JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Landasan Teoritik Ajaran Hans Kelsen ”Stufentbouw Theorie” atau ”Stufent Theory” (Teori Piramida Hukum atau Teori Limas Hukum). Ajaran Hans Kelsen tersebut mengandung beberapa pengertian sebagai berikut: Peraturan hukum itu tersusun sedemikian rupa dengan tata urutan (hierarkhi) yang cermat, mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah derajatnya. Peraturan hukum yang tertinggi menjadi dasar bagi semua peraturan hukum yang ada di bawahnya sehingga peraturan ini dipastikan merupakan pengejawantahan dari suatu norma dasar (Grundnorm). Peraturan hukum yang tertinggi yang menjadi norma dasar (Grundnorm) ini jumlahnya tunggal di negara manapun. Adapun wujudnya adalah berupa sebuah undang-undang dasar atau konstitusi.
Landasan Teoritik Di bawah peraturan hukum yang tertinggi ini tersusun berbagai peraturan hukum yang berasal dari norma-norma yang lebih rendah derajatnya, yakni berturut-turut, masing-masing sebagai norma umum (generalnorms) dan norma-norma khusus (spezialnorms). Peraturan hukum yang lebih rendah: tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi; merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi; jumlahnya lebih banyak dari peraturan hukum yang lebih tinggi. Susunan peraturan hukum dalam hierarkinya akan nampak seperti bangunan piramida/limas, mulai dari peraturan tertinggi yang menjadi norma puncak yang tunggal, disertai peraturan-peraturan hukum di bawahnya yang semakin ke bawah semakin banyak jumlahnya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Berdasarkan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perbandingan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Tap MPR No. III/MPR/2000 UU Nomor 10 Tahun 2004 UU Nomor 12 Tahun 2011 UUD 1945; Tap MPR; UU/Perppu; PP; Keppres; Peraturan Pelaksana lainnya (Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dll.). UUD 1945 Tap MPR RI UU Perppu PP Keppres Perda. Perpres; Perda: Perda Provinsi Perda Kabupaten/ Kota Peraturan Desa. Perda Provinsi; Perda Kabupaten/Kot a.
Sekian.