AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
Pengertian Al Syirkah = Al Ikhtilath : persekutuan 2 orang atau lebih = Sharikah (kemitraan) Definisi menurut Dewan Syariah Nasional (MUI): akad kerjasama antara 2 pihak/lebih untuk suatu usaha tertentu, masing2 pihak memberi kontribusi dana, Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, Kerugian berdasar porsi kontribusi dana Kontrak investasi bidang pertanian (prinsip = syirkah) : Muzara’ah Mukhabarah Musaqat
Jenis Akad Musyarakah Jenis Akad Musyarakah berdasarkan Eksistensi : Syirkah Al Milk Syirkah Al ‘Uqud (kontrak), terdiri dari : Syirkah Abdan Syirkah Wujuh Syirkah ‘Inan Syitkah Mufawwadhah Jenis Akad Musyarakah berdasarkan PSAK : Musyarakah Permanen Musyarakah Menurun/Musyarakah Mutanaqisah
Rukun & Ketentuan Syariah dalam Akad Musyarakah Pelaku : para mitra Objek Musyarakah : modal & kerja Ijab Kabul Nisbah keuntungan Berakhirnya Akad Musyarakah Salah satu mitra menghentikan akad Salah satu mitra meninggal Modal musyarakah hilang/habis
Penetapan Nisbah dalam Akad Musyarakah Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal