PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh pasal 26 UU No 28 Tahun Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPh Pasal 24.
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 23.
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh pasal 26 UU No 28 Tahun Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan Pasal 24
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Pasal 26 UU No.17 Tahun 2000 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap. Pemotongan PPH Pasal 26 wajib dilakukan oleh: Badan pemerintah Subjek pajak dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap.

PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Pasal 26 Dividen Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap, dan imbalann sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti,sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan & kegiatan Hadiah & penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. PKP sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di indonesia.

TARIF & PENGHITUNGAN PPh PASAL 26 Tarif yang dikenakan adalah 20% untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26 atau sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antar negara atau tax treaty. Tarif 20% dikenakan dari dasar pengenaan pajak, dengan ketentuan sbb: Tarif 20% dari penghasilan bruto Tarif 20% dari penghasilan neto Tarif 20% dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh.

PENGHITUNGAN PPH Pasal 26 PPh Pasal 26 = 20% x Penghasilan bruto Penghitungan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk: Dividen Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa, & penghasilan sehubungan dengan penggunaaan harta Imbalan sehubungan dgn jasa, pekrjaan, & kegiatan. Hadiah & penghargaan Pensiun & pembayran lainnya.

Contoh no.1 Pt Perdana merupakan penerbit buku cerita anak-anak. Pada bulan Maret 2007 membayarkan royalti sebesar Rp100 jt kepada Akira Toriyama sebagai penulis buku cerita anak-anak Dragon Ball. Akira Toriyama adalah WP luar negri. Berapa PPh pasal 26? Jawab: PPH pasal 26 yang dipotong oleh PT Perdana adalah : 20% x Rp 100 jt = Rp 20jt Jane adalh atelt dari singapura. Pada bulan Mei 2007 mengikuti perlombaan lari maraton di Indonesia & merebut hadiah uang sebesar US$20.000. Kurs untuk US$1 pada saat itu adalah Rp8.500. PPH Pasal 26 yg dipotong oleh penyelenggara kegiatan di Indonesia adl : 20% x US$20.000 x Rp8.500 = Rp34.000.000

PENGHITUNGAN PPH Pasal 26 2. PPH Psl 26 = 20% x Penghasilan neto Penghasilan neto = Perkiraan penghasilan neto x Penghasilan bruto. Penghitungan tsb. Diterapkan untuk: Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia Premi asuransi & reasuransi yang dibayrkan kpd perusahaan asuransi luar negeri. 3. PPh Pasal 26 = 20% x (PKP – PPh terutang) Penghitungan tsb diterapkan pd BUT di Indonesia . Jika penghasilan setelah dikurangi pajak tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, atas pengahsilan tsb tidak diptong PPh Pasal 26

Berapa PPh pasal 26 yang terhutang ? Jawab : PKP Rp17.500.000.000 Suatu BUT di Indonesia memperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp17.500.000.000. Berapa PPh pasal 26 yang terhutang ? Jawab : PKP Rp17.500.000.000 PPh terhutang : 10% x Rp50.000.000 =Rp 5.000.000 15% x Rp50.000.000 =Rp 7.500.000 30% x Rp.17.400.000.000 =Rp5.220.000.000 + Rp 5.232.500.000 – Penghasilan setelah dikurangi pajak Rp 12.267.500.000 PPh psl 26 yang terhutang : 20% x Rp.12.267.500.000 = Rp.2.453.500.000 PPh psl 26 terhutang jika penghasilan BUT pada tahun 2009 & 2010 2009 = 20% x 28% x Rp17.500.000.000 = Rp980.000.000 2010 = 20% x 25% x Rp17.500.000.000 = Rp875.000.000