PENERAPAN P3B ATAS PENGHASILAN BUNGA, DIVIDEN & ROYALTI
OUTLINE Interaksi UU PPh dan P3B Perlakuan perpajakan menurut UU PPh Perlakuan perpajakan menurut P3B
Identifikasi Transaksi INTERAKSI UU PPH DAN P3B Start P3B dite-rapkan? P3B Konflik dng UU PPh? Ya Ya Identifikasi Transaksi Internasional, seperti: Subjek & Objek Pajak Tidak Tidak Ketentuan P3B berlaku untuk hal yang berkonflik Tentukan Perlakuan Pajak menurut UU PPh Perlakuan Pajak menurut UU PPh JALAN TERUS!!! Hal lain yang tidak berkonflik dengan P3B: UU PPh JALAN TERUS!!! Ya Ada PPh terutang? Tidak Stop
INTERAKSI UU PPH DAN P3B P3B dapat diterapkan apabila: Indonesia memiliki P3B dengan negara residen, dan WP luar negeri adalah residen dari negara mitra P3B Indonesia terdapat SKD yang sah P3B diterapkan? Ya Tidak
P3B konflik dengan UU PPh? INTERAKSI UU PPH DAN P3B P3B dapat berkonflik dengan UU PPh dalam hal, seperti: Status Subjek Pajak dalam negeri, Keberadaan BUT, Hak pemajakan, Besarnya penghasilan (tax base) Besarnya tarif pajak, Definisi penghasilan/harta, Sumber penghasilan P3B konflik dengan UU PPh? Ya Tidak
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pengertian Dividen, Bunga, dan Royalti Pemajakan atas Inbound Income Pemajakan atas Outbound Income Saat terutang.
MODEL P3B MENGATUR Bahwa penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu negara (negara domisili) dari harta tak bergerak (termasuk penghasilan dari pertanian atau kehutanan) yang berada di negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut (negara sumber). Jadi hak pemajakan atas penghasilan dari harta tidak bergerak diberikan di negara sumber.
SIFAT HAK PEMAJAKAN MODEL P3B Untuk harta tidak bergerak adalah hak pemajakan penuh (exclusively taxing rights). Dng hak pemajakan penuh, suatu negara diberikan hak pemajakan sepenuhnya atas suatu penghasilan. Jadi tarif pajak yg diterapkan sepenuhnya sesuai ketentuan UU Domestik di negara tersebut.
Tanah dan/atau Bangunan Mr. Felix Negara X Potongan ……….% dapat mengenakan pajak tanpa pembatasan, sesuai ketentuan UU Dosmetik INDONESIA Pembayaran sewa Tanah dan/atau Bangunan PT. ABC
CONTOH : Mr. Felix seorang penduduk Negara X dimana Indonesia dan Negara X telah memiliki P3B, pada suatu waktu menerima penghasilan dari persewaaan tanah dan bangunan yg terletak di Indonesia dari PT. ABC sebesar Rp 20.000.000. Dlm kasus ini penghasilan Mr. Felix dpt dipajaki di Ind sesuai dng ketentuan yg berlaku di Ind, PT.ABC wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan sewa sebesar : 10% X Rp 20.000.000 yaitu Rp 2.000.000.
DEFINISI-DEFINISI DALAM MODEL P3B INDONESIA: Deviden : Pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yg bukan merupakan surat utang namun ikut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yg dlm hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak negara dimana badan yg melakukan pembayaran berkedudukan.
Bunga: Penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yg dijamin dng hipotik maupun tidak, dan baik yg mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak , penghasilan dari sekuritas yg diterbitkan pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat –surat utang termasuk premi dan hadiah yg terkait dng sekuritas, obligasi atau surat utang, dan jg penghasilan yg berdasarkan undang-undang perpajakan negara dimana bunga tsb berasal dpt dipersamakan dng penghasilan yg diperoleh dari uang yg dipinjamkan, termasuk bunga atas penjualan secar kredit.
