Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
Advertisements

MASA NABI SAW DAN KHULAFAURRASYIDIN
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
KHILAFAH ABBASYIAH (132 H/750 M-656 H/1258 M)
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
Periodesasi Tasyri’ Zeni Luthfiyah, S.Ag.,M.Ag. Fakultas Hukum
MAZHAB FIKIH DALAM ISLAM
SEMINAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM.
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
Perkembangan Pemikiran Islam
Sejarah Hukum Islam II (Masa Pembinaan, Pengembangan, dan Pembukuan)
SEJARAH & PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan 12 Sejarah Hukum Islam III
PAISAL SALMAN ALPARIDJI ( )
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam
PERTEMUAN KETIGABELAS
SEJARAH USHUL FIQIH.
PEMIKIRAN FIQIH.
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
TEORI POLITIK AL-MAWARDI
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
PETA PEMIKIRAN ISLAM.
DINASTI ABBASIYAH KEPEMIMPINAN DAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.
AL-KHAWARIZMI ( M) Oleh : Lia Lu’lu’ul Lutfiyah B2C014002
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
Sejarah dakwah masa Abbasiyah
TEORI POLITIK IBNU TAIMIYAH
SEJARAH PEMBUKUAN HADITH & IDEOLOGI ORIENTALIS MENGENAI HADITH
MASA KHULAFAURRASYIDIN
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Universitas Indonesia
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
Tugas Mandiri Perbandingan Mazhab Dosen Pembimbing Drs. H
Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin
Perkembangan Peradaban Islam pada Masa Kejayaan
Pembaharuan dalam Islam
Madzhab Fiqh Oleh: M. Anas Danussana Kamal
SEJARAH PERADABAN ISLAM DOSEN PENGAMPU : GHUFRON DIMYATI M. S
Sains masa umayyah 1 (Damaskus)
CREATED BY: MARETTA DANIATY
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
Pemerintahan dan Budaya Masa Dinasti Abbasiyah
PERTUMBUHAN ILMU PENGETAHUAN PADA MASA BANI UMAYYAH
PERKEMBANGAN ISLAM AWAL
Perkembangan peradaban Islam pada masa kejayaan
Konsep Kebudayaan Dalam Islam
MASA KEJAYAAN ISLAM YANG DINANTIKAN KEMBALI Periodesasi Sejarah Islam Kemajuan Islam pada Periode Klasik Tokoh-tokoh Kejayaan Islam Menelaah Perkembangan.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
الوحدة اﻹسلأمية ضروريتها الحياتية للمسلمين
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
SEJARAH ISLAM DARI MASA NABI HINGGA KINI
ISLAM DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Pemikiran Politik (siyasah)
Peradaban Islam Pada Masa Bani Abbasiyah
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
ALIRAN ASY’ARIYAH DAN MATURIDIYAH
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
BAB 6 : SEBAB KEJATUHAN UMAT ISLAM DAN GERAKAN REFORMASI
DESIGN&CREATED BY: MUHAMMAD REIHAN REYDANU.  Pada masa kekuasaan Dinasti Abbasiyah, umat Islam telah mencapai puncak kemuliaan, baik dalam bidang ekonomi,
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
BAB 5 : KERAJAAN BANI ABBASIYYAH
DAULAH ABBASIYAH. OLEH EKA AULIA FITRIANA MUHAMMAD MUSTAKIM RIZKI MOCHAMAD WIRA AJI AGUNG PRABOWO ADI IRFANI ARYA CANGGIH.
Transcript presentasi:

Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan

Aditya Putra W.R 124 704 005 Indah Arirezky 124 704 040 Ridho Prasojo 124 704 047 Hananda Rahman S 124 704 201 Jibril Bahrul Ilmy 124 704 206 Anisa Uromah 124 704 210 Hizkia Trianto 124 704 224 Dimas Candra K 124 704 228 Clara Alverina 124 704 235 Rika Indra D 124 704 236 Okta Alfahni 124 704 242

