AKUNTANSI PAJAK PIUTANG
PIUTANG Piutang ( Account receivable ) adalah : Hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang biasanya digolongkan dedalam kelompok piutang usaha dan piutang luar usaha. Untuk keperluan fiskal, sebaiknya sistem akuntansi dapat menyajikan saldo piutang kepada pihak yang ada hubungan istimewa. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mempermudah fiskus dalam mengetahui apakah WP melakukan penghindaran pembayaran pajak melalui penetapan harga transfer. 12/04/2017 22:46:3712/04/2017 22:46:37
PIUTANG USAHA Piutang Usaha terjadi akibat transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa untuk kegiatan usaha normal perusahaan. Syarat penghapusan piutang yg dpt ditagih UU PPh psl 6 ayat 1 (h) : Telah dibebankan sebgai biaya dalam lap. L/R komersial. Telah diserahkan perkara penagihannya ke PA Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum/khusus WP harus menyerahkan daftar piutang yg tdk dpt ditagih kepada Dirjen Pajak.
PIUTANG Akan tetapi untuk jenis usaha tertentu seperti bank, sewa dengan hak opsi, cad. untuk ass. Dan cad. Biaya reklamasi pertambangan, ketentuan perpajakan UU PPh 9 ayat 1 huru © dan KMK No. 204/KMK.04/2000 memperkenankan adanya pembetukan penyisihan ( cad. Piutang tak tertagih ). Contoh : 1. PT. ABC menjual barang secara kredit sebesar Rp 5.000.000,- ( blm termasuk PPN ) pd atgl 10 Pebruari 2012. PT. ABC telah dikukuhkan sebagai PKP pd tgl 15 maret 2011. Sistem pencatatan persediaan perpetual, dimana HPP adalah sebesar Rp 3.500.000,-
Contoh Jurnal akuntansi perpajakannya : Tanggal Keterangan D K 10-Peb-’12 Piutang usaha PPN keluaran Penjualan HPP Persediaan 5.500.000 --- 3.500.000 ---- 500.000 5.000.000 Jika belum dikukuhkan sebagai PKP : Tanggal Keterangan D K 10-Peb-’12 Piutang usaha Penjualan HPP Persediaan 5.000.000 --- 3.500.000 ----
PIUTANG USAHA Untuk WP yg belum dikukuhkan sebagai PKP, PPN masukan tetap di kenakan tetapi tidak dapat dikreditkan, sehingga PPn masukannya tidak dibukukan sebagai PPN masukan tetapi sebagai harga perolehan barang yang dibeli. 2. Pada tgl 10 januari 2012, PT. XYZ menjual barang secara tunai sebesar Rp 10.000.000 dng PPN 10%. Sistem pencatatan yg dilakukan oleh PT. XYZ adalah periodik.
Contoh Jurnal akuntansi perpajakannya : Tanggal Keterangan D K 10-Jan-’12 Kas Penjualan PPN keluaran 11.000.000 --- 10.000.000 1.000.000 2 hari kemuadian brg yg dijual senilai Rp 2.000.000 dikembalikan kepd PT. XYZ, jurnal : Tanggal Keterangan D K 12-Jan-’12 Retur penjualan PPN keluaran Kas 2.000.000 200.000 --- 2.200.000
PIUTANG USAHA 3. Pada tanggal 6 Januari 2012, PT. Tangan Nada menghapuskan piutangnya terhadap salah satu debitur tersebut mengalami pailit. Adapun syarat penghpusan piutang yg nyata-nyata tidak dapat ditagih telah memenuhi ketentuan perpajakan . Piutang yang dihapuskan tersebut adalah sebesar Rp 10.000.000. Maka Jurnalnya : Beban piutang tak tertagih 10.000.000 -- Piutang usaha --- 10.000.000
PIUTANG DI LUAR USAHA Piutang tidak hanya karena penjualan barang atau jasa. Sering pula piutang timbul karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pegawai, klaim, assuransi, restitusi pajak, royalti dan lain – lain. Apabila yg diharapkan dapat ditagih dalam waktu singkat, piutang2 dpt digolongkan sebagai aset lancar. Jifka ternyata penagihannya dilakukan lebih dari 1 thn, sebaiknya digolongkan sebagai aset lain – lain.
