Perizinan Dalam PMDN dan PMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI KEPABEANAN
Advertisements

MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
VERIFIKASI – VALIDASI BERKAS ADMINISTRASI
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Wajib Daftar Perusahaan. Dasar Hukum Daftar Perusahaan UU No. 3 Tahun 1982 tetang Wajib Daftar Perusahaan SK Memperidag No. 12/MPP/Kep/1/1998 jo SK Menperindag.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
BADAN HUKUM KOPERASI.
SOSIALISASI SITU.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
OLEH: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Prosedur Pendirian Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
ajustment/opinion/deal
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
Presented by: Cempaka Paramita,
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Proses Pembentukan Koperasi
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Presented by : Kelompok 12
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Wajib Daftar Perusahaan
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
PERADILAN Tata Usaha Negara
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Perubahan alamat Perusahaan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

Perizinan Dalam PMDN dan PMA Pertemuan 10 Perizinan Dalam PMDN dan PMA

Dalam melakukan PMDN dan /atau PMA di wilayah Indonesia memerlukan izin-izin terdiri dari : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha (IUI) dn Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Tetap (IUT), Angka Pengenal Importir (API) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).

Dalam Undang-Undang No Dalam Undang-Undang No.25/2007 mengatur masalah izin ini lebih diperjelas dengan ada jangka waktu hari penyelesaian selesai suatu izin atau disebut perizinan terpadu satu pintu dan ini diatur dalam pasal 25 dan 26 tentang Pengesahan dan Perizinan Perusahaan (Dhaniswara,K Haryono “Hk.Penanaman Modal”2007-210). Note : dalam Surat Izin Investasi dan Surat Izin di daerah disebutkan jangka waktu hari nya.

Sura Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Kep. Memperindag No Sura Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Kep.Memperindag No.591/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999). SIUP : surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. SIUP dibagi : SIUP Kecil (Modal distor = 200 juta

SIUP Menengah (200-500 juta) SIUP Besar ( Modal 500 juta keatas ) Yang mana modal tersebut tanpa nilai tanah dan bangunan. Selanjutnya setiap perusahaan yang SIUP wajib daftar perusahaan ( UU No.3/1982 tentang WDP).

Cara minta SIUP : Permohonan ke instansi yang berwenang, Permintaan SIUP di ttd pemilik (Dirut) dengan mengisi formulir SP-SIUP dan ditujukan kepada Kantor Depperdag. sesuai wewenang, Permintaaan SIUP dengan melampirkan dokumen2 Perseroan Terbatas,Koperasi dan tidak bentuk PT dan Koperasi, Penerbitan SIUP, Penolakan SIUP. (note ; hal 215-217 Buku,, Hk Penanaman Modal” Dhaniswara.)

Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) dasarnya Kep Memperdag. No.509/MPP/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999. Industri (UU No.5/1984) yaitu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,bahan baku,barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasan industri.

Dalam kaitan dengan PMDN dan PMA IUI diartikan : surat persetujuan bagi perusahaan industri yang didirikan dalam rangka PMA dan surat persetujuan penanaman modal dari Kepala BKPM untuk perusahaan industri PMDN. TDI yaitu wajib perusahaan modalnya tanpa tanah 500 juta keatas. IUI diberikan setelah memperoleh izin prinsip atau tanpa izin prinsip

IUI sudah tiga bulan harus ikuti TDP. IUI dapat diperoleh dengan cara : 1. permintaan, 2. penolakan/penundaan . Tanda Daftar Industri (TDI) TDI berlaku untuk seluruh perusahaan yang investasinya diatas 5 juta keatas – 100 juta. TDI diajukan ke Kandep dan TDI sudah terima 3 bulan dan kemudian wajib Daftar Perusahaan. TDI bisa ditolak,ditunda,peringatan dan pembekuan dan pencabutan.

IUT adalah untuk perusahaan siap operasi. IUT dikeluarkan oleh Manives/Kepala BKPM atau oleh Ketua BKPMD. IUT waktu terbitnya dalam 10 hari dan jangka waktu 30 tahun sejak produksi komersial. IUT dapat diperbaharui dan bila disetujui jangka waktunya tambah 30 tahun lagi.

API dan APIT API yakni tanda pengenal importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia. API umum (API U= warna biru muda) untuk semua jenis barang. API Produsen (APIP) warna hijau muda) untuk barang modal,bahan baku/penolong untuk produksi. Prosedur API diataur dalam KepMeperindag No.550/MPP/Kep/10/1999 tanggal 5 Oktober 1999.

Perusahaan dagang yaitu bentuk usaha perorangan,persekutuan,koperasi atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia melakukan kegiatan usaha perdagangan. Perusahaan Industri yakni badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri diluar PMA/PMDN yang melakukan impor wajib memiliki API. Jadi API tersebut merupakan syarat buka L/C

Tata cara perolehan API (lihat Dhaniswara, Hk Penanaman Modal,2007-238 s/d 242.) Sanksi API yaitu pembekuan ,bila didakwa melakukan tindak pidana ekonomi dan atau tidak melaporkan ke Kanwil. APIT berlaku untuk perusahaan PMDN dan atau PMA. APIT didapat dengan permohanan kepada Manives/Kepala BKPM untuk surat persetujuan Penanaman Modal oleh Manives/Kepala BKPM. Kepada Ketua BKPMD yang dikeluarkan oleh Gubernur Propinsi.

APIT yang permohonan ditujukan kepada Manives/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD lagi bagi perusahaan PMA yang surat persetujuan PMAnya dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan RI. APIT berlaku selama perusahaan berproduksi. APIT berlaku juga sebagai APIU (impor barang2 akan diperdagangkan atau kegiatan jasa perdagangan)

Tugas Mahasiswa Jelaskan apa saja izin-izin dalam kaitan dangna PMA dan PMDN tersebut.? Jelaskan apa yang Sdr.ketahui tentang SIUP dan bagaimana cara memperolehnya ? Jelaskan secara garis besar tentang IUI dan TDI tersebut ? Jelaskan juga tentang API dan APIT dan apa hubungannya dengan L/C itu? Berapa lama suatu APIT berlaku dan APIU berlaku untuk apa ?