Mukti Fajar muktifajar_umy@yahoo.co.id 081 2294 2781 UNIDROIT PRINCIPLES Mukti Fajar muktifajar_umy@yahoo.co.id 081 2294 2781
UNIDROIT PRINCIPLES Adalah prinsip-prinsip kontrak perdagangan internasional yang disusun oleh UNCITRAL ( United Nation Conference On Commercial Trade Law) mendasarkan pada kebiasan yang telah berlaku umum (Lex Mercantoria)
Prinsip Kontrak Internasional UNIDROIT Principles (lex mercantoria) Prinsip Kebebasan Berkontrak Prinsip Iktikad baik dan Transaksi Jujur Prinsip pengakuan hukum kebiasaan Prinsip Kesepakatan melalui penawaran dan penerimaan Prinsip larangan negosiasi dgn iktikad buruk Prinsip Menjaga kerahasian Prinsip perlindungan pihak lemah dari syarat baku Prinsip syarat sahnya kontrak Prinsip pembatalan karena perbedaan besar Prinsip contraproferentem dalam penafsiran Prinsip menghormati kontrak dalam kesulitan Prinsip Pembebasan dalam force majeur
Prinsip Kebebasan Berkontrak Kebebasan menetukan isi kontrak Kebebasan menentukan bentuk kontrak (tertulis tidak tertulis) Kekuatan mengikat kontrak sebagai undang-undang Adannya aturan memaksa dari hukum nasional maupun internasional Kebiasaan internasional sebagai dasar penafsiran kontrak
Prinsip Iktikad baik dan Transaksi Jujur Merupakan landasan utama kebebasan berkontrak Iktikad baik bersifat memaksa Larangan menyalahgunakan situasi dan keadaan
Prinsip pengakuan kebiasaan Praktik kebiasaan di lingkungan para pihak Praktik kebiasaan yang disepakati Menghindari praktik kebiasaan yang tidak benar Kebiasaan setempat mengesampingkan aturan umum
Prinsip Kesepakatan melalui penawaran dan penerimaan dan perilaku Kesepakatan dimulai dari adanya penerimaan dari penawaran Kesepakan bisa dilihat dari perilaku
Prinsip larangan negosiasi dgn iktikad buruk Kebebasan negosiasi Tanggung jawab para pihak sudah dimulai sejak negosiasi Bertanggung jawab atas negosiasi dengan iktikad buruk
Prinsip Menjaga kerahasian Tidak membuka rahasia rekanan pada pihak lain dalam kondisi melakukan kontrak atau ketika kontrak tidak terjadi
Prinsip perlindungan pihak lemah dari syarat baku Syarat baku adalah kondisi yang ditentukan oleh pihak dan diterapkan bagi banyak pihak secara berulang ulang tanpa negosiasi Pihak yang lemah boleh tidak menggunakan syarat baku yang ditentukan pihak yang kuat
Prinsip pembatalan karena perbedaan besar (gross dispariaty) Salah satu pihak dapat membatalkan kontrak jika ada perbedaan keuntungan yang besar
Prinsip menghormati kontrak dalam kesulitan Salah satu pihak dapat mengajukan rekontraktual jika pada pelaksanannya terjadi perbedaan hargayang besar
Prinsip contraproferentem dalam penafsiran Para pihak harus bertanggung jwab atas isi kontrak yang dibuat Jika kontrak dibuat oleh salah satu pihak dan tidak jelas maka pihak lain dapat memberikan penafsiran yang berbeda
Prinsip Pembebasan dalam force majeur Para pihak tidak berhak menutut pihak lain jika terjadi keadaan memaksa Force majeur absolut Force majeur relative