Kajian Mengenai Perpecahan dan Firqoh-firqoh dalam Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 11/13
Advertisements

HADITS KEsembilan.
HADITS KEDUAPULUH TUJUH
Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 9/13
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 12/13
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
HADITS KEDUAPULUH DUA.
SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM HUKUM ISLAM
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Objek, Tujuan, Ruang lingkup,
Syari’ah Bab 6 Pertemuan ke 9.
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
1 IJMA’/الاجماع 9-Apr-17.
HADITS KEDUAPULUH LIMA
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
PENYESUAIAN DAN PEMBINAAN PENDAPAT YANG BERBEDA
AL-QUR’AN DAN AL-HADIS SEBAGAI PEDOMAN HIDUP
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
USHUL FIQH PEMBAHASAN PENGERTIAN USHUL FIQH RUANG LINGKUP USHUL FIQH
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
SEJARAH USHUL FIQIH.
PENDAHULUAN U S H U L F I Q I H.
PEMIKIRAN FIQIH.
I J T I H A D.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KONTRAK PERKULIAHAN : Meneladani ulama dalam menuntut ilmu
SYARA’ MAN QABLANA & MAZHAB SHAHABAT
Ruang Lingkup Dan Perkembangan Studi al-Qur’an
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
Universitas Indonesia
Tugas Mandiri Perbandingan Mazhab Dosen Pembimbing Drs. H
Inilah Kunci Surga Surga, dengan segala kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan terlintas dalam hati manusia, memiliki.
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
CREATED BY: MARETTA DANIATY
Ikhlas dan Pengaruhnya dalam Amal
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Sumber hukum islam™ Syariat Islam™
TARJIH al ADILLAH Oleh : Asep Suryanto.
MAZHAB HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM.
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
SUMBER AJARAN ISLAM Bagus Setiawan Dwi Ayu Setyaningrum
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
BAB 12: AL-QURAN DAN HADIS PANDUAN HIDUP MUKMIN.
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
 Kedudukan sunnah (hadis) dalam Islam sebagai sumber hukum. Para ulama juga telah berkonsensus bahwa dasar hukum Islam adalah Al- Quran dan sunnah (hadis).
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
PEMIKIRAN AHLU HADIS (EKSTRIM)
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.
Transcript presentasi:

Kajian Mengenai Perpecahan dan Firqoh-firqoh dalam Islam Dirasatul Firaq Kajian Mengenai Perpecahan dan Firqoh-firqoh dalam Islam

الاختلاف والافتراق Ikhtilaf : Perbedaan pendapat terhadap suatu permasalahan, baik dalam ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), Iftiraq : Perpecahan/penyimpangan

Definisi Ikhtilaf Artinya tidak sepaham atau tidak sama Dalam bahasa; khalaftuhu-mukhalafatan-wa khilaafan atau takhaalafa alqaumi wakhtalafuu (jika saling berbeda pendapat) Jadi ikhtilaf itu adalah perbedaan jalan, perbedaan pendapat atau perbedaan manhaj yang ditempuh oleh seseorang atau sekelompok orang dengan yang lainnya.

Definisi Iftiraq Iftiraq menurut bahasa berasal dari kata mufaraqah yang artinya perpecahan dan perpisahan. Sedangkan menurut istilah para ulama, iftiraq adalah keluar dari Sunnah dan Jama'ah pada salah satu ushul (pokok) dari perkara-perkara ushul yang mendasar, baik dalam aqidah ataupun amaliyah.

Tingkatan Ikhtilaf/Iftiraq Ushuluddin (Pokok-pokok aqidah & syariah) Misalnya Islam dg agama lain Qaidah Kulliyah Cabang-cabang aqidah & Ibadah Misalnya Sunni dg Syi’ah Furu’ Fiqh ‘amaliyah Misalnya antara madzhab2 fiqh

Kaidah Memahami Ikhtilaf & Iftiraq Ikhtilaf adalah perkara yang kauni (sunnatullah), sedangkan mencegahnya merupakan perkara yang syar'i. Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. dan untuk Itulah Allah menciptakan mereka. kalimat Tuhanmu (keputusan- Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. (QS Hud 118-119)

Al-Hadits Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ; Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, kaum Nashara terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan" [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad dan lainnya] Dalam suatu riwayat : "Mereka semua di neraka kecuali satu millah, para shahabat bertanya: "siapakah dia ya Rasulullah ?" beliau menjawab : "(yaitu) orang-orang yang berada diatas jalanku dan shahabatku“ Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sungguh kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kamu, jengkal demi jengkal, hasta demi hasta sehingga seandainya mereka masuk kedalam lubang biawak, kalian pasti akan memasukinya (juga). Para shahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara-kah?". Beliau menjawab : "Siapa lagi ?“ [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]

Ibnu Katsir Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : "Allah telah melarang umat ini menyerupai umat-umat yang telah lewat dalam iftiraq (perpecahan) dan ikhtilaf (perselisihan) mereka dan dalam meninggalkan amar ma'ruf serta nahi mungkar, setelah hujjah tegak atas mereka" [Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim I/390]

Kaidah 2 Tidak Semua Ikhtilaf adalah Iftiraq Ikhtilaf merupakan lafazh yang masih umum, mencakup beberapa macam (makna), satu diantaranya adalah iftiraq. Iftiraq tidak akan terjadi kecuali pada ushul kubra Kulliyah (pokok-pokok yang besar dan mendasar) yang tidak ada peluang untuk diperselisihkan.

Bid'ah yang sesat Seorang muslim tidak boleh dicela sebagai yang termasuk firqah binasa (sesat) kecuali jika perbuatan bid'ah-nya pada masalah- masalah berikut : Pada masalah yang bersifat mendasar dalam agama, Pada salah satu kaidah syari'ah, Pada pokok syari'ah, baik secara total atau dalam banyak bagian- bagiannya, dimana ia terbiasa bersikap menentang terhadap banyak persoalan syari'ah. Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) pernah ditanya tentang batasan bid'ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa' (pengekor hawa nafsu), beliau menjawab : "Bid'ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa' (pengekor hawa nafsu) adalah bid'ah penyimpangannya dari Al-Qur'an dan Sunnah masyhur dikalangan ahli sunnah, seperti bid'ah-nya Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Murji'ah ...." [Majmu Fatawa XXXV/414]

Kaidah 3 Ikhtilaf (perselisihan pendapat) yang diperbolehkan itu bersumber dari ijtihad dan niat yang baik, dan orang yang salah akan diberi pahala apabila ia mencari kebenaran. Sementara Iftiraq (perpecahan) tidak terjadi dari kesungguh- sungguhan dalam mencari kebenaran dan niat yang baik, dia timbul dari mengikuti hawa nafsu. Iftiraq berkaitan erat dengan ancaman Allah, dan semua iftiraq menyimpang serta binasa, adapun ikhtilaf yang diperbolehkan tidaklah seperti itu betapapun hebat ikhtilaf yang terjadi diantara kaum muslimin Setiap hal yang padanya terjadi ikhtilaf tadhadh (perselisihan pendapat kontrakdiktif), maka kebenaran yang ada padanya hanya satu, karena apapun yang berasal dari Allah, tidak akan ditemukan ikhtilaf padanya.

Sebab2 Ikhtilaf Mengapa terjadi ikhtilaf dikalangan ulama dan ummat?

Perbedaan dalam memahami al-Qur'an. Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak) Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Perbedaan memandang lafaz 'am-khas, mujmal- mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh 1. lafaz umum dan memang maksudnya untuk umum, atau 2. lafaz umum tetapi maksudnya untuk khusus; dan 3. lafaz khusus dan memang maksudnya khusus; atau 4. lafaz khusus tetapi maksudnya umum. Perbedaan dalam memahami lafaz perintah dan larangan.

Berbeda dalam memahami dan memandang kedudukan suatu hadits Kedudukan hadits (shahih, hasan, dha’if, maudhu’) Bagaimana melakukan tarjih (memilih mana hadis yang paling kuat) diantara dua hadis yang saling bertentangan Makna suatu hadis

Perbedaan dalam Metode Ijtihad Imam Abu Hanifah Imam Malik bin Anas Berpegang pada dalalatul Qur'an a.1. Menolak mafhum mukhalafah a.2. Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan a.3. Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil Berpegang pada hadis Nabi b.1. Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh)) b.2. Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat) Berpegang pada Qiyas (mendahulukan Qiyas dari hadis ahad) Berpegang pada istihsan Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir) a.1. zhahir Nash a.2. menerima mafhum mukhalafah Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah Berpegang pada Hadis ahad (amal penduduk Madinah) Qaulus shahabi Qiyas Istihsan Mashalih al-Mursalah

Perbedaan dalam Metode Ijtihad Imam Syafi’i Imam Ahmad bin Hambal Qur'an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu) Ijma' hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad) Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas) Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya Qur’an dan Sunnah Menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i) Menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah) Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat) Ijma' Qiyas

Komparasi rasio-nash Rasio Nash 1. Imam Abu Hanifah 2. Imam Syafi'i 3. Imam Malik 4. Imam Ahmad bin Hanbal 1. Imam Ahmad bin Hanbal 2. Imam Malik bin Anas 3. Imam Syafi'i 4. Imam Abu Hanifah

Referensi Muhammad Salam Madkur, "Manahij al-Ijtihad fi al- Islam", Kuwait, al-matba'ah al-'Asriyah al-Kuwait, Jami'ah al-Kuwait, 1984) Metode Ijtihad Para Ulama Fiqh Ikhtilaf, DR. Yusuf Qaradhawy