Royalti: Pembayaran-pembayaran baik secara periodik atau tidak, dan dlm bentuk atau nama apapun atau nomenklatur sejauh mana mereka dibuat sebagai pertimbangan untuk: penggunaan, atau hak untk menggunakan, setiap hak cipta, paten, desain atau model, rencana, rumus rahasia atau proses, merk dagang, kekayaan atau hak lainnya; atau penggunaan, atau hak untk menggunakan peralatan industrial, komersial atau ilmiah; atau Penyediaan pengetahuan teknis, industri atau perdagangan atau informasi; atau penyediaan bantuan yg merup tambahan untk setiap kekayaan atau hak seperti yg disebutkan dlm huruf (a), setiap peralatan seperti disebutkan dlm huruf (b) atau setiap pengetahuan atau informasi seperti disebutkan dlm huruf (c) ; atau Penggunaan, atau hak untuk menggunakan: film-film gambar hidup (bioskop), atau film atau video yg digunakan dlm hubungannya dng televisi; atau kaset untk penggunaan yg terkait dng penyiaran radio.
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pengertian Dividen, Bunga, Royalti dan Sewa dalam UU PPh: Dividen, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g, Bunga, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f, Royalti, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h, Sewa, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf i.
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pengertian DIVIDEN menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g: bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; pembagian laba dalam bentuk saham; pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pengertian DIVIDEN menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g: Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun‐tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; pembayaran sehubungan dengan tanda‐tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda‐tanda laba tersebut; bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham‐saham oleh perseroan yang bersangkutan;
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pengertian DIVIDEN menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g: Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi. Pengertian Dividen Terselubung (constructive dividends): Diperlukan untuk mencegah penghindaran pajak, UU PPh tidak mendefinisikan dengan tegas, Hanya menyediakan contoh: pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pengertian BUNGA menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f: Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pengertian ROYALTI menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h: suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; (Intangibles) penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; (Tangibles) pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial; (Informasi)
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pengertian ROYALTI menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h: pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa: penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pengertian ROYALTI menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h: penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pengertian SEWA menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf i: Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pemajakan atas Inbound Income: Subjek Pajak SP DN SP LN BUT Objek Pajak Pasal 4 ayat (1) minus ayat (3) Pasal 5 ayat (1) a, b, dan c Menghitung Pajak Pasal 16 ayat (1), (2), dan (4) Pasal 16 ayat (3) Tarif Pajak Pasal 17 ayat (1) a/b Pasal 17 ayat (1) b Penghilangan Pajak Berganda Pasal 24 WK JST @PBCo.June 2009 23
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pemajakan atas Inbound Income: Subjek Pajak : PT ABC (SPDN) Objek Pajak : Rp 500 juta Pengurang : - PKP : Rp 500 juta PPh terutang : Rp 125 juta KPLN (Psl 24) : Rp 75 juta PPh di Indonesia : Rp 65 juta Catatan: Negara sumber memiliki hak prioritas atas penghasilan yang bersumber dinegaranya. Indonesia sebagai negara Domisili hanya menikmati residu pajak sebesar (25-15)% X 500 juta. XYZ Corp. Bunga: Rp500 juta Pajak di luar negeri 15% (Rp 75 juta) CAPITAL Luar Negeri Indonesia PT ABC Asumsi: PT ABC tidak memiliki penghasilan dari Indonesia WK JST @PBCo.June 2009 24
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pemajakan atas Outbound Income: Subjek Pajak SP LN non BUT Objek Pajak Pasal 26 ayat (1), (2) , dan (4) Menghitung Pajak Tarif Pajak Penghilangan Pajak Berganda Pelunasan Pajak Withholding WK JST @PBCo.June 2009 25
