Asas-asas Hukum Internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
Subjek Hukum Internasional (2)
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL AKIBAT PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DGN KETENTUAN HUKUM LAIN.
Hukum Internasional.
RULE OF LAW.
Hukum Kewarganegaraan
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah.
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah.
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
HUKUM PERDATA.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Subyek Hukum Internasional
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Pert Hukum internasional.
Subyek Hukum Internasional
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hak Asasi Manusia adalah…
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
MENURUT HUKUM POSITIF DI BEBERAPA NEGARA
HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
Hukum Internasional 10/03/12.
Subyek Hukum Internasional
LIGA BANGSA-BANGSA (THE LEAGUE OF NATIONS)
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

Asas-asas Hukum Internasional

Asas Teritorial Asas territorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurutasas ini negra melaksanaan hukum bagi semua orang dan barang yang berada diwilayahnya berlaku Hukum Internasional.

Asas Kebangsaan Asas kebangsaan adalah asas yang didasakan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya.Menurut asas ini setiap warga Negara di mana pun ia berada tetap mendapat perlakuan Hukumdari negaranya.

Asas kepentingan Umum Adalah asas yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan hidup masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan keadaan dan peristiwayang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat dengan batas-batas wilayahsuatu Negara.

Asas Persamaan Derajat Adalah Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa Negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Secara Formal memang Negara-negara diduniasudah lama derajatnya, tetapi secara Faktual dan Substansinya masih terjadi ketidaksamaanderajat, khusunya dalam bidang ekonomi.

Asas Keterbukaan Dalam Hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanyakesediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan.Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalammenjalin Hubungan Internasional.

Subjek Hukum Internasional Hal-hal yang menjadi Subjek hukum Internasional, antara lain Negara, Tahta Suci diVatikan, palang merah Internasional, Organisasi-organisasi Internasional, Individu atu perorangan, dan pemberontak atau Pihak yang sedang bersangketa. Berikut penjelasannya adalahsebagai berikut: Negara Negara adalah Subjek Hukum Internasional.Hal ini sejalan dengan lahirnya HukumInternasional itu sendiri atau sesuai dengan Istilah lain dari Hukum Internasional (Hukum Antar  Negara)  Tahta Suci (Vatikan) Merupakan suatu Contoh dari Subjek Hukum internasional selain Negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah dari sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gerejaRoma, melainkan memiliki kekuasaan duniawi.

Palang Merah InternasionalPalang merah Internasional berkeduduan di Jenewa Swiss. Palang merah Internasioanl dijadikansebagai Subjek Hukum Internasional karena adanya berberapa perjanjian dan berberapaKonvensi Palang merah (Konvesi Jenewa) tentang perlindungan korban perang. Organisasi InternasionalOrganisasi Internasional seperti PBB, ILO, GATT, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewjiban,seperti telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi Internasional sebagai anggaran dasarnya. Orang perorangan (Individu)Dalam arti yang terbatas, orang perorangan dapat dikatakan sebagai Subjek HukumInternasional. Perjanjian Versailles pada 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang-orang mengajukan perkara ke hadapan mahkamah bitrasiinternasional. Misalnya, ada penuntutan terhadap bekas para pemimpin perang jerman dan jepang yng dituntut untuk orang perseorangan (Individu) dalam perebutan yang dikelompokkansebagai kejahatan terhadap perdamaian kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perangOleh mahkamah Internasional. Selain itu, individu para perwakilan suatu Negara, para turis, pelajar, musisi atau wakil olahraga.

Pemberontakan dan Pihak SangketaMenurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam berberapa hal tertentu. Para pemberontak dianggap sebagai salah satu seubjek Hukum Internasional yang memiliki berberapa alasan, misalnya mereka pun memiliki hak yangsama untuk : 1)Menentukan nasib sendiri 2)Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, Politik dan Sosial sendiri 3)Hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.

Aliran monoisme- dualisme Teori Keberlakuan Hukum Internasional

Aliran Dualisme Daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan suatu negara. Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh aliran dualisme untuk menjelaskan hal ini: Sumber hukum, Subjek hukum internasional, Struktur hukum, Kenyataan.

Aliran Dualisme akibat dari teori dualisme ini adalah kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum yang lain. artinya tidak adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional.

Aliran Monisme Teori monisme didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. kebalikan dari aliran dualisme, aliran monisme ini terdiri dari hukum internasional dan hukum nasional yang menjadi satu untuk mengatur kehidupan manusia.

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Subjek-subjek HI seharusnya memiliki kecakapan-kecakapan hukum internasional utama untuk mewujudkan kepribadian hukum internasionalnya

Kecakapan hukum dalam HI: 1. mampu menuntut hak-haknya didepan pengadilan internasional (dan nasional) ž 2. menjadi subjek dari beberapa atau semua kewajiban yg diberikan oleh HI ž 3. mampu membuat perjanjian internasional yg sah dan mengikat dlm HI ž 4. menikmati imunitas dari yurisdiksi pengadilan domestik

Macam-macam subjek HI - Negara- ž 1. subjek HI dlm arti yg klasik dan telah ada sejak lahirnya HI ž2. Hinggaskrg msh ada anggapan bhw HI pd hakikatnya adlh hukum antarnegara.

Karakteristik negara 1) a defined territory ž 2) a permanent population ž 3) government ž 4) capacity to enter into relations with other states

Defined teritory ž 1. Suatu wilayah yg pasti (fixed teritory) mrp persyaratan mendasar. ž 2. Tidak ada persyaratan dlm HI bahwa semua perbatasan sdh final dan tdk memiliki sengketa perbatasan lg dg negara-negara tetangga baik pd wkt memproklamirkan diri sbg negara baru. ž HI tdk mensyaratkan batas minimum maupun maksimum wilyh negara.

Permanent population - Negaratdk akn exist tanpa pnddk. ž- Tidak ada persyaratan jumlah minimum penduduk yg hrs dimiliki suatu negara ž- HI tdk mensyaratkan penduduknya hrs homogeneus. ž- Persyaratan utk permanent population dimaksudkan utk stable community ž- Kriterianya merujuk pd kelompok individu yg hidup di wilayah negara ttt.

government ž - pemerintah yg berdaulat, mampu menguasai organ2 pemerintahan sec efektif, memelihara ketertiban dan stabiitas dlm negeri. ž- Pengertian bedaulat tdk dpt ditafsirkan bhw pemerintah yg bersangkutan tdk pernah diintervensi pihak manapun dlm menentukan kebijakan.

Kemampuan utk melakukan hub dg neg lain. Bentuk- bentuk negara Tahta suci (vatikan) Palang merah internasional Organisasi internasional Individu Pemberontak & pihak dlm sengketa (belligerent)