Masa ini berlangsung pada pemerintahan khalifah umayah ( 662-750) dan khalifah abasiyah ( 750 – 1258 ) Melahirkan ahli hukum yang merumuskan hukum fiqih Islam Muncul teori hukum yang dipergunakan sampai saat ini Melahirkan gerakan ijtihad dan mahzab Melahirkan Kitab Hadist

Dengan berpindahnya ibu kota ke kota Baghdad, pemerintahan Bani Abbasiyah menjadi jauh dari pengaruh Arab sedangkan dinasti Bani Umayyah sangat beorientasi kepada Arab. Penyelenggaraan negara, pada Bani Abbas ada jabatan wazir yang membawahi kepala-kepala departemen. Jabatan ini tidak ada di dalam pemerintahan Bani Umayyah. Ketentaraan profesional baru terbentuk pada masa pemerintahan Bani Abbas. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan umum dan ilmu pengetahuan agama. Yakni dalam bidang tafsir. Dalam metode-metode tafsir sangat dipengaruhi oleh perkembangan pemikiran filsafat dan ilmu pengetahuan. Hal yang sama juga terlihat dalam ilmu fiqh dan terutama dalam bidang teologi.

Pada periode pertama (132 H/750 M – 232 H/847 M) pemerintahan Abbasiyah, telah mencapai masa keemasannya Secara politis, para Khalifah betul-betul tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik dan agama sekaligus. Kemakmuran masyarakat mencapai tingkat tertinggi. Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam.

Dasar-dasar pemerintahan daulat Abbasiyah di letakkan dan dibangun oleh Abu al-Abbas dan Abu Ja’far al-Manshur, maka puncak keemasan dinasti ini berada pada tujuh khalifah sesudahnya yaitu: Al-Mahdi (775-785 M) ; Al-Hadi (775-786 M) ; Harun al-Rasyid (786-809 M) ; Al-Ma’mun (813-833 M) ; Al-Mu’tashim (833-842 M) ; Al-Wasiq (842-847 M) ; Al-Mutawakkil (8470861 M)

KUALITAS IJTIHAD PARA MUJTAHID: 1. MUJTAHID MUTLAK: ULAMA YANG PERTAMA KALI MENGUSAHAKAN TERBENTUKNYA HUKUM FIKIH ISLAM BERDASAR IJTIHAD MEREKA (ABU HANIFAH, MALIK BIN ANAS, AS SYAFI’I, DAN AHMAD BIN HAMBAL) 2. MUJTAHID MAZHAB: ORANG YANG MENERUSKAN DASAR-DASAR AJARAN YANG TELAH DIBERIKAN MUJTAHID MUTLAK, SEHINGGA GARIS-ARIS HUKUM MENJADI LEBIH JELAS DAN DAPAT DIPERGUNAKAN MEMECAHKAN SEBAGIAN MASALAH MASYARAKAT (MISAL: AL GHAZALI)

MUJTAHID FATWA: MELANJUTKAN PEKERJAAN MUJTAHID MAZHAB UNTUK MENENTUKAN HUKUM MELALUI FATWA ATAU NASIHAT. IA MEMBANDINGKAN PENDAPAT MUJTAHID MAZHAB DAN MENGUATKAN SALAH SATUNYA UNTUK MEMECAHKAN MASALAH YANG ADA DI MASYARAKAT AHLI TARJIH/ MUKALLID: ORANG YANG DENGAN ILMUNYA DAPAT MEMBERI PENJELASAN ATAU KOMENTAR ATAS PENDAPAT YANG BERBEDA YANG DIKEMUKAKAN OLEH MUJTAHID DI ATAS (MISALNYA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DI INDONESIA)

MUJTAHID MUTLAK DALAM USAHA MEMAHAMI AL-QUR’AN DAN SUNNAH TERDAPAT PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN AHLI, YANG PADA UMUMNYA KARENA: PERBEDAAN PENGGUNAAN DALIL SYARA’ PERBEDAAN MEMAHAMI DALIL SYARA FAKTOR WAKTU DAN LINGKUNGAN

