Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak Tahun : 2008 Arbitrase Pertemuan 12
Pengertian ARBITRASE (Menurut UU no 30 thn 1999) adl cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yg didasarkan pada perjanjian arbitrase yg dibuat secara tertulis oleh para pihak yg bersengketa PERJANJIAN ARBITRASE adl suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yg tercantum dim suatu perjanjian tertulis yg dibuat para pihak sebelum timbul sengketa , atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yg dibuat para pihak setelah timbul sengketa Bina Nusantara
Pengertian ARBITRASE (menurut UU no 30 thn 1999) Perjanjian Arbitrase tersendiri yg dibuat oleh para pihak, setelah terjadi sengketa harus dalam bentuk akta notaris dan harus (bila tidak akan batal demi hukum) memuat: Masalah yg dipersengketakan Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan Nama lengkap sekretaris Jangka waktu penyelesaian sengketa Pernyataan kesediaan dari arbiter dan Pernyataan kesediaan dari pihak yg bersengketa untuk menanggung segala biaya yg diperlukan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase Bina Nusantara
Pengertian ARBITER ARBITER adl seorang atau lebih yg dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai senqketa tertentu yg diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase Bina Nusantara
SYARAT PENGANGKATAN ARBITER 1. Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat: Cakap melakukan tindakan hukum Berumur paling rendah 35 tahun Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa Tidak mempunyai kepentingan financial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase dan Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun 2. Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan Iainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter Bina Nusantara
PUTUSAN ARBITRASE Putusan Arbitrase harus memuat : Segala putusan yg berbunyi ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Nama lengkap dan alamat para pihak Uraian singkat sengketa Pendirian para pihak Nama Lengkap dan alamat Arbiter Pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai sengketa Pendapat tiap2 arbiter dalam hat terdapat perbedaan pendapat dlm majelis arbitrase Amar putusan Tempat dan tanggal putusan dan Tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase Bina Nusantara
SIFAT KEPUTUSAN ARBITRASE Putusan yang dijatuhkan oleh Arbiter bersifat "final" dan disebut "award" Sifat "final" putusan Langsung '"biding" kepada para pihak Dan berkekuatan "ekskutorial" Tapi pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh pengadilan Bina Nusantara
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tsb diduga mengandung unsur2 sbb : Surat atau dokumen yg diajukan dim pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yg disembunyikan oleh pihak lawan , atau Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yg dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa Bina Nusantara
BERAKHlRNYA TUGAS ARBITER Tugas Arbiter berakhir karena : Putusan mengenai sengketa telah diambil Jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh para pihak telah lampau atau, Para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukkan Arbiter Bina Nusantara
Arbiter menentukan biaya arbitrase Biaya arbitrase meliputi : Honorarium Arbiter Biaya perjalanan dan biaya lainnya yg dikeluarkan oleh Arbiter Biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dlm pemeriksaan sengketa Biaya administrasi Biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah Dalam hal tuntutan hanya dikabulkan sebagian biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang Bina Nusantara
Membandingkan Penyelesaian Sengketa dengan Arbitrase Bina Nusantara
Membandingkan Penyelesaian Sengketa dengan Arbitrase Macam penyelesaian Hal pertimbangan Penyelesaian lewat PENGADILAN ARBITRASE 1. Dampak terhadap masyarakat bisnis Terbuka, dapat diketahui masyarakat bisnis, dengan segala pendapat dari media masa Tertutup 2. Penetapan Keputusan dan Waktu Relatif lama karena proses birokrasi, dan Keputusan Hakim dapat dibanding berjenjang dari Pengadilan, kemudian ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Relatif cepat, karena tidak berjenjang Keputusan merupakan yang terakhir dan mengikat 3. Kualitas Keputusan Keputusan diberikan oleh Hakim yang ahli dalam bidang hukum Keputusan diberikan oleh para Arbiter yang ahli dibidang yang dipersengketakan dan Koordinator Arbiter yang ahli dalam bidang hukum 4. Biaya Relatif secara akumulatif tinggi, apabila bila dihitung opportunity cost serta kehilangan fokus serta ketenangan pada pekerjaan karena sifatnya yang terbuka, sehingga timbul "external pressure" Relatif secara akumulatif rendah "external pressure" rendah karena sifatnya yang tertutup, sehingga tidak kehilangan fokus serta ketenangan pada pekerjaan Bina Nusantara