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pemajakan atas Outbound Income: Subjek Pajak : XYZ Corp. (SPLN) Objek Pajak : Rp 500 juta PPh (20%) : Rp 100 juta Pemajakan bagi XYZ di LN: Objek Pajak : Rp 500 juta PPh (5%) : Rp 25 juta KPLN : Rp 25 juta PPh di LN : Rp --- Catatan: Indonesia sebagai negara sumber memiliki hak prioritas memajaki penghasilan. Luar negeri hanya menikmati residu pajak, dan ternyata NIHIL. Asumsi: Laba XYZ Corp. dikenakan pajak di negaranya sebesar 5% dan tidak memiliki penghasilan lain. Sistem KPLN di luar negeri sama dengan di Indonesia. XYZ Corp. Bunga: Rp500 juta CAPITAL Luar Negeri Indonesia PT ABC WK JST @PBCo.June 2009 26
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Objek Pajak Outbound Income: Pasal 26 Ayat (1) a. dividen; b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya; g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang. Ayat (2) penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), dan (KMK-434/KMK.03/1999 dan PMK-82/PMK.03/2009) premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri (KMK-624/KMK.03/1994) Ayat (4) 20% dari jumlah bruto 20% dari jumlah neto Branch profit (PMK-257/PMK.03/2008) 20% dari laba setelah PPh WK JST @PBCo.June 2009 27
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Saat terutang: Pasal 4 ayat (1): saat diterima atau diperoleh Diterapkan bagi SPDN, dan SPLN BUT sesuai Pasal 16 ayat (3), inbound income. Pasal 26 ayat (1): saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran Diterapkan bagi SPLN, outbound income. WK JST @PBCo.June 2009 28
PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT UU PPh Pengertian “disediakan untuk dibayarkan”: Tidak terdapat penjelasan dalam UU PPh, Diterapkan untuk setiap jenis penghasilan atau khusus untuk dividen? Referensi: SE-12/PJ.43/1993 tentang PPh Pasal 23/Pasal 26 atas Pembayaran Dividen atau Bagian Keuntungan dari Perseroan Dalam Negeri “... Bagi perusahaan yang tidak go public, saat terutangnya PPh Pasal 23 atau Pasal 26 ialah pada saat disediakan untuk dibayarkan. ... adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan/ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. ....” WK JST @PBCo.June 2009 29
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pemajakan atas Passive Income dalam P3B: Pasal 10 untuk penghasilan Dividen, Pasal 11 untuk penghasilan Bunga, Pasal 12 untuk penghasilan Royalti, WK JST @PBCo.June 2009 30
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembagian hak pemajakan Dividen (OECD Model): Negara Domisili: Negara Sumber: 1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed: a) 5 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the dividends; b) 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases. WK JST @PBCo.June 2009 31
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembagian hak pemajakan Dividen (OECD Model): Negara Domisili: Negara Sumber: 1. Dividen yg dibayarkan oleh suatu perseroaan yg berkedudukan di suatu Negara Pihak pada persetujuan kepada penduduk Negara Pihak Lainnya pada persetujuan dpt dikenakan pajak di negara lain tersebut. 2. Namun demikian deviden itu dpt jg dikenakan pajak di Negra pihak pd persetujuan dimana persero yg membayarakan deviden tsb berkedudukan dan sesuai dng perundang-undangan negara tersebut, akan tetapi apabila penerima deviden adalah pemilik saham yg menikmati deviden itu, maka pajak yg dikenakan tidak akan melebihi: a) 5 persen dari juml bruto deviden jika penerima deviden adalah, suatu badan (selain persekutuan) yg memiliki sekurang-kurangnya 25% modal dari badan yg membayar deviden; b) 15 persen dari jumlah bruto deviden salam hal lainnya. WK JST @PBCo.June 2009 32
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembagian hak pemajakan Dividen (UN Model): Negara Domisili: Negara Sumber: 1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed: a) _ per cent (the percentage is to be established through bilateral negotiations) of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 10 per cent of the capital of the company paying the dividends; (b) _ per cent (the percentage is to be established through bilateral negotiations) of the gross amount of the dividends in all other cases. WK JST @PBCo.June 2009 33
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembagian hak pemajakan Dividen (UN Model): Negara Domisili: Negara Sumber: 1. Dividen yg dibayarkan oleh suatu perseroaan yg berkedudukan di suatu Negara Pihak pada persetujuan kepada penduduk Negara Pihak Lainnya pada persetujuan dpt dikenakan pajak di negara lain tersebut. 2. Namun demikian deviden itu dpt jg dikenakan pajak di Negra pihak pd persetujuan dimana persero yg membayarakan deviden tsb berkedudukan dan sesuai dng perundang-undangan negara tersebut, akan tetapi apabila penerima deviden adalah pemilik saham yg menikmati devidenitu, maka pajak yg dikenakan tidak akan melebihi: a) _ persen(ditentukan berdasarkan kesepakatana antara kedua negara yg bersangkutan)dari jumlah kotor dividen,jika penerima deviden adalah, suatu badan (selain persekutuan) yg memiliki sekurang-kurangnya 10% modal dari badan yg membayar deviden; (b) _ persen(ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara dua negara yg bersangkutan) dari juml kotor deviden dalam hal lainnya. WK JST @PBCo.June 2009 34
