Macam Dan Jenis Benda
Pembedaan Benda Lihat pasal 503-505 BW Benda berwujud dan benda tidak berwujud Benda bergerak dan tidak bergerak Benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan Perbedaan yang terpenting adalah benda bergerak dan benda tak bergerak
Benda Bergerak Benda bergerak karena sifatnya dapat dipindahkan atau dapat pindah dengan sendirinya (509 BW). Misal : meja, hewan ternak Benda bergerak karena ketentuan UU ( 511 BW) adalah hak-hak atas benda bergerak. Misal :hak memungut hasil, hak pemakaian, saham-saham
Benda Tak Bergerak Benda tak bergerak karena sifatnya. Misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya Benda tak bergerak karena tujuannya. Misalnya mesin atau alat-alat pabrik Benda tak bergerak menurut ketentuan uu, yaitu meliputi hak-hak atas benda tak bergerak. Misalnya hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak pakai, hipotik, dsb
Tujuan Pembedaan benda Cara memperolehnya Cara penyerahannya Cara pembebanannya Mengenai daluwarsa
Cara perolehannya Lihat pasal 1977 dan 1963 Untuk menjadi pemilik atau memperoleh hak milik atas benda bergerak, cukup dengan menguasai ( BEZIT ) benda tersebut
Cara Penyerahannya Mengenai cara penyerahannya (levering) untuk benda bergerak dapat dilakukan penyerahan nyata ( 612 BW ) Mengenai benda tak bergerak dilakukan dengan balik nama atau alas hak atau akta ( 613,616 )
Cara Pembebanannya (bezwaring) Untuk benda bergerak dapat dibebankan gadai (pand) (pasal 1150 BW) Untuk benda tak bergerak dapat dibebankan hipotek (pasal 1162 BW)
Daluwarsa ( Verjaring ) Terhadap benda-benda bergerak tidak dikenal verjaring Hanya berlaku bagi benda-benda tak bergerak ( 1963 BW )