PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM UU No.42 Tahun 2009 Tentang Pengenaan PPN dan PPnBM atas BKP dan JKP yang dikonsumsi di dalam negeri
Definisi Pajak yang dikenakan sebesar 10% atas BKP dan JKP yang dikonsumsi di dalam negeri Sedangkan yang tidak dikonsumsi didalam negeri atau di EKSPOR akan dikenakan pajak sebesar 0%. PPN merupakan pajak tidak langsung, artinya pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga.
… Pihak-pihak yang mempunyai kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terdiri dari: Pengusaha kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah Pabean dan melakukan ekspor BKP berwujud/BKP tidak berwujud/JKP. PKP mempunyai kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dakam daerah pabean.
TERMINOLOGI BARANG KENA PAJAK (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang dikenakan pajak JASA KENA PAJAK (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas tersedia untuk dipakai
… DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) adalah jumlah harga jual penggantian atau Nilai Impor, Nilai Ekspor yang ditetapkan keputusan menteri keuangan sebagai dasar penghitungan pajak terutang. FAKTUR PAJAK adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKPyang melakukan penyerahan BKP atau JKP
… PAJAK MASUKAN (PM) adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau penerimaan JKP dan atau Impor BKP PAJAK KELUARAN (PK) adalah PPN yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau Ekspor BKP
OBJEK PPN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK IMPOR BARANG KENA PAJAK PENYERAHAN JASA KENA PAJAK
SUBJEK PPN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA YANG MEMILIH MENJADI PKP ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MELAKUKAN PEMBANGUNAN RUMAHNYA SENDIRI DENGAN PERSYARATAN TERTENTU
PENGECUALIAN OBJEK PPN Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak Uang, emas batangan dan surat berharga Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana UU Hukum Dagang Penyerahan BKP untuk jaminan hutang piutang Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang dalam hal PKP memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang
PENGECUALIAN SUBJEK PPN Pengusaha yang termasuk Pengusaha Kecil dan memenuhi kriteria tertentu : Peredaran bruto pertahun lebih kecil atau sama dengan Rp 240 juta ; atau untuk JKP dengan peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 120 juta Pedagang Eceran yang tidak memenuhi sebagai PKP
PENGHITUNGAN PPN 10 % X DPP DPP = TOTAL PK – TOTAL PM TARIF PPN ADALAH : 10 % X DPP RUMUS PERHITUNGANNYA : DPP = TOTAL PK – TOTAL PM DPP = dasar pengenaan pajak PK = pajak keluaran PM = pajak masukan
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) HARGA JUAL ; UNTUK PENYERAHAN BKP PENGGANTIAN ;UNTUK PENYERAHAN JKP NILAI IMPOR ; UNTUK IMPOR BKP NILAI EKSPOR ; UNTUK EKSPOR BKP
KREDIT PPN MASA PM yang telah dibayar oleh PKP pada saat perolehan atau impor BKP atas penerimaan JKP dapat dikreditkan dengan PK yang dipungut PKP pada saat menyerahkan BKP atau JKP Ketentuan tentang pengkreditan PM adalah : Syarat utamanya ada Faktur Pajak Dilakukan pada Masa Pajak yang sama Paling lambat dilakukan 3 bulan setelah masa pajak dengan syarat belum dibiaya-kan dan atau belum ada pemeriksaan
Contoh soal PT.Maharani telah dikukuhkan sebagai PKP dan berikut ini informasi berkaitan dengan PM yang telah dibayar dan PK yang dipungut : Januari 2007 : Pajak yang telah dibayar saat perolehan BKP ……….. Rp 6.000.000 Pajak keluaran yang telah dipungut …………………… Rp 3.000.000 Februari 2007 : Pajak yang telah dibayar saat perolehan BKP ………. Rp 6.000.000 Pajak keluaran yang telah dipungut ………………….. Rp 7.000.000
Penyelesaian Soal Masa pajak JANUARI 2007 PK ………………………….. Rp 3.000.000 PM dapat dikreditkan …….. Rp 6.000.000 PPN Lebih Bayar (LB)……. Rp 3.000.000 PPN LB akan dikompensasi ke Masa pajak berikutnya sebesar Rp 3.000.000 di Februari 2007
… MASA PAJAK FEBRUARI 2007 : PK ………………………. Rp 7.000.000 PM dapat dikreditkan … Rp 6.000.000 PPN Kurang Bayar (KB) Rp 1.000.000 Kompensasi Januari 07.. Rp 3.000.000 PPN LB ………………… Rp 2.000.000
.. Masa MARET 2007 PK ……………………….Rp 12.000.000 PM ………………………Rp 6.000.000 PPN KB ……………….. Rp 6.000.000 Kompensasi Peb 07….. Rp (2.000.000) PPN KB ………………. Rp. 4.000.000
.. APRIL 2007 PK : Penjualan hasil produksIi retailer............ 0 Total PK ……………………….. 0 PM : Pembelian Bahan Baku ……... (5.500.000) PPN LB ………………………. 5.500.000
.. MEI 2007 PK : …………………..... 0 PM : Pembelian BB ………….. (1.560.000) Import Bahan Penolong (5.000.000) FP Masukan ……………. (4.400.000) PPN LB ………………… (10.960.000) Kompensasi April 2007.... ( 5.500.000) PPN LB ........................... (16.460.000)
.. JUNI 2007 PK : Nota Tagihan PT.Rajawali …… 10.700.000 Penjualan ke pengecer……….. 0 Export ………………………….. 0 PM : Pembelian dari pengecer …… 0 PPN KB ………………………… 10.700.000 Kompensasi LB Mei 2007 …….. (25.900.000) PPN LB ………………………… 15.200.000
.. JULI 2007 PK : Penjualan …………………. 9.750.000 FP Keluaran stelah DP ….. 4.500.000 PM : ……………………….. 0 PPN KB …………………… 14.250.000 Kompensasi LB Juni 07…. 15.200.000 PPN LB …………………… 950.000
PPnBM Dikenakan dalam rangka keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat dengan penghasilan tinggi dan masyarakat penghasilan rendah serta dalam upaya mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif, maka penyerahan dan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM yang hanya dipungut pada sumbernya yaitu pabrikan atau saat impor.
OBJEK & SUBJEK PPnBM OBJEK = penyerahan dan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah SUBJEK = PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah didalam daerah Pabean dalam lingkungan perusahaannya dan PKP yang melakukan impor barang mewah
SAAT TERUTANG PPnBM PPnBM dikenakan HANYA SATU KALI SAJA , yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut atau pada saat impor BKP yang tergolong mewah.
TARIF PPnBM Serendah rendahnya 10% dan setinggi tingginya 75% Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (Nol Persen) Kelompok tarif PPnBM ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.