Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan
Aditya Putra W.R 124 704 005 Indah Arirezky 124 704 040 Ridho Prasojo 124 704 047 Hananda Rahman S 124 704 201 Jibril Bahrul Ilmy 124 704 206 Anisa Uromah 124 704 210 Hizkia Trianto 124 704 224 Dimas Candra K 124 704 228 Clara Alverina 124 704 235 Rika Indra D 124 704 236 Okta Alfahni 124 704 242
Masa ini berlangsung pada pemerintahan khalifah umayah ( 662-750) dan khalifah abasiyah ( 750 – 1258 ) Melahirkan ahli hukum yang merumuskan hukum fiqih Islam Muncul teori hukum yang dipergunakan sampai saat ini Melahirkan gerakan ijtihad dan mahzab Melahirkan Kitab Hadist
Dengan berpindahnya ibu kota ke kota Baghdad, pemerintahan Bani Abbasiyah menjadi jauh dari pengaruh Arab sedangkan dinasti Bani Umayyah sangat beorientasi kepada Arab. Penyelenggaraan negara, pada Bani Abbas ada jabatan wazir yang membawahi kepala-kepala departemen. Jabatan ini tidak ada di dalam pemerintahan Bani Umayyah. Ketentaraan profesional baru terbentuk pada masa pemerintahan Bani Abbas. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan umum dan ilmu pengetahuan agama. Yakni dalam bidang tafsir. Dalam metode-metode tafsir sangat dipengaruhi oleh perkembangan pemikiran filsafat dan ilmu pengetahuan. Hal yang sama juga terlihat dalam ilmu fiqh dan terutama dalam bidang teologi.
Pada periode pertama (132 H/750 M – 232 H/847 M) pemerintahan Abbasiyah, telah mencapai masa keemasannya Secara politis, para Khalifah betul-betul tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik dan agama sekaligus. Kemakmuran masyarakat mencapai tingkat tertinggi. Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam.
Dasar-dasar pemerintahan daulat Abbasiyah di letakkan dan dibangun oleh Abu al-Abbas dan Abu Ja’far al-Manshur, maka puncak keemasan dinasti ini berada pada tujuh khalifah sesudahnya yaitu: Al-Mahdi (775-785 M) ; Al-Hadi (775-786 M) ; Harun al-Rasyid (786-809 M) ; Al-Ma’mun (813-833 M) ; Al-Mu’tashim (833-842 M) ; Al-Wasiq (842-847 M) ; Al-Mutawakkil (8470861 M)
KUALITAS IJTIHAD PARA MUJTAHID: 1. MUJTAHID MUTLAK: ULAMA YANG PERTAMA KALI MENGUSAHAKAN TERBENTUKNYA HUKUM FIKIH ISLAM BERDASAR IJTIHAD MEREKA (ABU HANIFAH, MALIK BIN ANAS, AS SYAFI’I, DAN AHMAD BIN HAMBAL) 2. MUJTAHID MAZHAB: ORANG YANG MENERUSKAN DASAR-DASAR AJARAN YANG TELAH DIBERIKAN MUJTAHID MUTLAK, SEHINGGA GARIS-ARIS HUKUM MENJADI LEBIH JELAS DAN DAPAT DIPERGUNAKAN MEMECAHKAN SEBAGIAN MASALAH MASYARAKAT (MISAL: AL GHAZALI)
MUJTAHID FATWA: MELANJUTKAN PEKERJAAN MUJTAHID MAZHAB UNTUK MENENTUKAN HUKUM MELALUI FATWA ATAU NASIHAT. IA MEMBANDINGKAN PENDAPAT MUJTAHID MAZHAB DAN MENGUATKAN SALAH SATUNYA UNTUK MEMECAHKAN MASALAH YANG ADA DI MASYARAKAT AHLI TARJIH/ MUKALLID: ORANG YANG DENGAN ILMUNYA DAPAT MEMBERI PENJELASAN ATAU KOMENTAR ATAS PENDAPAT YANG BERBEDA YANG DIKEMUKAKAN OLEH MUJTAHID DI ATAS (MISALNYA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DI INDONESIA)