PIUTANG DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA Piutang dalam hubungan istimewa merupakan saldo tagihan dari transaksi yg dilakukan dng pihak dimana perusahaan mempunyai hub. Istimewa. Hubungan istimewa dpt merupakan memiliki atau menguasai. Piutang ini dpt timbul karena : 1. Pengeluaran atau pembebanan yang dilakukan oleh WP kepd pihak lain dlm hub. Istimewa untuk biaya suatu usaha, seperti sewa kantor, ausransi, listrik, dll. Penjualan harta tetap seperti mesin dimana pengeluaran tsb akan ditagih lagi kepd pihak tsb.
PIUTANG DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA 2. Peminjaman dana 3. Transaksi penyerahan barang atau jasa. Misal : seorang pengusaha memberi gaji kepd anak sendiri sebagai tukang Rp 1.500.000 sebulan. Jika upah seorang tukang las dengan keahlian yg hampir sama adalah Rp 750.000 per bulan , selisihnya hrs dianggap sebgi pembayaran deviden terselubung. Menurut UU PPh psl 18 ayat 4, hubungan istimewa dianggap ada apabila :
PIUTANG DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA 1. WP mempunyai penyertaan modal langsung atau tdk langsung paling rendah 25% pada WP lain atau hubungan antara WP dng penyertaan paling rendah 25% pada dua WP atau lebih, demikian pula hub. Antara 2 WP atau lebih yg disebut terakhir. 2. WP menguasai WP lainnya atau 2 atau lebih WP berada dibawah penguasaan yg sama, baik langsung maupun tdk langsung. 3. Terdapat hub. Keluarga, baik sedarah maupun semenda dln grs keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
NILAI PIUTANG DALAM NERACA Nilai saldo piutang yg tercantum dalam neraca adalah nilai piutang neto. Pengertian piutang neto yg harus dicantumkan dalam neraca fiskal dan komersial tidak sama. Saldo piutang neto dalam neraca fiskal selain usaha bank, sewa dengan hak opsi, usaha asuransi dan usaha pertambangan adalah saldo piutang dikurangi piutang yang benar2 tidak dapat ditagih,. Sedangkan saldo piutang neto dlm neraca komersial adalah saldo piutang dikurangi piutang ragu2 ( piutang yg ditaksir tdk dpt tertagih ).
NILAI PIUTANG DALAM NERACA Jadi metode penghapusan piutang yg diperkenankan dalam perpajakan adalah metode langsung ( direct write off method ), sedangkan dalam akuntansi adalah metode pencadangan ( allowance method ).
LATIHAN DAN SOAL : PT. Morat – marit bergerak dalam bidang perdagangan umum. Bulan Oktober 2011 menjual barang dagangan Rp 23.000.000 ( termasuk PPN) secara kredit. Buatlah jurnal penjualan dengan harga jual 25.000.000, bila : A. Perusahaan No. PKP ? B. Perusahaan PKP ?
LATIHAN DAN SOAL : PT. Lelah Lunglai adalah produsen makanan kaleng yg sdh dikukuhkan sebagai PKP. Perusahaan menjual makanan kaleng senilai Rp 30.000.000 kepada perusahaan Lesu yg juga PKP; Rp 20.000.000 kepada Letoi yg bukan PKP; dan Rp 10.000.000 kepada Loyo yg tdk memiliki Npwp. Harga belum termsk PPN. Buatlah jurnal masing2 transaksi dari PT. Lelah Lunglai, perusahaan Lesu,Letoi dan Loyo?