Macam Dan Jenis Benda.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Advertisements

Hukum harta kekayaan.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
BUKU II tentang Van Zaken
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
HUKUM BENDA.
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Benda
HAK KEBENDAAN.
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
Hukum Perdata Pertemuan II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
ANEKA PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Konsep dasar hukum jaminan
HUKUM KEBENDAAN PERDATA
PENGANTAR HUKUM BENDA.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Pengantar Hukum Indonesia
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
HUKUM PERDATA KELOMPOK 1 Chandra Junior ( )
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
JUAL BELI.
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Pengantar Hukum Indonesia
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
1.
HUKUM BENDA.
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
HUKUM BENDA.
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
ANEKA PERJANJIAN.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Seluk Beluk Pengikatan Jaminan Dalam Dunia Perbankan
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
Transcript presentasi:

Macam Dan Jenis Benda

Pembedaan Benda Lihat pasal 503-505 BW Benda berwujud dan benda tidak berwujud Benda bergerak dan tidak bergerak Benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan Perbedaan yang terpenting adalah benda bergerak dan benda tak bergerak

Benda Bergerak Benda bergerak karena sifatnya dapat dipindahkan atau dapat pindah dengan sendirinya (509 BW). Misal : meja, hewan ternak Benda bergerak karena ketentuan UU ( 511 BW) adalah hak-hak atas benda bergerak. Misal :hak memungut hasil, hak pemakaian, saham-saham

Benda Tak Bergerak Benda tak bergerak karena sifatnya. Misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya Benda tak bergerak karena tujuannya. Misalnya mesin atau alat-alat pabrik Benda tak bergerak menurut ketentuan uu, yaitu meliputi hak-hak atas benda tak bergerak. Misalnya hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak pakai, hipotik, dsb

Tujuan Pembedaan benda Cara memperolehnya Cara penyerahannya Cara pembebanannya Mengenai daluwarsa

Cara perolehannya Lihat pasal 1977 dan 1963 Untuk menjadi pemilik atau memperoleh hak milik atas benda bergerak, cukup dengan menguasai ( BEZIT ) benda tersebut

Cara Penyerahannya Mengenai cara penyerahannya (levering) untuk benda bergerak dapat dilakukan penyerahan nyata ( 612 BW ) Mengenai benda tak bergerak dilakukan dengan balik nama atau alas hak atau akta ( 613,616 )

Cara Pembebanannya (bezwaring) Untuk benda bergerak dapat dibebankan gadai (pand) (pasal 1150 BW) Untuk benda tak bergerak dapat dibebankan hipotek (pasal 1162 BW)

Daluwarsa ( Verjaring ) Terhadap benda-benda bergerak tidak dikenal verjaring Hanya berlaku bagi benda-benda tak bergerak ( 1963 BW )