HUBUNGAN INDUSTRIAL marwan@bdg.centrin.net.id
Jumlah penganggur terbuka: Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah (Tempo Interaktif, 12/06/2004) Jumlah penganggur terbuka: 1997: 4,18 juta 1999: 6,03 juta 2000: 5,81 juta 2001: 8,005 juta 2002: 9,13 juta 2003: 11,35 juta
144,033 juta 148,730 juta 98,812 juta 100,779 juta 90,807 juta Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah (Tempo Interaktif, 12/06/2004) 2001 2002 usia kerja 144,033 juta 148,730 juta angkatan kerja 98,812 juta 100,779 juta penduduk yg kerja 90,807 juta 91,647 juta penganggur terbuka 8,005 juta 9,132 juta setengah penganggur terpaksa 6,010 juta 28,869 juta setengah penganggur sukarela 24,422 juta -
Data Perselisihan Hubungan Industrial (Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas, dlm Tempo Interaktif, 12/06/2004) Tahun Perkara yg masuk Jumlah putusan Sisa perkara* 2001 81 80 73 2002 101 91 189 2003 95 321 * Akumulasi dgn sisa perkara thn sebelumnya
Tahun Kasus PHK Tenaga Kerja PHK Kasus PHI 2002 2.445 114.933 101 2003 Jumlah Perkara & Tenaga Kerja yg Terkena PHK (Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas, dlm Tempo Interaktif, 12/06/2004) Tahun Kasus PHK Tenaga Kerja PHK Kasus PHI 2002 2.445 114.933 101 2003 12.175 110.145 95
Tenaga Kerja yg Terlibat Pemogokan (Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas, dlm Tempo Interaktif, 12/06/2004) Tahun Kasus Pemogokan Tenaga Kerja yg Terlibat 2001 174 109.845 2002 220 769.142 2003 146 61.790
Pemutusan Hubungan Kerja (Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas, dlm Tempo Interaktif, 12/06/2004) Tahun Perkara yg masuk Jumlah putusan Sisa perkara* 2001 2.160 1.906 2.632 2002 2.445 1.980 4.415 2003 2.175 2.098 6.393 * Akumulasi dgn sisa perkara thn sebelumnya
Pemutusan Hubungan Kerja (Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas, dlm Tempo Interaktif, 12/06/2004) Tahun Perkara yg masuk Jumlah putusan Sisa perkara* 2001 2.160 1.906 2.632 2002 2.445 1.980 4.415 2003 2.175 2.098 6.393 * Akumulasi dgn sisa perkara thn sebelumnya
Tuntutan Normatif Pekerja (data thn 2000, dari Indra Ibrahim [2001]) Jumlah Kasus Prosentase 1. Upah Minimum 40 21.98 2. Hak cuti 34 18.68 3. Jamsostek 25 13.74 4. PHK 24 13.19 5. Hak lembur 18 9.89 6. Serikat Pekerja 13 7.14 7. Hak THR 12 6.59 8. Uang jasa 6 3.30 9. KKB 5 2.75 10. Pelaksanaan pesangon Total 182 100.00
Tuntutan Non-Normatif Pekerja (data thn 2000, dari Indra Ibrahim [2001]) Jumlah Kasus Prosentase 1. Kenaikan Upah/THR 89 23.67 2. Menu/Uang makan 53 14.10 3. Transportasi 33 8.78 4. Insentif/Kesejahteraan 32 8.51 5. Solidaritas 23 6.12 6. Bonus 18 4.79 7. Tunjangan Sembako 17 4.52 8. Intimidasi/Skorsing 16 4.26 9. Kontrak Kerja 10. Manajer SDM mundur 14 3.72
Tuntutan Non-Normatif Pekerja (data thn 2000, dari Indra Ibrahim [2001]) Jumlah Kasus Prosentase 11. Pesangon 10 2.66 12. Catering 9 2.39 13. Pakaian kerja 14. Premi Kehadiran 8 2.13 15. Kerja kembali 7 1.86 16. Uang shift 17. Sarana ibadah 6 1.60 18. Pengangkatan 4 1.06 19. Surat sakit 3 0.8 20. Slip gaji 2 0.53 Total 376 100.00
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pelaksanaan Hubungan Industrial Dalam melaksanakan hubungan industrial: pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan thd pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan & memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
INTERDEPENDENSI SERIKAT PEKERJA, MANAJEMEN, DAN PEMERINTAH Perlindungan dari kegiatan serikat pekerja yg ilegal Perlindungan dr kegiatan manajemen yang ilegal Kesempatan kerja SERIKAT PEKERJA MANAJEMEN Unjuk-kerja efektif Menghormati kesepakatan kerja bersama
Pelaksanaan Hubungan Industrial Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana: serikat pekerja/serikat buruh; organisasi pengusaha; lembaga kerja sama bipartit; lembaga kerja sama tripartit; peraturan perusahaan; perjanjian kerja bersama; peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; & lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat pd instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Serikat Pekerja/Serikat Buruh organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Mogok Kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Penutupan Perusahaan dan PHK Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Hubungan Kerja Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yg berlaku. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Perjanjian kerja dibuat atas dasar: kesepakatan kedua belah pihak; kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yg diperjanjikan tidak bertentangan dgn ketertiban umum, kesusilaan, & peraturan perundang-undangan yg berlaku. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Berakhirnya Perjanjian Kerja Perjanjian kerja berakhir apabila: pekerja meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 61 (1)
Berakhirnya Perjanjian Kerja Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 62
