Hukum Jaminan Ernu Widodo
Pengertian Hukum Jaminan Hukum Jaminan :Keseluruhan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan. Jaminan: Sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Lembaga Jaminan Jaminan Gadai Jaminan Fidusia Jaminan Resi Gudang Jaminan Hipotek Jaminan Hak Tanggungan Perjanjian Penanggungan
Arti Pentingnya Lembaga Jaminan Didalam perkembangan ekonomi dan perdagangan selalu diikuti dengan perkembangan kebutuhan pembiayaan usaha/kredit usaha. Sebagai perlindungan hukum maka fasilitas pembiayaan/ kredit yang diberikan oleh kreditur (Bank/lembaga pembiayaan) adalah memerlukan jaminan atau agunan. Dengan pemberian jaminan (agunan) ini akan dapat diperoleh pengembalian piutangnya jika debitur wanprestasi atau ingkar janji melalui eksekusi benda jaminan tersebut.
Kredit /pembiayaan yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Penjelasan Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Kredit /pembiayaan yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Untuk mengurang risiko tersebut, bank harus mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan dari debitur untuk melunasi hutangnya. Untuk memperoleh keyakinan tersebut maka sebelum memberikan kredit/pembiayaan adalah dilakukan penilaian yang seksama terhadap debitur mengenai watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha.
Pengaturan Hukum Jaminan didalam Pasal 1131 BW Pasal 1131 BW mengatur segala kebendaan seorang debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan pribadi debitur tersebut. Pasal 1131 BW mengandung asas-asas: Asas schuld dan Haftung: setiap orang bertanggungjawab terhadap utangnya, yaitu penyediaan kekayaannya baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang akan dijual untuk melunasi utangnya. Asas kepercayaan: setiap orang yang memberikan utang kepada orang lain harus percaya bahwa debitur akan memenuhi prestasinya. Asas moral : setiap orang wajib memenuhi janjinya.
Pengaturan Hukum Jaminan didalam Pasal 1132 BW Pasal 1132 BW mengatur kebendaan tersebut dalam pasal 1131 BW menjadi jaminan bersama bagi para kreditur dan hasil penjualan kebendaan tersebut dibagi diantara para kreditur seimbang menurut besar kecilnya, kecuali ada alasan alasan yang sah untuk mendahulukan piutang yang satu dari piutang yang lain. Pasal 1132 BW mengandung asas-asas: Asas Paritas Kreditorium yang berarti kedudukan para kreditur adalah sama. Asas Keseimbangan yang berarti masing-masing kreditur memperoleh piutangnya seimbang dengan piutang kreditur yang lain.
Pengaturan Hukum Jaminan didalam Pasal 1133 BW Pasal 1133 BW mengatur piutang yang didahulukan adalah piutang dengan hak privilege, gadai dan hipotik (asas droit de preference). Sehubungan peristilahan privilege maka dalam Pasal 1134 (1) BW dijelaskan privilege/hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi dari berpiutang lainnya semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Pasal 1134 (2) BW mengatur gadai dan hipotik adalah lebih tinggi daripada privilege, kecuali oleh undang-undang ditentukan sebaliknya. Privilege lebih tinggi dari gadai dan hipotik yang meliputi: biaya yang dikeluarkan untuk mengeksekusi benda bergerak atau tidak bergerak, piutang-piutang dari orang yang menyewakan benda tidak bergerak, biaya perkara yang disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan, biaya untuk menyelamatkan benda bergerak dalam pegadaian dan pembayaran pajak.