Sertifikat Halal Irpan Budi Rianto 3215076824
Syarat-syarat Produk Halal Tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang sengaja ditambahkan. Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam. Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat Islam.
Apa itu Sertifikat Halal? Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuaidengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantum label halal.
Keuntungan Sertifikat Halal Bagi Konsumen diproses dengan cara yang ber-etika, sehat dan baik kepastian dan jaminan keamanan dan ketenangan batin
Keuntungan Sertifikat Halal Bagi Produsen meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen peluang eksport yang luas keunggulan kompetitif
Dokumen Sertifikat Produk Pendaftaran Dokumen SJH Audit Produk Evaluasi Audit Audit Memorandum Bahan Dokumen SJH 2) Sesuai Sertifikat Halal
Informasi Tambahan Sertifikat Halal berlaku selama dua tahun Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat halal, produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan Sertifikat Halal yang baru Pengembangan produk oleh produsen yang bersertifikat halal MUI harus dilaporkan kepada LPPOM MUI Jika produk yang dikembangkan berbeda jenisnya dengan kelompok produk yang sudah bersertifikat halal MUI, produk tersebut didaftarkan sebagai produk baru dan diproses kembali
Soal 1 Sebutkan beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi bagi industri pengolahan dan restoran untuk mendapatkan sertifikat halal! Jawab: Tidak menggunakan bahan babi dan turunannya Tidak menggunakan bahan khamr dan produk turunannya Semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal Tidak menggunakan bahan najis atau bahan yang mengandung najis Semua tempat penyimpanan, penjualan , pengolahan dan pengelolaan tidak boleh terkena najis e
Soal 2 Sebutkan beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi bagi rumah potong hewan untuk mendapatkan sertifikat halal! Jawab: Harus mempekerjakan jagal yang beragama Islam dan terlatih dalam menyembelih sesuai syariat Islam Lokasi penyembelihan jauh dari tempat peternakan dan pemotongan babi Menerapkan standar pelaksanaan penyembelihan sesuai syariat Islam
Soal 3 Apakah kopi luwak itu halal? Mengapa? Ya, Karena kopi luwak yang didapatkan dari kotoran luwak telah dibersihkan sedemikian rupa , sehingga didapatkan kopi yang murni (tidak terkena najis)
Label halal tanpa sertifikat Studi Kasus Label halal tanpa sertifikat Sumber: Jurnal Halal LPPOM MUI Tahun: 2010
Latar Belakang Setahun lalu, majalah Jurnal Halal melakukan survei untuk produk-produk yang mencantumkan label halal tanpa sertifikat halal. Hasilnya menunjukkan masih banyak produk yang mencantumkan label halal tapi belum memiliki sertifikat halal. Kebanyakan adalah produk yang berasal dari industri menengah kecil. Dari survei tadi, ditemukan pula ada perusahaan yang telah mencantumkan label halal pada kesemua produknya, padahal mereka baru mendapatkan sertifikat halal hanya untuk satu produk.
Anton mengatakan, para pengusaha menengah kecil tadi berangggapan untuk memperoleh sertifikat dan label halal harus melalui proses yang rumit dan membutuhkan biaya besar. Padahal, prosedur mendapatkan sertifikat serta label halal tersebut tidak rumit. Kendati demikian, masih ada beberapa pengusaha menengah kecil yang mungkin enggan untuk memeriksakan kehalalan produknya karena berbagai pertimbangan. Mereka lebih rela untuk mencabut atau menghilangkan label halal pada kemasannya. Ada pula produk yang telah mencantumkan label halal meski belum terdaftar dan memiliki sertifikat halal, baik di pusat maupun di daerah. Bagi para pengusaha yang melanggar akan ditindak lanjut, yaitu diberi peringatan dan mendapatkan hukuman.
Masalah Ditemukan produk-produk yang tercantum label halal tanpa sertifikat halal Para pengusaha menengah kecil kurang paham mengenai proses mendapatkan sertifikat halal Ketidaktahuan dan keengganan sebagian pengelola industri kecil untuk melaporkan produknya tersebut Bagi pengusaha yang memalsukan label halal mendapatkan ancaman denda hingga ancaman penjara karena melanggar Undang-undang Pangan
Pemecahan Masalah Meningkatkan sosialisasi dan pembinaan terhadap para pengusaha menengah kecil MUI bersedia membantu bila dirasakan ada kesulitan LPPOM akan lebih sering lagi dalam memantau/mensurvei produk-produk mengenai kehalalannya Upaya sosialisasi juga akan dilakukan terhadap anggota masyarakat sehingga muncul kewaspadaan untuk menggunakan produk-produk yang tidak memiliki sertifikat halal
Hasil/Output Setelah diadakan sosialisasi, sekarang sudah banyak industri menengah kecil yang sadar akan pentingnya penglebelan halal secara sah dan mereka datang ke BPOM untuk melakukan proses pemeriksaan sertifikasi dan labelisasi halal atas produknya,'' kata dosen Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB Dr Ir Anton Apriyantono MSc. Sekarang lebih banyak produk yang bersertifikat halal, sehingga konsumen lebih tenang karena terjamin kehalalannya
Feed Back Seharusnya para pengusaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika memperhatikan kehalalan produknya dan bersegera membuat sertifikat halal demi menjaga loyalitas konsumen dan agar lebih kompetitif dalam pemasaran produknya.
Daftar Pustaka Carl S. Warren, James M. Reeve, Philip E. Fess. 2006. “Pengantar Akuntansi”. Jakarta: Salemba Empat. Justin G. Longenecker dkk. 2001 “ Kewirausahaan : Menejemen Usaha Kecil” . Jakarta : Salemba Empat. LPPOM MUI.2010.”Pedoman Mendapatkan Sertifikat Halal”. Jakarta: LPPOM MUI