Perselisihan Hubungan Industrial perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan Hak perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan Kepentingan perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan Antar Serikat Pekerja/ Serikat Buruh perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Serikat Pekerja/Serikat Buruh organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (1) Perundingan bipartit secara musyawarah utk mencapai mufakat. Instansi yg bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kpd para pihak utk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan utk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan utk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (2) Jika para pihak tidak memilih, instansi yg bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator. Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Mediasi Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Mediasi Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Konsiliasi Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Konsiliasi Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Konsiliasi Penyelesaian oleh konsiliator sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak. Para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang akan dipilih dan disepakati dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada kantor instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat . UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Konsiliasi Dalam waktu selambat2nya 7 hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian perselisihan secara tertulis, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan selambat-lambatnya pd hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama. Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Arbitrase Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih. Kesepakatan para pihak yang berselisih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase, dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing pihak mendapatkan 1 (satu) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Arbitrase Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Pemeriksaan atas perselisihan harus dimulai dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial 1 (satu) kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Arbitrase Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain. Dalam sidang arbitrase, para pihak yang berselisih dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Arbitrase Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap. Putusan arbitrase sebgm dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pd Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Arbitrase Thd putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kpd Mahkamah Agung dlm waktu selambat2nya 30 hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur2 sbb: surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu; setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan; putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Melalui Arbitrase Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: di tk pertama mengenai perselisihan hak; di tk pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; di tk pertama mengenai perselisihan PHK; di tk pertama & terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan HI Penyelesaian perselisihan oleh Hakim. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Pengajuan gugatan yg tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan HI wajib mengembalikan gugatan kepada pengugat. Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan PHK, maka Pengadilan HI wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan HI Pemeriksaan Dengan Acara Biasa. Dalam waktu selambat2nya 7 hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim, maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama. Dalam putusan Pengadilan HI ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan HI Pemeriksaan Dengan Acara Cepat. Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, para pihak dan/atau salah satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan HI supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan HI Putusan Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/ser. buruh dlm satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. Putusan Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan PHK mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kpd Mahkamah Agung dlm waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan HI Salah satu pihak atau para pihak yang hendak mengajukan permohonan kasasi harus menyampaikan secara tertulis melalui Sub Kepaniteraan Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri setempat. Sub Kepaniteraan Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri dlm waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung . UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan HI Penyelesaian perselisihan oleh Hakim Kasasi. Tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan PHK oleh Hakim Kasasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan PHK pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi. UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial