PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Pasal 26 UU No.17 Tahun 2000 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap. Pemotongan PPH Pasal 26 wajib dilakukan oleh: Badan pemerintah Subjek pajak dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap.
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Pasal 26 Dividen Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap, dan imbalann sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti,sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan & kegiatan Hadiah & penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. PKP sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di indonesia.
TARIF & PENGHITUNGAN PPh PASAL 26 Tarif yang dikenakan adalah 20% untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26 atau sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antar negara atau tax treaty. Tarif 20% dikenakan dari dasar pengenaan pajak, dengan ketentuan sbb: Tarif 20% dari penghasilan bruto Tarif 20% dari penghasilan neto Tarif 20% dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh.
PENGHITUNGAN PPH Pasal 26 PPh Pasal 26 = 20% x Penghasilan bruto Penghitungan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk: Dividen Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa, & penghasilan sehubungan dengan penggunaaan harta Imbalan sehubungan dgn jasa, pekrjaan, & kegiatan. Hadiah & penghargaan Pensiun & pembayran lainnya.
Contoh no.1 Pt Perdana merupakan penerbit buku cerita anak-anak. Pada bulan Maret 2007 membayarkan royalti sebesar Rp100 jt kepada Akira Toriyama sebagai penulis buku cerita anak-anak Dragon Ball. Akira Toriyama adalah WP luar negri. Berapa PPh pasal 26? Jawab: PPH pasal 26 yang dipotong oleh PT Perdana adalah : 20% x Rp 100 jt = Rp 20jt Jane adalh atelt dari singapura. Pada bulan Mei 2007 mengikuti perlombaan lari maraton di Indonesia & merebut hadiah uang sebesar US$20.000. Kurs untuk US$1 pada saat itu adalah Rp8.500. PPH Pasal 26 yg dipotong oleh penyelenggara kegiatan di Indonesia adl : 20% x US$20.000 x Rp8.500 = Rp34.000.000
PENGHITUNGAN PPH Pasal 26 2. PPH Psl 26 = 20% x Penghasilan neto Penghasilan neto = Perkiraan penghasilan neto x Penghasilan bruto. Penghitungan tsb. Diterapkan untuk: Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia Premi asuransi & reasuransi yang dibayrkan kpd perusahaan asuransi luar negeri. 3. PPh Pasal 26 = 20% x (PKP – PPh terutang) Penghitungan tsb diterapkan pd BUT di Indonesia . Jika penghasilan setelah dikurangi pajak tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, atas pengahsilan tsb tidak diptong PPh Pasal 26
Berapa PPh pasal 26 yang terhutang ? Jawab : PKP Rp17.500.000.000 Suatu BUT di Indonesia memperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp17.500.000.000. Berapa PPh pasal 26 yang terhutang ? Jawab : PKP Rp17.500.000.000 PPh terhutang : 10% x Rp50.000.000 =Rp 5.000.000 15% x Rp50.000.000 =Rp 7.500.000 30% x Rp.17.400.000.000 =Rp5.220.000.000 + Rp 5.232.500.000 – Penghasilan setelah dikurangi pajak Rp 12.267.500.000 PPh psl 26 yang terhutang : 20% x Rp.12.267.500.000 = Rp.2.453.500.000 PPh psl 26 terhutang jika penghasilan BUT pada tahun 2009 & 2010 2009 = 20% x 28% x Rp17.500.000.000 = Rp980.000.000 2010 = 20% x 25% x Rp17.500.000.000 = Rp875.000.000