PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TATA CARA PENGAJUAN USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Website Dindik
REVITALISASI MKPS / KKPS PENGAWAS SEKOLAH
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEGIATAN 03a PENGENALAN BUKU PEDOMAN PK GURU
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
This presentation uses a free template provided by FPPT.com PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH H.M. JUPRI RIYADI, S.Pd, SH Kepala.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS) PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BPSDMP2TK – KEMENDIKBUD TAHUN 2012 Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

DASAR HUKUM 1. Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Repuplik Indonesia Nomor : 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dan Angka Kreditnya 2. draf LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR ...TAHUN 2011 TANGGAL ... 2011 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGERTIAN KORWAS Koordinator pengawas sekolah/madrasah adalah pengawas sekolah/madrasah yang dipilih oleh pengawas sekolah/Madrasah semua jenis dan jenjang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kementerian Agama, atau instansi lainnya dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota, atau kepala dinas yang membidangi pendidikan pada instansi lain, yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penga-wasan di lingkungan kerjanya. Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGATURAN TUGAS KORWAS (1) 1. Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh pengawas sekolah semua jenis dan jenjang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kementerian Agama, atau instansi lainnya dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota, atau kepala Dinas yang membidangi pendidikan pada instansi lain, yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penga-wasan di lingkungan kerjanya; Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGATURAN TUGAS KORWAS (2) 2. Persyaratan untuk menjadi koordinator pengawas sekolah sekurang-kurangnya menduduki jabatan Pengawas Sekolah Madya, dan minimal memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah minimal 3 (tiga) tahun; 3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen dan kepemimpinan serta memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku; Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGATURAN TUGAS KORWAS (3) 4. Tugas dan wewenang koordinator pengawas: a. Melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah. b. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah. c. Memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit pengawas sekolah sebagai bahan usulan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota. d. Melaporkan kegiatan pengawasan sekolah seluruh jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala. Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGATURAN TUGAS KORWAS (4) 4. Tugas dan wewenang koordinator pengawas: e. Mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. f. Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, maka koordinator pengawas dalam mengkoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dari setiap jenis dan jenjang pendidikan. Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGATURAN TUGAS KORWAS (5) 4. Tugas dan wewenang koordinator pengawas: g. Beban kerja kordinator pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan sejumlah 7(tujuh) satuan pendidikan masing- masing 40 orang guru sebagai sasaran pengawasan akademik dan manajerial, yang meliputi setiap jenjang dan satuan pendidikan. supervisi akademik dan manajerial, Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGATURAN TUGAS KORWAS (6) 5. Masa penugasan koordinator pengawas sekolah adalah 3 (tiga) tahun, dan yang bersangkutan dapat menjadi koordinator pengawas sekolah 2 (dua) masa tugas secara berturut melalui proses pemilihan kembali oleh para pengawas disetiap jenjang dan jenis pendidikan. Setelah tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) masa tugas yang bersangkutan dapat diangkat kembali. Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGATURAN TUGAS KORWAS (7) 6. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah. a. Pengangkatan 1) Kepala Dinas Pendidikan melakukan sidang pemilihan calon; 2) Pengawas sekolah memilih calon yang memenuhi yang diajukan kepada Kepala Dinas pendidikan; 3) Pemilihan dilakukan secara rahasia dengan cara setiap pengawas sekolah secara tertulis memilih dua orang calon; Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGATURAN TUGAS KORWAS (8) 6. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah. a. Pengangkatan 4) Hasil pemilihan diurutkan sesuai dengan jumlah perolehan suara; 5) Kepala Dinas Pendidikan menetapkan koordinator pengawas sekolah di antara peringkat satu atau dua; 6) Pemilihan dapat juga dilakukan dengan cara musyawarah para pengawas sekolah dan perwakilan kepala sekolah pada setiap jenjang pendidikan di Kabupaten/Kota. Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGATURAN TUGAS KORWAS (9) 6. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah. a. Pemberhentian 1) Koordinator pengawas dapat diberhentikan karena salah satu sebab sebagai berikut: (a) Dibebaskan/diberhentikan dari jabatan pengawas sekolah; (b) Telah 2 (dua) kali masa tugas sebagai koordinator pengawas sekolah; (c) Menduduki jabatan lain di luar jabatan pengawas sekolah; (d) Mengundurkan diri; Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGATURAN TUGAS KORWAS (10) 6. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah. a. Pemberhentian 1) Koordinator pengawas dapat diberhentikan karena salah satu sebab sebagai berikut: (e) Pindah ke kabupaten/kota atau propinsi lainnya; (f) Berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil; (g) Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; (h) Tidak bisa melakukan tugas (misalnya karena udzur dan sebagainya). Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGATURAN TUGAS KORWAS (11) 6. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah. b. Tata cara pemberhentian. Dalam hal koordinator pengawas sekolah mengalami salah satu keadaan seperti tersebut 6 a.1) nomor (a) sampai (h), maka Kepala Dinas Pendidikan memberhentikan Koordinator Pengawas Sekolah. Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Sekolah di luar Kementerian Pendidikan Nasional, ditetapkan Kementerian yang bersangkutan. Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta

PENGATURAN TUGAS KORWAS (11) 7. Pengaturan tentang kelompok kerja Pengawas (Pokjawas) di Lingkungan Kementerian Agama akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama. MKPS/KKPS Pengangkatan Koordinator Pengawas Sekolah_Kud-Yogyakarta