucu laki-laki melalui anak laki-laki tidak mewaris bila ada anak laki-laki Bila ahli waris terdiri atas seorang anak perempuan dan cucu laki-laki melalui anak laki-laki, maka anak perempuan itu memperoleh ½ harta peninggalan dan cucu laki-laki melalui anak laki-laki itu memperoleh sisa

Dasar Hukum Bagian Warisan Untuk Cucu 4. Hadis Ibnu Mas’ud Rasulullah saw pernah hukumkan untuk seorang anak perempuan separoh dan untuk seorang cucu perempuan seperenam buat mencukupkan dua pertiga (takmilah), dan selebihnya itu untuk saudara perempuan.

Bagian warisan cucu laki-laki Jika pewaris meninggalkan cucu laki-laki, maka besar bagiannya adalah seluruh harta warisan (ashabah binnafsihi, Hadis Ibnu Abbas) Jika pewaris meninggalkan cucu laki-laki dan cucu perempuan, maka besar bagiannya dua bagian dari bagian cucu perempuan (ashabah binnafsihi, QS An Nisa 11a jo Hadis Zaid bin Tsabit)

Haajib dan mahjub Cucu laki-laki terhijab oleh anak laki-laki Cucu laki-laki dapat menghijab saudara (sekandung, sebapak, seibu) pewaris

Latihan 3 A G B C F E H 6 7 D

Latihan 4 B C F 8 A D O J K N 9 M I L H G E P

Bagian warisan cucu perempuan Jika pewaris meninggalkan seorang cucu perempuan, maka besar bagiannya adalah ½ (zul faraidh, QS An Nisa 11c jo Hadis Zaid bin Tsabit) Jika pewaris meninggalkan dua atau lebih cucu perempuan, maka besar bagiannya adalah 2/3 bersama (zul faraidh, QS An Nisa 11b jo Hadis Zaid bin Tsabit) Jika pewaris meninggalkan cucu perempuan bersama cucu laki-laki, maka besar bagian cucu laki-laki adalah dua bagian dari cucu perempuan (ashabah bil ghairi, QS An Nisa 11a jo Hadis Zaid bin Tsabit)

Cont’d Jika cucu perempuan mewaris bersama seorang anak perempuan, maka besar bagiannya adalah 1/6 sebagai penyempurna 2/3 (takmilah) bersama anak perempuan itu (zul faraidh, Hadis Ibnu Mas’ud) Jika pewaris meninggalkan anak perempuan (satu orang atau lebih) dan tidak meninggalkan anak laki-laki, dan cucu perempuan bersama cucu laki-laki, maka bagian anak perempuan adalah sebagaimana ia berkedudukan sebagai anak perempuan, dan bagian cucu perempuan adalah satu bagian dari dua bagian cucu laki-laki (ashabah bil ghairi, QS An Nisa ayat 11 jo Hadis Zaid bin Tsabit)

Haajib dan mahjub Cucu perempuan menghijab saudara seibu pewaris dan zul arham (cucu dari anak atau keturunan perempuan) Cucu perempuan terhijab oleh: Anak laki-laki Dua atau lebih anak perempuan, kecuali cucu perempuan mewaris bersama cucu laki-laki Cucu laki-laki yang lebih tinggi derajatnya Dua atau lebih cucu perempuan yang kedudukannya lebih tinggi derajatnya, kecuali ia mewaris bersama cucu laki-laki yang sederajat atau lebih rendah derajatnya

Latihan 5 A H C E I 10 11 D B G F

Latihan 6 B C 12 D G F H A E 13 I M L N K 14 J

Latihan 7 B E 15 F H J A G 16 C D I

Wasiat wajibah BAGI CUCU MENURUT UU MESIR NO. 71 TH Wasiat wajibah BAGI CUCU MENURUT UU MESIR NO. 71 TH. 1946 TENTANG WASIAT Besar wasiat wajibah bagi cucu yang terhalang menjadi ahli waris menurut hukum kewarisan Islam ajaran Patrilineal Syafi’i adalah sebesar bagian yang diterima orang tua cucu tersebut dengan batasan besar bagian warisan yang dapat diperoleh cucu tersebut adalah tidak boleh lebih dari sepertiga. Syarat menerima wasiat wajibah adalah: Cucu adalah orang yang berhak menerima harta warisan Pewaris tidak memberikan kepada cucu tersebut jalan lain sebesar yang ditentukan baginya

Contoh kasus Lihat contoh kasus pada buku (biru) “Hukum Kewarisan Islam di Indonesia” halaman 80 - 86

Iii. BAGIAN CUCU MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM Istilah: AHLI WARIS PENGGANTI Cucu adalah keturunan laki-laki dan perempuan melalui anak laki-laki maupun anak perempuan pewaris Pasal 185 KHI Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Latihan 8 B 17 A D C F 18 E H G I K 19 J M L N

LATIHAN 9 A 20 B C

TERIMA KASIH WASSALAM