ABU HANIFAH NU’MAN IBN TSABIT (MUJTAHID RASIONALIS) BUKAN ORANG ARAB, TETAPI KETURUNAN PARSI YANG LAHIR DI KUFAH IRAK DAN DIBESARKAN JAUH DARI MADINAH DIBESARKAN DI MASYARAKAT YANG BANYAK MENGENAL PERADABAN DAN KEBUDAYAAN DENGAN BERBAGAI PERSOALAN SELAIN SEORANG ULAMA, JUGA SEORANG PEDAGANG YANG BANYAK MEMPRAKTEKKAN HUKUM EKONOMI

IMAM MALIK IBN ANAS (MUJTAHID TRADISIONALIS) HIDUP DI HIJAZ, DAERAH HADITS DALAM SUASANA BADAWAH (KAMPUNG) KETURUNAN ARAB YAMAN DAN HIDUP DALAM KELUARGA AHLI HADITS CENDERUNG MENGGUNAKAN HADITS DARIPADA RATIO KITAB AL MUWATTA’

ABU ABDILLAH MUHAMMAD IBN IDRIS IBN SYAFI’I (MUJTAHID MODERAT) MEMADUKAN 2 ALIRAN SEBELUMNYA KELUARGA ARAB QURAISY YANG MISKIN DI DAERAH GAZZA PALESTINA MULA-MULA HIDUP DI MEKAH DAN MADINAH (CENDERUNG PADA ALIRAN MALIKI), KEMUDIAN KE BAGDAD IRAK DAN BELAJAR PADA HANIFAH (BUKU KHILAF MALIK) TERKENAL DENGAN QAUL JADID (PENDAPAT LAMA DI IRAK) DAN QAUL QADIM (PENDAPAT BARU DI MESIR) UNTUK KASUS YANG SAMA, KARENA FAKTOR WAKTU, TEMPAT DAN KONDISI KITAB: AL UMM

AHMAD IBN HAMBAL (MUJTAHID FUNDAMENTALIS) SANGAT KERAS DAN TEGAS DALAM MENVONIS ALIRAN-ALIRAN DALAM ISLAM YANG MENYALAHI AL-QUR’AN DAN SUNNAH LEBIH KERAS DARI IMAM MALIK (TRADISIONALIS) SIKAP INI LAHIR KARENA REAKSI ATAS ALIRAN-ALIRAN SYIAH, KHAWARIJ, MU’TAKZILLAH DLL (MISALNYA MENGANGGAP ALQUQ’AN ADALAH MAKHLUK) KARYA TERKENAL: AL MUSNAD (40.000 HADITS)

Faktor yang mendorong orang untuk menetapkan hukum dan merumuskan garis-garis hukum yaitu: a. Wilayah Islam sudah sangat luas, terbentang dari perbatasan India sampai Tiongkok di Timur sampai ke Spanyol (Eropa) di sebelah Barat b. Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan landasan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqh Islam c. Telah tersedia pula para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dan masyarakat

Sumber utama hukum Islam itu adalah al-Quran dan as-Sunnah Nabi Muhammad. Al-Quran sudah dicatat di masa Nabi Muhammad, di himpun dalam satu naskah di zaman khalifah Abu Bakar, dua tahun setelah Nabi Muhammad wafat dan disalin serta dibukukan dalam satu Mushaf al-Quran standar di zaman khalifah Usman. Demikian atas usaha para ahli, pada pertengahan abad ke-3 H atau akhir abad ke-9 dan permulaan abad ke-10 M tersusunlah kitab-kitab Hadist yang terkenal dengan nama al-Kutub as-Sittah (Enam buah kitab Hadist)

Pada periode ini pulalah metode-metode tertentu pengambilan hukum dari al-Quran dan Sunnah, penetapan dan penemuan hukum yang tidak ada ketentuannya dalam dua sumber utama hukum Islam itu dikembangkan. Yang terpenting diantaranya adalah: ijma’, qiyas, masalih al-mursalah, istihsan, istishab, al-‘urf.