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembagian hak pemajakan Bunga (OECD Model): Negara Domisili: Negara Sumber: 1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation. WK JST @PBCo.June 2009 35
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembagian hak pemajakan Bunga (OECD Model): Negara Domisili: Negara Sumber: 1. Bunga yg berasal dari suatu Negara Pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut. 2. Namun demikian, bunga tsb dpt juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dng perundang-undangan negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yg menikmati bunga itu, maka pajak yg dikenakan tidak akan melebihi 10% dari juml kotor bunga. Pejabat-pejabat yg berwenang dari kedua ngara pihak pada persetujuan dng mengadakan perjanjian yg saling menguntungkan dapat mengatur pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga tersebut. WK JST @PBCo.June 2009 36
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembagian hak pemajakan Bunga (UN Model): Negara Domisili: Negara Sumber: 1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed ___ per cent (the percentage is to be established through bilateral negotiations) of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation. WK JST @PBCo.June 2009 37
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembagian hak pemajakan Bunga (UN Model): Negara Domisili: Negara Sumber: 1. Bunga yg berasal dari suatu Negara Pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut. 2. Namun demikian, bunga tsb dpt juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dng perundang-undangan negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yg menikmati bunga itu, maka pajak yg dikenakan tidak akan melebihi ……% ( persentanya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara dua negara yg mengadakan perjanjian) dari juml kotor bunga. Pejabat-pejabat yg berwenang dari kedua ngara pihak pada persetujuan dng mengadakan perjanjian yg saling menguntungkan dapat mengatur pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga tersebut. WK JST @PBCo.June 2009 38
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembagian hak pemajakan Royalti (OECD Model): Negara Domisili/Sumber: 1. Royalties arising in a Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other State. WK JST @PBCo.June 2009 39
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembagian hak pemajakan Royalti (OECD Model): Negara Domisili/Sumber: 1. Royaliti yg berasal dari Negara Pihak pada persetujuan dan yang pemiliknya adalah penduduk dari suatu Negara Pihak lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya. WK JST @PBCo.June 2009 40
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembagian hak pemajakan Royalti (UN Model): Negara Domisili: Negara Sumber: 1. Royalties paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed ___ per cent (the percentage is to be established through bilateral negotiations) of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation. WK JST @PBCo.June 2009 41
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembagian hak pemajakan Royalti (UN Model): Negara Domisili: Negara Sumber: 1. Royaliti yg berasal dari Negara Pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut 2. Namun demikian royalti tersebut dpt juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada persetujuan dimana royalti itu berasal sesuai dng perundang-undangan negara itu, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik royalti yg menikmatinya, maka pajak yg dikenakan tdk akan melebihi ….. Persen (persennya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara dua negara yg mengadakan pejanjian) dari jumlah total kotor royalti. Pejabat-pejabat yg berwenang dari kedua negara pihak pada persetujuan dng mengadakan perjanjian yg saling menguntungkan dpt mengatur pelaksanaan pengenaan pajak atas royalti tersebut. WK JST @PBCo.June 2009 42
Kasus 1: Outbound Dividend Ketentuan Pajak di Indonesia: Tarif PPh Pasal 26: 20%, Tarif PPh Badan: 28%, Worldwide Income, Badan diwajibkan melaksanakan pemotongan. PT Monas Penyertaan 50% Indonesia Singapura Ketentuan Pajak di Singapura: Dividen yang dibayar ke luar negeri tidak dipotong pajak. Dividen dari luar negeri bukan objek Pajak. WP Badan wajib menyampaikan SPT Yeuw Pte. Ltd. Dividen Rp 1 Miliar Gunakan P3B RI-Singapura untuk menentukan konsekuensi perpajakan bagi Wajib Pajak.
