Transfield Case Dr. Ramlan Ginting Jakarta 2014
2 Transfield Case Court of Appeal Regional Trial Court ANZ Bank Security Bank Corporation Transfield (Contractor) LHC (Owner) notice of default Turnkey Contract Contract to issue Standby L/C Standby L/C Standby L/C (performance guarantee) Granting TRO and Denying PI (performance guarantee) Granting TRO and Denying PI
Transfield Case, Dr. Ramlan Ginting, Transfield Case 1. Penandatanganan Turnkey Contract dilakukan antara Transfield Philippines, Inc. (Transfield) sebagai Contractor dan Luzon Hydro Corporation (LHC) sebagai Owner. Perpanjangan pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan atas dasar force majeure. Transfield wajib menyediakan 2 (dua) Standby L/C untuk menjamin kewajibannya. Dispute atas pelaksanaan Contract diselesaikan dengan mediation, conciliation atau arbitration.
Transfield Case, Dr. Ramlan Ginting, Transfield Case 2.Atas dasar permohonan Transfield, ANZ Bank dan Security Bank Corporation menerbitkan 2 (dua) Standby L/C untuk menjamin kewajiban Transfield berupa penyelesaian konstruksi tepat waktu sesuai kesepakatan dalam Contract.
Transfield Case, Dr. Ramlan Ginting, Transfield Case 3.Dalam pelaksanaan konstruksi ternyata Transfield meminta perpanjangan waktu kepada LHC dengan alasan terjadi force majeure (typhoon zeb, barricades dan demonstrations). LHC menolak permintaan Transfield. Terjadilah perselisihan mengenai force majeure dan diserahkan penyelesaiannya ke arbitrase.
Transfield Case, Dr. Ramlan Ginting, Transfield Case 4.Pada saat proses pemeriksaan oleh arbitrase sedang berlansung LHC berupaya untuk mencairkan kedua Standby L/C dengan alasan terdapat wanprestasi (penyelesaian konstruksi oleh Transfield terlambat). Transfield mencegah upaya LHC, namun tidak berhasil.
Transfield Case, Dr. Ramlan Ginting, Transfield Case 5.Transfield menggugat ke Regional Trial Court dengan memohon agar diterbitkan Temporary Restraining Order (TRO) dan Preliminary Injunction terhadap LHC, ANZ Bank dan Security Bank Corporation. Pengadilan mengeluarkan TRO namun menolak Preliminary Injunction. Penolakan didasarkan pada penerapan prinsip independensi L/C (the principle of independent contract). Pengadilan mendukung pencairan Standby L/C.
Transfield Case, Dr. Ramlan Ginting, Transfield Case 6.Transfield naik banding ke Court of Appeal. Pengadilan banding mengeluarkan TRO namun menolak Preliminary Injunction. Pengadilan banding juga mendukung upaya LHC untuk mencairkan Standby L/C.
Transfield Case, Dr. Ramlan Ginting, Transfield Case 7.Transfield mengajukan ‘Petition for Review’ pada Court of Appeal atas dasar tuduhan fraud yang dilakukan oleh LHC. Transfield menyatakan bahwa dalam kasus ini seharusnya diaplikasikan the fraud exception principle.
Transfield Case, Dr. Ramlan Ginting, Transfield Case 8. Pengadilan banding menyatakan bahwa upaya pencairan Standby L/C yang dilakukan LHC, ketika proses pemeriksaan arbitrase sedang berlangsung, tidak merupakan tindakan fraud. Tidak ada ketentuan dalam Turnkey Contract yang mewajibkan seluruh perselisihan mengenai penundaan penyelesaian konstruksi harus terlebih dahulu diselesaikan melalui arbitrase sebelum LHC mencairkan Standby L/C.
Transfield Case, Dr. Ramlan Ginting, Terima Kasih