MUJTAHID MUTLAK DALAM USAHA MEMAHAMI AL-QUR’AN DAN SUNNAH TERDAPAT PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN AHLI, YANG PADA UMUMNYA KARENA: PERBEDAAN PENGGUNAAN DALIL SYARA’ PERBEDAAN MEMAHAMI DALIL SYARA FAKTOR WAKTU DAN LINGKUNGAN
ABU HANIFAH NU’MAN IBN TSABIT (MUJTAHID RASIONALIS) BUKAN ORANG ARAB, TETAPI KETURUNAN PARSI YANG LAHIR DI KUFAH IRAK DAN DIBESARKAN JAUH DARI MADINAH DIBESARKAN DI MASYARAKAT YANG BANYAK MENGENAL PERADABAN DAN KEBUDAYAAN DENGAN BERBAGAI PERSOALAN SELAIN SEORANG ULAMA, JUGA SEORANG PEDAGANG YANG BANYAK MEMPRAKTEKKAN HUKUM EKONOMI
IMAM MALIK IBN ANAS (MUJTAHID TRADISIONALIS) HIDUP DI HIJAZ, DAERAH HADITS DALAM SUASANA BADAWAH (KAMPUNG) KETURUNAN ARAB YAMAN DAN HIDUP DALAM KELUARGA AHLI HADITS CENDERUNG MENGGUNAKAN HADITS DARIPADA RATIO KITAB AL MUWATTA’
ABU ABDILLAH MUHAMMAD IBN IDRIS IBN SYAFI’I (MUJTAHID MODERAT) MEMADUKAN 2 ALIRAN SEBELUMNYA KELUARGA ARAB QURAISY YANG MISKIN DI DAERAH GAZZA PALESTINA MULA-MULA HIDUP DI MEKAH DAN MADINAH (CENDERUNG PADA ALIRAN MALIKI), KEMUDIAN KE BAGDAD IRAK DAN BELAJAR PADA HANIFAH (BUKU KHILAF MALIK) TERKENAL DENGAN QAUL JADID (PENDAPAT LAMA DI IRAK) DAN QAUL QADIM (PENDAPAT BARU DI MESIR) UNTUK KASUS YANG SAMA, KARENA FAKTOR WAKTU, TEMPAT DAN KONDISI KITAB: AL UMM
AHMAD IBN HAMBAL (MUJTAHID FUNDAMENTALIS) SANGAT KERAS DAN TEGAS DALAM MENVONIS ALIRAN-ALIRAN DALAM ISLAM YANG MENYALAHI AL-QUR’AN DAN SUNNAH LEBIH KERAS DARI IMAM MALIK (TRADISIONALIS) SIKAP INI LAHIR KARENA REAKSI ATAS ALIRAN-ALIRAN SYIAH, KHAWARIJ, MU’TAKZILLAH DLL (MISALNYA MENGANGGAP ALQUQ’AN ADALAH MAKHLUK) KARYA TERKENAL: AL MUSNAD (40.000 HADITS)
Faktor yang mendorong orang untuk menetapkan hukum dan merumuskan garis-garis hukum yaitu: a. Wilayah Islam sudah sangat luas, terbentang dari perbatasan India sampai Tiongkok di Timur sampai ke Spanyol (Eropa) di sebelah Barat b. Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan landasan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqh Islam c. Telah tersedia pula para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dan masyarakat
Sumber utama hukum Islam itu adalah al-Quran dan as-Sunnah Nabi Muhammad. Al-Quran sudah dicatat di masa Nabi Muhammad, di himpun dalam satu naskah di zaman khalifah Abu Bakar, dua tahun setelah Nabi Muhammad wafat dan disalin serta dibukukan dalam satu Mushaf al-Quran standar di zaman khalifah Usman. Demikian atas usaha para ahli, pada pertengahan abad ke-3 H atau akhir abad ke-9 dan permulaan abad ke-10 M tersusunlah kitab-kitab Hadist yang terkenal dengan nama al-Kutub as-Sittah (Enam buah kitab Hadist)
Pada periode ini pulalah metode-metode tertentu pengambilan hukum dari al-Quran dan Sunnah, penetapan dan penemuan hukum yang tidak ada ketentuannya dalam dua sumber utama hukum Islam itu dikembangkan. Yang terpenting diantaranya adalah: ijma’, qiyas, masalih al-mursalah, istihsan, istishab, al-‘urf.