Kasus 2: Inbound Dividen In House Training, Subdit PKPI, Dit PP II Kasus 2: Inbound Dividen PT PQR Ketentuan Pajak di Indonesia: Tarif PPh Pasal 26: 20%, Tarif PPh Badan: 28%, Worldwide Income, WP Badan wajib melakukan pemotongan. Dividen Rp 1 Miliar Indonesia Penyertaan Saham 50% Canada Ketentuan Pajak di Canada: Dividen yang dibayar ke luar negeri dipotong pajak, tarif 25%. Dividen dari luar negeri adalah objek Pajak Tarif pajak korporasi: 38% WP Badan wajib melakukan pemotongan. You Corp. Gunakan P3B RI-Canada untuk menentukan konsekuensi perpajakan bagi Wajib Pajak. 44
PT ABC Kasus 3: Inbound Interest Lee Corporation Ketentuan Pajak di Singapura: Bunga yang dibayar ke luar negeri dipotong pajak 15%. Bunga dari luar negeri bukan objek Pajak. WP Badan wajib melakukan pemotongan Lee Corporation Pinjaman Singapura Indonesia Ketentuan Pajak di Indonesia: PPh Pasal 26: 20%, Tarif PPh Badan: 28% WP Badan wajib melakukan pemotongan Bunga Rp 1 Miliar PT ABC Gunakan P3B RI-Singapura untuk menentukan konsekuensi perpajakan bagi Wajib Pajak.
Kasus 4: Outbound Interest Ketentuan Pajak di Indonesia: PPh Pasal 26: 20%, Tarif PPh Badan: 30% WP Badan wajib melaksanakan pemotongan Debitur Pinjaman Indonesia Singapura Ketentuan Pajak di Singapura: Bunga yang dibayar ke luar negeri dipotong pajak 15%. Bunga dari luar negeri bukan objek Pajak. WP Badan wajib melaksanakan pemotongan. Bunga Rp 1 Miliar Yeuw Pte. Ltd. Apakah Indonesia mempunyai hak pemajakan atas bunga: Dari SUN (Surat Utang Negara) yang dimiliki SPDN Singapura? Dari SBI yang dimiliki oleh SPDN Singapura?
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Hak pemajakan negara domisili tidak eksklusif, kecuali atas royalti (OECD Model). Hak pemajakan negara sumber dibatasi. Persentase yang lebih kecil dalam P3B daripada tarif domestik negara sumber tidak menimbulkan pengenaan pajak baru di negara sumber. P3B tidak mengatur saat terutang pajak. Istilah “paid” mempunyai makna yang luas, karena konsep pembayaran bermakna pemenuhan kewajiban untuk menyediakan dana agar tersedia bagi pihak penerima (shareholder/kreditur) sesuai dengan cara yang diatur dalam kontrak atau kebiasaan. WK JST @PBCo.June 2009 47
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Definisi Dividen, Bunga, dan Royalti Diatur secara khusus di dalam P3B. Dapat berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam ketentuan domestik. Khusus dividen, definisi dalam model P3B mengakomodasi pengertian dividen dalam ketentuan domestik. Contoh: Pasal 10 Dividen (3) OECD/UN Model: The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident. WK JST @PBCo.June 2009 48
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Contoh: Pasal 10 Dividen (3) OECD/UN Model: Istilah“dividen” sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham,atau hak-hak lainnya yg bukan merupakan surat-surat hutang, namun turut serta dalam pembagian laba , demikian halnya penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yg dlm hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai penghasilan dari saham-saham menurut undang-undang perpajakan negara dimana perseroan yg melakukan pembayaran berkedudukan. WK JST @PBCo.June 2009 49
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Hubungan Efektif antara harta dan BUT Contoh: Pasal 12 ayat (3) OECD/UN Model: Apabila terdapat hubungan efektif antara harta yang menghasilkan dividen, bunga, atau royalti dengan bentuk usaha tetap, maka pasal 7 Business Profit diterapkan. The provisions of paragraph 1 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise through a permanent establishment situated therein and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment. In such case the provisions of Article 7 shall apply. WK JST @PBCo.June 2009 50
