PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS) PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BPSDMP2TK – KEMENDIKBUD TAHUN 2012 Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
DASAR HUKUM 1. Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Repuplik Indonesia Nomor : 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dan Angka Kreditnya 2. draf LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR ...TAHUN 2011 TANGGAL ... 2011 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGERTIAN KORWAS Koordinator pengawas sekolah/madrasah adalah pengawas sekolah/madrasah yang dipilih oleh pengawas sekolah/Madrasah semua jenis dan jenjang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kementerian Agama, atau instansi lainnya dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota, atau kepala dinas yang membidangi pendidikan pada instansi lain, yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penga-wasan di lingkungan kerjanya. Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGATURAN TUGAS KORWAS (1) 1. Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh pengawas sekolah semua jenis dan jenjang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kementerian Agama, atau instansi lainnya dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota, atau kepala Dinas yang membidangi pendidikan pada instansi lain, yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penga-wasan di lingkungan kerjanya; Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGATURAN TUGAS KORWAS (2) 2. Persyaratan untuk menjadi koordinator pengawas sekolah sekurang-kurangnya menduduki jabatan Pengawas Sekolah Madya, dan minimal memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah minimal 3 (tiga) tahun; 3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen dan kepemimpinan serta memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku; Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGATURAN TUGAS KORWAS (3) 4. Tugas dan wewenang koordinator pengawas: a. Melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah. b. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah. c. Memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit pengawas sekolah sebagai bahan usulan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota. d. Melaporkan kegiatan pengawasan sekolah seluruh jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala. Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGATURAN TUGAS KORWAS (4) 4. Tugas dan wewenang koordinator pengawas: e. Mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. f. Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, maka koordinator pengawas dalam mengkoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dari setiap jenis dan jenjang pendidikan. Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGATURAN TUGAS KORWAS (5) 4. Tugas dan wewenang koordinator pengawas: g. Beban kerja kordinator pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan sejumlah 7(tujuh) satuan pendidikan masing- masing 40 orang guru sebagai sasaran pengawasan akademik dan manajerial, yang meliputi setiap jenjang dan satuan pendidikan. supervisi akademik dan manajerial, Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGATURAN TUGAS KORWAS (6) 5. Masa penugasan koordinator pengawas sekolah adalah 3 (tiga) tahun, dan yang bersangkutan dapat menjadi koordinator pengawas sekolah 2 (dua) masa tugas secara berturut melalui proses pemilihan kembali oleh para pengawas disetiap jenjang dan jenis pendidikan. Setelah tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) masa tugas yang bersangkutan dapat diangkat kembali. Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGATURAN TUGAS KORWAS (7) 6. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah. a. Pengangkatan 1) Kepala Dinas Pendidikan melakukan sidang pemilihan calon; 2) Pengawas sekolah memilih calon yang memenuhi yang diajukan kepada Kepala Dinas pendidikan; 3) Pemilihan dilakukan secara rahasia dengan cara setiap pengawas sekolah secara tertulis memilih dua orang calon; Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGATURAN TUGAS KORWAS (8) 6. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah. a. Pengangkatan 4) Hasil pemilihan diurutkan sesuai dengan jumlah perolehan suara; 5) Kepala Dinas Pendidikan menetapkan koordinator pengawas sekolah di antara peringkat satu atau dua; 6) Pemilihan dapat juga dilakukan dengan cara musyawarah para pengawas sekolah dan perwakilan kepala sekolah pada setiap jenjang pendidikan di Kabupaten/Kota. Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGATURAN TUGAS KORWAS (9) 6. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah. a. Pemberhentian 1) Koordinator pengawas dapat diberhentikan karena salah satu sebab sebagai berikut: (a) Dibebaskan/diberhentikan dari jabatan pengawas sekolah; (b) Telah 2 (dua) kali masa tugas sebagai koordinator pengawas sekolah; (c) Menduduki jabatan lain di luar jabatan pengawas sekolah; (d) Mengundurkan diri; Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGATURAN TUGAS KORWAS (10) 6. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah. a. Pemberhentian 1) Koordinator pengawas dapat diberhentikan karena salah satu sebab sebagai berikut: (e) Pindah ke kabupaten/kota atau propinsi lainnya; (f) Berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil; (g) Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; (h) Tidak bisa melakukan tugas (misalnya karena udzur dan sebagainya). Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGATURAN TUGAS KORWAS (11) 6. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah. b. Tata cara pemberhentian. Dalam hal koordinator pengawas sekolah mengalami salah satu keadaan seperti tersebut 6 a.1) nomor (a) sampai (h), maka Kepala Dinas Pendidikan memberhentikan Koordinator Pengawas Sekolah. Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Sekolah di luar Kementerian Pendidikan Nasional, ditetapkan Kementerian yang bersangkutan. Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta
PENGATURAN TUGAS KORWAS (11) 7. Pengaturan tentang kelompok kerja Pengawas (Pokjawas) di Lingkungan Kementerian Agama akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama. MKPS/KKPS Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta