NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO(124704024)  ARDY DWI CAHYONO(124704026)  MUHAMAD FEBRYANTO(124704065)  AGUS WINANTO(124704225)  EKO ANDRI NUGROHO(124704227)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PENGADILAN PAJAK.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
ETIKA PROFESI KEPOLISIAN
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Tujuan Pembelajaran Peserta Didik dapat :
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
UPAYA HUKUM.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Federasi Serikat Buruh
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Majelis Kehormatan Notaris
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
UPAYA HUKUM.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
KOMNAS HAM.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
widyanti kusuma rahayu
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )

PROSES PERADILAN HAM PENYELIDIKAN PENYIDIKAN PENUNTUTAN PEMERIKSAAN

PENYELIDIKAN Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen next

KEWENANGAN PENYELIDIK  Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa pelanggaran HAM  Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti  Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya  Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya

.  Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu  Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya  Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan back

PENYIDIKAN JAKSA AGUNG PENYIDIK AD HOC Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.

SYARAT MENJADI PENYIDIK Warga Negara Indonesia Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum Sehat jasmani dan rohani Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang hak asasi manusia

PENUNTUTAN Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

PEMERIKSAAN Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc. Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

SYARAT MENJADI HAKIM AD HOC Warga Negara Indonesia Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum Sehat jasmani dan rohani

. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang Hak asasi manusia