Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kasus Video Ariel Peterpan
Advertisements

KASUS VIDEO ARIEL.
Privasi dan kebebasan informasi
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
MARISSA HAQUE VS DEE DJOEMADI, ADDIE MS, KEVIN APRILIO BY : SYUAIBATUL ISLAMIYAH ( ) TARIQOTUN NAJAH ( ) MUHAMMAD IMAN HIDAYAT ( )
The National Legislation in addressing sexual crimes against children 29 Oktober 2012 Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ETIKA PROFESI JAKSA.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Sanksi Pidana dalam UU No
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
TINDAK PIDANa konten illegal
JENIS-JENIS PIDANA.
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
PENGHINAAN.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PENGANTAR ILMU POLITIK
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Oleh Polwan Polres Malang Kota
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
HUKUM ACARA PIDANA.
Macam-macam Delik.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Disusun : ANDRI HARYANTO ( )
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Aspek hukum program siaran
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
Aturan dan Larangan Kampanye
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
NARKOBA KENAKALAN REMAJA
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PELANGGARAN UU PORNOGRAFI
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Transcript presentasi:

PELANGGARAN UU ITE “Kasus Video Porno Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari”

Oleh : Millisa 1513100007 Chusnul Eka Safitri H. 1513100013 Faradiba Lazuardi R. 1513100067 Alfi Nur Dina 1513100073

Salah satu Kejahatan internet adalah pornografi Salah satu Kejahatan internet adalah pornografi. Kegiatan yang termasuk pornografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebar material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Contoh kasusnya seperti kasus Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

PENJELASAN KASUS Kasus video porno Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut diunggah oleh seorang yang berinisial “RJ”. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangnya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Kasus video ini terungkap 4 juni 2010. Saat itu video hubungan intim Ariel dan Luna beredar di dunia maya. Selang beberapa hari kemudian, beredarlah video milik Ariel dan Cut Tari.

Pihak yang Terlibat Menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto (23/6/2010), Kasus video porno ini bukan kejahatan biasa. Ini merupakan rangkaian dari si pembuat, kemudian perekam, dan pengedar. Dalam hal ini, pembuat dan perekam adalah Ariel, luna Maya, dan Cut Tari sehingga dapat dikatakan sebagai tersangka. Pada 7 Juni 2010, Ketua LSM Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas, melaporkan Ariel dan luna Maya terkait peredaran video asusila ke Sentra pelayanan kepolisian daerah Metro Jaya.

Pelanggaran UU Pasal 4 ayat 1 dan pasal 29 UU Pornografi Pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU ITE Pasal 282 KUHP

UU Pornografi Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang dituduhkan pada Ariel, maka dapat diketahui bahwa setiap orang dilarang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat : Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, Kekerasan seksual Masturbasi atau onani Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan Alat kelamin Pelanggaran atas ketentuan pasal tersebut dapat diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU Pornografi

UU ITE & KUHP Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dituduhkan kepada Ariel pada pokoknya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Bagi pelanggarnya dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 1 UU ITE Unsur “melanggar kesusilaan” yang bersifat normatif dalam pasal 282 KUHP pada dasarnya tidak mudah untuk dibuktikan. Hal ini karena tidak mudah untuk mengukur nilai-nilai kesusilaan secara obyektif.

Ariel divonis 3 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 250 juta Hasil Persidangan Ariel divonis 3 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 250 juta

Keringanan yang diberikan Pada mulanya Ariel mendapat tuntutan 5 tahun penjara dan denda 250 juta. Meski demikian, jaksa masih melihat hal yang meringankan dari diri terdakwa, diantaranya belum pernah dihukum, masih muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perbuatannya. Setelah menjalani hukuman , meskipun belum 3,5 tahun mendekam di penjara, Ariel mendapat kesempatan menghirup udara bebas lebih cepat lantaran perilaku baiknya selama menjalani hukuman. Sehingga masa hukuman Ariel hanya selama 1 tahun 8 bulan. Dan dinyatakan Ariel bebas bersyarat.

Kesesuaian Hukuman Menurut pendapat pribadi kami, keputusan hakim yang diberikan bisa jadi hukuman tersebut terlalu ringan atau terlalu berat. Hukuman yang diberikan terlalu berat karena pada dasarnya ariel bukanlah pelaku melainkan korban dari tersebarnya video pribadinya disebarluaskan. Bisa jadi juga hukuman yang diberikan kepada Ariel terlalu ringan dikarenakan Ariel adalah seorang public figure yang telah merusak moral bangsa, tidak seharusnya ia melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Namun, kami menilai keputusan hakim tidak tepat karena seharusnya tidak hanya Ariel yang dihukum. Karena dia bukan satu-satunya mutlak bersalah. Melainkan juga pengunggah, pengunduh, dan media yang menyebarkan video Ariel. Walau bagaimanapun keputusan hakim telah ditetapkan. Hakimlah yang memiliki otoritas saat proses persidangan. Terlepas dari setuju atau tidaknya hukuman yang diberikan kepada Ariel kita harus menghormati keputusan tersebut.

Pencegahan Dilakukan pemblokiran terhadap situs-situs porno juga kampanye serta sosialisasi internet sehat dan aman. Dilakukan kerja sama lembaga yang berwenang dengan asosiasi warnet, sejumlah LSM, serta tokoh agama, samapi pada upaya penegakan hukum bagi pelanggarnya. Mensinergikan dengan kurikulum sekolah, menyadarkan bahaya pornografi dengan edukasi. Dilakukan kerja sama dengan para tokoh-tokoh agama agar dapat memberikan pencerahan pada ummat. Dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk cegah penyebaran pornografi di masing-masing daerah. Para orang tua agar lebih memberikan pemahaman agama pada anak, sejatinya pencegahan pornografi aling efektif di kepala dan hati.

SEKIAN TERIMA KASIH