PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Rina Purwaningtyas Utami
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
SUBJEK PAJAK.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1 Pertemuan IX PPN - PPnBM Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 09/13.
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
CONTOH SOAL.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penambahan Nilai
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM UU No.42 Tahun 2009 Tentang Pengenaan PPN dan PPnBM atas BKP dan JKP yang dikonsumsi di dalam negeri

Definisi Pajak yang dikenakan sebesar 10% atas BKP dan JKP yang dikonsumsi di dalam negeri Sedangkan yang tidak dikonsumsi didalam negeri atau di EKSPOR akan dikenakan pajak sebesar 0%. PPN merupakan pajak tidak langsung, artinya pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga.

… Pihak-pihak yang mempunyai kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terdiri dari: Pengusaha kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah Pabean dan melakukan ekspor BKP berwujud/BKP tidak berwujud/JKP. PKP mempunyai kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dakam daerah pabean.

TERMINOLOGI BARANG KENA PAJAK (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang dikenakan pajak JASA KENA PAJAK (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas tersedia untuk dipakai

… DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) adalah jumlah harga jual penggantian atau Nilai Impor, Nilai Ekspor yang ditetapkan keputusan menteri keuangan sebagai dasar penghitungan pajak terutang. FAKTUR PAJAK adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKPyang melakukan penyerahan BKP atau JKP

… PAJAK MASUKAN (PM) adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau penerimaan JKP dan atau Impor BKP PAJAK KELUARAN (PK) adalah PPN yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau Ekspor BKP

OBJEK PPN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK IMPOR BARANG KENA PAJAK PENYERAHAN JASA KENA PAJAK

SUBJEK PPN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA YANG MEMILIH MENJADI PKP ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MELAKUKAN PEMBANGUNAN RUMAHNYA SENDIRI DENGAN PERSYARATAN TERTENTU

PENGECUALIAN OBJEK PPN Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak Uang, emas batangan dan surat berharga Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana UU Hukum Dagang Penyerahan BKP untuk jaminan hutang piutang Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang dalam hal PKP memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang

PENGECUALIAN SUBJEK PPN Pengusaha yang termasuk Pengusaha Kecil dan memenuhi kriteria tertentu : Peredaran bruto pertahun lebih kecil atau sama dengan Rp 240 juta ; atau untuk JKP dengan peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 120 juta Pedagang Eceran yang tidak memenuhi sebagai PKP

PENGHITUNGAN PPN 10 % X DPP DPP = TOTAL PK – TOTAL PM TARIF PPN ADALAH : 10 % X DPP RUMUS PERHITUNGANNYA : DPP = TOTAL PK – TOTAL PM DPP = dasar pengenaan pajak PK = pajak keluaran PM = pajak masukan

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) HARGA JUAL ; UNTUK PENYERAHAN BKP PENGGANTIAN ;UNTUK PENYERAHAN JKP NILAI IMPOR ; UNTUK IMPOR BKP NILAI EKSPOR ; UNTUK EKSPOR BKP

KREDIT PPN MASA PM yang telah dibayar oleh PKP pada saat perolehan atau impor BKP atas penerimaan JKP dapat dikreditkan dengan PK yang dipungut PKP pada saat menyerahkan BKP atau JKP Ketentuan tentang pengkreditan PM adalah : Syarat utamanya ada Faktur Pajak Dilakukan pada Masa Pajak yang sama Paling lambat dilakukan 3 bulan setelah masa pajak dengan syarat belum dibiaya-kan dan atau belum ada pemeriksaan

Contoh soal PT.Maharani telah dikukuhkan sebagai PKP dan berikut ini informasi berkaitan dengan PM yang telah dibayar dan PK yang dipungut : Januari 2007 : Pajak yang telah dibayar saat perolehan BKP ……….. Rp 6.000.000 Pajak keluaran yang telah dipungut …………………… Rp 3.000.000 Februari 2007 : Pajak yang telah dibayar saat perolehan BKP ………. Rp 6.000.000 Pajak keluaran yang telah dipungut ………………….. Rp 7.000.000

Penyelesaian Soal Masa pajak JANUARI 2007 PK ………………………….. Rp 3.000.000 PM dapat dikreditkan …….. Rp 6.000.000 PPN Lebih Bayar (LB)……. Rp 3.000.000 PPN LB akan dikompensasi ke Masa pajak berikutnya sebesar Rp 3.000.000 di Februari 2007

… MASA PAJAK FEBRUARI 2007 : PK ………………………. Rp 7.000.000 PM dapat dikreditkan … Rp 6.000.000 PPN Kurang Bayar (KB) Rp 1.000.000 Kompensasi Januari 07.. Rp 3.000.000 PPN LB ………………… Rp 2.000.000

.. Masa MARET 2007 PK ……………………….Rp 12.000.000 PM ………………………Rp 6.000.000 PPN KB ……………….. Rp 6.000.000 Kompensasi Peb 07….. Rp (2.000.000) PPN KB ………………. Rp. 4.000.000

.. APRIL 2007 PK : Penjualan hasil produksIi retailer............ 0 Total PK ……………………….. 0 PM : Pembelian Bahan Baku ……... (5.500.000) PPN LB ………………………. 5.500.000

.. MEI 2007 PK : …………………..... 0 PM : Pembelian BB ………….. (1.560.000) Import Bahan Penolong (5.000.000) FP Masukan ……………. (4.400.000) PPN LB ………………… (10.960.000) Kompensasi April 2007.... ( 5.500.000) PPN LB ........................... (16.460.000)

.. JUNI 2007 PK : Nota Tagihan PT.Rajawali …… 10.700.000 Penjualan ke pengecer……….. 0 Export ………………………….. 0 PM : Pembelian dari pengecer …… 0 PPN KB ………………………… 10.700.000 Kompensasi LB Mei 2007 …….. (25.900.000) PPN LB ………………………… 15.200.000

.. JULI 2007 PK : Penjualan …………………. 9.750.000 FP Keluaran stelah DP ….. 4.500.000 PM : ……………………….. 0 PPN KB …………………… 14.250.000 Kompensasi LB Juni 07…. 15.200.000 PPN LB …………………… 950.000

PPnBM Dikenakan dalam rangka keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat dengan penghasilan tinggi dan masyarakat penghasilan rendah serta dalam upaya mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif, maka penyerahan dan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM yang hanya dipungut pada sumbernya yaitu pabrikan atau saat impor.

OBJEK & SUBJEK PPnBM OBJEK = penyerahan dan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah SUBJEK = PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah didalam daerah Pabean dalam lingkungan perusahaannya dan PKP yang melakukan impor barang mewah

SAAT TERUTANG PPnBM PPnBM dikenakan HANYA SATU KALI SAJA , yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut atau pada saat impor BKP yang tergolong mewah.

TARIF PPnBM Serendah rendahnya 10% dan setinggi tingginya 75% Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (Nol Persen) Kelompok tarif PPnBM ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.