Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh pasal 23 Definisi Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari: Penyerahan jasa Penggunaan modal Penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21
Pemotong PPh Pasal 23 Badan Pemerintah Wajib Pajak Dalam Negeri Bentuk Usaha Tetap Perwakilan Perusahaan Asing Lainnya Penyelenggara Kegiatan WP OP yang ditunjuk Kepala KPP
Tarif dan Objek PPh pasal 23 15% dari Penghasilan Brutto atau dari Perkiraan Penghasilan Netto Tarif 15 % X Penghasilan Brutto, dikenakan pada: Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan, Bunga Simpanan yang dibayar koperasi jika >Rp240.000 Tarif 2% X Penghasilan Brutto, dikenakan: pada Sewa atas harta bergerak, jasa-jasa lainnya.
Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan: Terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran Disetor paling lambat tgl 10 setelah Masa Pajak dilakukan pemotongan berakhir Pelaporan ke KPP paling lambat tgl 20 setelah Masa Pajak berakhir Pihak pemotong wajib memberi tanda bukti pemotongan kepada Orang Pribadi atau Badan yang terbebani
Pengecualian PPh Pasal 23: Penghasilan yang terutang pada Bank Sewa yang dibayarkan sewa guna usaha hak opsi Dividen atau bagian laba yang diterima Perseroan Terbatas sebagai WP DN dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia DLL
Soal PPh pasal 23: Adjie adalah seorang desainer interior, pada tanggal 01 Juli 2001 mendapat order untuk mendesain interior gedung perkantoran di kawasan perumahan VILLA DAMAI Palembang dengan imbalan jasa sebesar Rp25.000.000. Hitung: Besarnya PPh pasal 23 15% X 40% Rp25.000.000 = Rp1.500.000