Perizinan Dalam PMDN dan PMA Pertemuan 10 Perizinan Dalam PMDN dan PMA
Dalam melakukan PMDN dan /atau PMA di wilayah Indonesia memerlukan izin-izin terdiri dari : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha (IUI) dn Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Tetap (IUT), Angka Pengenal Importir (API) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
Dalam Undang-Undang No Dalam Undang-Undang No.25/2007 mengatur masalah izin ini lebih diperjelas dengan ada jangka waktu hari penyelesaian selesai suatu izin atau disebut perizinan terpadu satu pintu dan ini diatur dalam pasal 25 dan 26 tentang Pengesahan dan Perizinan Perusahaan (Dhaniswara,K Haryono “Hk.Penanaman Modal”2007-210). Note : dalam Surat Izin Investasi dan Surat Izin di daerah disebutkan jangka waktu hari nya.
Sura Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Kep. Memperindag No Sura Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Kep.Memperindag No.591/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999). SIUP : surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. SIUP dibagi : SIUP Kecil (Modal distor = 200 juta
SIUP Menengah (200-500 juta) SIUP Besar ( Modal 500 juta keatas ) Yang mana modal tersebut tanpa nilai tanah dan bangunan. Selanjutnya setiap perusahaan yang SIUP wajib daftar perusahaan ( UU No.3/1982 tentang WDP).
Cara minta SIUP : Permohonan ke instansi yang berwenang, Permintaan SIUP di ttd pemilik (Dirut) dengan mengisi formulir SP-SIUP dan ditujukan kepada Kantor Depperdag. sesuai wewenang, Permintaaan SIUP dengan melampirkan dokumen2 Perseroan Terbatas,Koperasi dan tidak bentuk PT dan Koperasi, Penerbitan SIUP, Penolakan SIUP. (note ; hal 215-217 Buku,, Hk Penanaman Modal” Dhaniswara.)
Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) dasarnya Kep Memperdag. No.509/MPP/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999. Industri (UU No.5/1984) yaitu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,bahan baku,barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasan industri.
Dalam kaitan dengan PMDN dan PMA IUI diartikan : surat persetujuan bagi perusahaan industri yang didirikan dalam rangka PMA dan surat persetujuan penanaman modal dari Kepala BKPM untuk perusahaan industri PMDN. TDI yaitu wajib perusahaan modalnya tanpa tanah 500 juta keatas. IUI diberikan setelah memperoleh izin prinsip atau tanpa izin prinsip
IUI sudah tiga bulan harus ikuti TDP. IUI dapat diperoleh dengan cara : 1. permintaan, 2. penolakan/penundaan . Tanda Daftar Industri (TDI) TDI berlaku untuk seluruh perusahaan yang investasinya diatas 5 juta keatas – 100 juta. TDI diajukan ke Kandep dan TDI sudah terima 3 bulan dan kemudian wajib Daftar Perusahaan. TDI bisa ditolak,ditunda,peringatan dan pembekuan dan pencabutan.
IUT adalah untuk perusahaan siap operasi. IUT dikeluarkan oleh Manives/Kepala BKPM atau oleh Ketua BKPMD. IUT waktu terbitnya dalam 10 hari dan jangka waktu 30 tahun sejak produksi komersial. IUT dapat diperbaharui dan bila disetujui jangka waktunya tambah 30 tahun lagi.
API dan APIT API yakni tanda pengenal importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia. API umum (API U= warna biru muda) untuk semua jenis barang. API Produsen (APIP) warna hijau muda) untuk barang modal,bahan baku/penolong untuk produksi. Prosedur API diataur dalam KepMeperindag No.550/MPP/Kep/10/1999 tanggal 5 Oktober 1999.
Perusahaan dagang yaitu bentuk usaha perorangan,persekutuan,koperasi atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia melakukan kegiatan usaha perdagangan. Perusahaan Industri yakni badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri diluar PMA/PMDN yang melakukan impor wajib memiliki API. Jadi API tersebut merupakan syarat buka L/C
Tata cara perolehan API (lihat Dhaniswara, Hk Penanaman Modal,2007-238 s/d 242.) Sanksi API yaitu pembekuan ,bila didakwa melakukan tindak pidana ekonomi dan atau tidak melaporkan ke Kanwil. APIT berlaku untuk perusahaan PMDN dan atau PMA. APIT didapat dengan permohanan kepada Manives/Kepala BKPM untuk surat persetujuan Penanaman Modal oleh Manives/Kepala BKPM. Kepada Ketua BKPMD yang dikeluarkan oleh Gubernur Propinsi.
APIT yang permohonan ditujukan kepada Manives/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD lagi bagi perusahaan PMA yang surat persetujuan PMAnya dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan RI. APIT berlaku selama perusahaan berproduksi. APIT berlaku juga sebagai APIU (impor barang2 akan diperdagangkan atau kegiatan jasa perdagangan)
Tugas Mahasiswa Jelaskan apa saja izin-izin dalam kaitan dangna PMA dan PMDN tersebut.? Jelaskan apa yang Sdr.ketahui tentang SIUP dan bagaimana cara memperolehnya ? Jelaskan secara garis besar tentang IUI dan TDI tersebut ? Jelaskan juga tentang API dan APIT dan apa hubungannya dengan L/C itu? Berapa lama suatu APIT berlaku dan APIU berlaku untuk apa ?