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Hubungan Efektif antara harta dan BUT Kasus: Perusahaan Kanada Quebec Corp. menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia untuk memproduksi furniture. Quebec juga menanamkan saham di perusahaan Indonesia PT Hutan Lestari untuk memastikan pasokan kayu untuk keperluan produksi BUT dan pabrik besar di Kanada. Cek P3B RI-Kanada untuk menentukan perlakuan pajak apabila PT Hutan Lestari membagi dividen kepada Quebec. WK JST @PBCo.June 2009 51
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Quebec Co. Dividen Kanada Indonesia BUT Quebec Co. PT Hutan Lestari Modal Terdapat hubungan efektif? Ya, penyertaan Q di PT HL mendukung bisnis BUT. Pasal 10 ayat (4) P3B mengatribusi dividen yang diperoleh kantor pusat Quebec Corp. sebagai penghasilan BUT. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) tidak diterapkan, sehingga tidak terdapat pembatasan tarif pajak atas dividen. Pemajakan atas dividen diterapkan seperti Laba Usaha, sehingga biaya yang terkait dengan dividen (3M) dapat dibebankan. WK JST @PBCo.June 2009 52
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Hubungan Efektif antara harta dan BUT Kasus: Perusahaan Kanada Quebec Corp. menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia untuk memproduksi furniture. Quebec juga menanamkan saham di Malaywood Sdn. Bhd. (perusahaan Malaysia) untuk menjamin pasokan kayu untuk keperluan produksi BUT di Indonesia dan pabrik di Kanada. Dapatkah Indonesia mengenakan pajak apabila Malaywood membagikan dividen kepada Quebec Corp.? WK JST @PBCo.June 2009 53
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Quebec Co. Dividen Kanada Modal Malaysia Indonesia BUT Quebec Co. Malaywood Sdn. Bhd. Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh, dividen merupakan objek pajak BUT karena terdapat hubungan efektif. Penyertaan Q di Malaywood mendukung bisnis BUT di Indonesia. Pasal 10 P3B RI-Kanada tidak mencakup dividen yang bersumber dari Malaysia. Otoritas pajak Indonesia secara administratif sulit menegakkan ketentuan domestik. WK JST @PBCo.June 2009 54
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Laba yang belum dibagikan tidak dapat dikenakan pajak Pasal 10 ayat (5) OECD/UN Model: Meskipun laba perusahaan negara X berasal dari Indonesia, namun Indonesia tidak boleh mengenakan pajak atas dividen yang dibayar oleh perusahaan negara X, kecuali penerima dividen adalah WP Indonesia atau terdapat hubungan efektif antara penyertaan dengan BUT di Indonesia. Laba yang belum dibagi tidak dapat dikenakan pajak dividen. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company‘s undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State. WK JST @PBCo.June 2009 55
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Laba yang belum dibagikan tidak dapat dikenakan pajak Pasal 10 ayat (5) OECD/UN Model: Meskipun laba perusahaan negara X berasal dari Indonesia, namun Indonesia tidak boleh mengenakan pajak atas dividen yang dibayar oleh perusahaan negara X, kecuali penerima dividen adalah WP Indonesia atau terdapat hubungan efektif antara penyertaan dengan BUT di Indonesia. Laba yang belum dibagi tidak dapat dikenakan pajak dividen. Apabila suatu perseroan yg berkedudukan di suatu Negara Pihak pada persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada persetujuan, negara lain tsb tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas deviden yg dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila deviden itu dibayarkan kepada penduduk di negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yg menghasilakn deviden itu mempunyai hubungan yg efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu yg berada di negara lain tersebut, , demikian pula tidak boleh mengenakan pajak atau laba badan yang tidak dibagikan, bahkan jika deviden tersebut dibayarkan atas laba yang tidak dibagi tersebut yang berasal dari negara lainnya itu. WK JST @PBCo.June 2009 56
