Materi Ke-2: PERATURAN NEGARA
A. Tujuan instruksional Umum
B. Tujuan Instruksional Khusus
C. Isi Kuliah: PASKA AMANDEMEN Pasal 1 ayat (3) – Negara hukum Pasal 5 ayat (1) – RUU (fungsi pengaturan) Pasal 5 ayat (2) – Peraturan Pemerintah (fungsi pelaksanakan ( das der Vollziehung) Konsep Trias Politica sebagai separation of power bukan distribution of power, dinyatakan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945
Peraturan Perundang-Undangan Menurut S.J. Fockema Andrea Istilah “perundang-undangan” (legislation wetgeving, atau gesetzgebung) mempunyai dua pengertian: 1. Perundang-undangan merupakan proses pembentukan/proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat Pusat, maupun di tingkat daerah 2. Perundang-undangan adalah segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan- peraturan, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah
Landasan Peraturan Per-UU Landasan filosofis (filisofische grondslag) 1. Harus ada pembenaran (rechvaardiging) 2. Sesuai dng cita-cita dan pandangan hidup masyarakat , yaitu : a. cita-cita kebenaran (idee der waarheid), b. cita-cita keadilan (idee der gerechtigheid), dan c. cita-cita kesusilaan (idee der zedelijkheid)
Landasan Sosiologis (sociologische grondslag) Sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat, harus sesuai dng hukum yang hidup di masayrakat (the living law)
Landasan yuridis (rechtsgrond) dasar legalitas yang terdapat dari peraturan per-UU yang lebih tinggi, dapat dibedakan sbb: 1. Aspek formil : pemberian kewenangan (bevoegdheid) kepada sesuatu lembaga untuk membentuknya; 2. Aspek material : substansi yang harus diatur
Landasan Politis, Ekologis, Medis, Ekonomis, dan lain-lain menyesuaikan jenis atau objek yang diatur oleh peraturan perundang-undangan
KONSEP NEGARA HUKUM Rechtsstaat - Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi yang tertulis - Pembagian Kekuasaan Negara - Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia - Peradilan Administrasi (pemerintah)
Rule of Law Persamaan dihadapan hukum Penundukan pada hukum dan peradilan yang sama Peradilan yang bebas (kemandirian peradilan)
Kewenangan Atribusi Delegasi Diskresi PERATURAN YANG BERSIFAT REGELING (Norma abstrak, umum dan deurhaftig) Contoh : UU/Perpu,PP,Perpres,Perda Peraturan yang bersifat beschikking Mengikat kedalam (Norma konkrit, individual, dan einmahlig) Contoh : SK Presiden, Kepmen Hal ini bisa juga untuk belaid regel (aturan yang Berupa kebijakan pejabat negara)
Lembaga-lembaga Negara yang berwenang Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945, pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) – berada di bawah judul “KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA” “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD” PEMERINTAHAN NEGARA : (Van Volelenhoven) Pemerintahan (regering) bisa berarti sebagai lembaga (overheid), dapat pula berarti sebagai fungsi, ada 4 fungsi negara dalam arti luas: 1. Ketataprajaan (bestuur) 2. Pengaturan (regeling) 3. Keamanan/kepolisian (politie) 4. Peradilan (rechtspraak) : hal ini dipisahkan dalam konsep rechtstaat
Jellinek pemerintahan memiliki dua segi : formil dan materil Dalam arti formil mengandung kekuasaan mengatur (Verordnungsgewalt) dan kekuasaan Memutus (entscheidunggewalt) Dalam arti materil mengandung unsur memerintah dan unsur melaksanakan (das Element der Regierung und das der volziehung) Menurt Van Wijk dan W. Konijnenbel bahwa unsur pelaksanaan dapat berarti mengeluarkan penetapan-penetapan atau perbuatan-perbuatan nyata lainnya ataupun berupa pengeluaran peraturan-peraturan nyata lainnya ataupun berupa peraturan-peraturan lebih lanjut (gedelgeerde wetgeving)
PASKA AMANDEMEN Presiden menjalankan UUD 1945, menjalankan GBHN, menjalankan pemerintahan pada umumnya Pasal 5 ayat (1) – RUU (fungsi pengaturan)
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah (fungsi pelaksanakan (das der Vollziehung) Konsep Trias Politica sebagai distribution of power bukan separation of power, dinyatakan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945
Fungsi legislasi Presiden Pasal 5 ayat (2) – RUU : belum memiliki kekuatan hukum mengikat, materi muatan diatur dalam UU nomor 10 tahun 2004 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) Terkait dengan substansi atau aspek materil Pasal 20 ayat (2) “ Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Persiden untuk mendapatkan persetujuan bersama” Terkait dengan aspek formil
Pasal 20 ayat (3) “ Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR msa itu” Pasal 20 ayat (4) “ Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama “ Sifat pengesahan hanya deklaratoir bukan konstitutif Pasal 20 ayat (5) …”telah disetujui bersama namun tidak disahkan” dalam waktu 30 hari sah menjadi UU DAN WAJIB DIUNDANGKAN
Fungsi Legislasi DPR Pasal 20 A – fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan Hak inisiatif pasal 21 UUD 1945 - badan legislasi (Baleg) RUU dapat juga dari DPD (berkaiatan dengan otonomi daerah, perimabangan keuangan pusat dan daerah, SDA daerah, pemekaran wilayah (PASAL 22 D ayat (1)} DPD ikut membahas RUU yang berkaiatan dengan otonomi daerah (Pasal 22 D ayat (2))
D. Alamat Situs
Latihan Soal Ke-2