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Laba yang belum dibagikan tidak dapat dikenakan pajak Kasus I: Proper Co. (perusahaan Singapura) memperoleh seluruh laba usaha dari bisnis yang dilakukannya dengan PT Sarimurni. Pemegang saham Proper berasal dari negara Belanda, USA, dan Australia. Diskusikan: Dapatkah Indonesia mengenakan pajak atas laba yang diperoleh Proper Co. dengan menerapkan ketentuan pajak atas dividen? Apabila ketentuan Indonesia dapat mengenakan pajak apakah P3B RI-Singapura memperkenankan hal tersebut? Apabila salah satu pemegang saham merupakan SPDN Indonesia, dapatkah Indonesia mengenakan pajak? WK JST @PBCo.June 2009 57
Shareholder Australia IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Quebec Co. Shareholder Belanda Singapura $ Laba Shareholder USA Indonesia PT Sarimurni Shareholder Australia Berdasarkan UU PPh, Indonesia tidak dapat menganggap laba yang diperoleh Quebec sebagai dividen dan mengenakan pajak di Indonesia atas laba sebagai dividen. Apabila ketentuan Indonesia dapat mengenakan pajak, maka berdasarkan Pasal 10 ayat (6) P3B RI-Singapura, hak pemajakan tersebut dibatasi. Apabila salah satu pemegang saham adalah SPDN, maka Indonesia dapat mengenakan pajak dengan menerapkan ketentuan perpajakan untuk inbound income. WK JST @PBCo.June 2009 58
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Source Rule: P3B mengatur source rule untuk penghasilan bunga dan royalti. Contoh Pasal 11 ayat (5) OECD/UN Model: Sumber penghasilan: Negara domisili tempat pembayar bunga , Negara tempat BUT yang membebankan bunga. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment is situated. WK JST @PBCo.June 2009 59
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Source Rule: P3B mengatur source rule untuk penghasilan bunga dan royalti. Contoh Pasal 11 ayat (5) OECD/UN Model: Sumber penghasilan: Negara domisili tempat pembayar bunga , Negara tempat BUT yang membebankan bunga. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada persetujuan apabila yg membayarkan bunga adalah pemerintah Negara Pihak pd persetujuan itu sendiri, suatu pemerintah daerahnya, atau penduduk negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yg membayar bungaitu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap disuatu negara Pihak pada persetujuan dimana bunga yg dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak pada persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. WK JST @PBCo.June 2009 60
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembayaran bunga atau royalti yang melebihi kewajaran Pasal 11 atau 12 tidak diterapkan atas kelebihan bunga atau royalti yang pembayarannya melampaui kewajaran. Pemajakan atas penghasilan yang melebihi kewajaran itu sesuai dengan ketentuan domestik dan memperhatikan ketentuan dalam P3B. Contoh: Pasal 11 ayat (6) OECD/UN Model Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Convention. WK JST @PBCo.June 2009 61
PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B IHT PERLAKUAN PAJAK MENURUT P3B Pembayaran bunga atau royalti yang melebihi kewajaran Pasal 11 atau 12 tidak diterapkan atas kelebihan bunga atau royalti yang pembayarannya melampaui kewajaran. Pemajakan atas penghasilan yang melebihi kewajaran itu sesuai dengan ketentuan domestik dan memperhatikan ketentuan dalam P3B. Contoh: Pasal 11 ayat (6) OECD/UN Model Apabila karena adanya suatu hubungan istimewa antara pembayaran dan penerima atau antara kedua-duanya dengan orang dan badan lainnya, jumlah bunga yang dibayarkan dengan memperhatikan tagihan atas piutang yg menjadi dasar pembayaran bunga itu, melebihi jumlah yg seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka bunga menurut ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku bagi jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran itu akan tetap dikenakan pajak berdasarkan perundang-undangan di masing-masing Negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam persetujaun ini WK JST @PBCo.June 2009 62
S E L E S A I