PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Sengketa Pajak.
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
KEBERATAN DAN BANDING.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Pajak Bumi & Bangunan.
KEBERATAN.
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6

UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi 12.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
UNDANG-UNDANG Nomor 12 TH 1984 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KEBERATAN DAN BANDING.
Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Surat Pemberitahuan (SPT)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
Materi 12.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB
KEBERATAN.
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4 Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun : 2009 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4

Learning Outcomes Keberatan dan Banding Pengurangan PBB Pengenaan PBB dalam hal-hal tertentu Pembagian Hasil PBB Bina Nusantara University

Outline Materi Keberatan dan Banding Pengurangan PBB Pengenaan PBB dalam hal-hal tertentu Pembagian Hasil PBB Bina Nusantara University

KEBERATAN DAN BANDING Pasal 15 dan 16 Keberatan diajukan atas : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jangka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan setelah SPPT atau SKP diterima oleh WP kecuali WP dalam keadaan di luar kekuasaannya. Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan WP paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Atas keberatan yang diajukan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang. Keberatan dapat diajukan dalam hal terjadi perbedaan persepsi antara Wajib Pajak dan Fiskus Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas keberatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak kepada Pengadilan Pajak. Ketentuan banding PBB mengikuti ketentuan Pasal 27 UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 27 Tahun 2008. Bina Nusantara University

PENGURANGAN Menteri Keuangan dalam hal : Dirjen Pajak Pasal 19 dan 20 Menteri Keuangan dalam hal : - Kondisi tertentu Objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak/sebab -sebab tertentu lainnya - Objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa PAJAK TERUTANG Dirjen Pajak atas permintaan WAJIB PAJAK karena hal-hal tertentu DENDA ADMINISTRASI Bina Nusantara University

PENGENAAN PBB TERHADAP OBJEK PAJAK YANG DINILAI SECARA INDIVIDUAL KMK No. 523/KMK.04/1998 OBJEK PAJAK YANG BERSIFAT KHUSUS DAPAT DITENTUKAN BERDASARKAN PENILAIAN SECARA INDIVIDUAL KEP. DIRJEN PAJAK NO. KEP. 16/PJ.6/1998 Objek Pajak yang bersifat khusus adalah sebagai berikut : Jalan tol Pelabuhan laut/sungai/udara Lapangan golf Industri semen/pupuk PLTA, PLTU, PLTG Pertambangan Tempat rekreasi Dan lain-lain sejenisnya Bina Nusantara University

PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB Pasal 18 DATI I I 64,8 % DATI I 16,2 % PEM. PUSAT 10 % BIAYA PEMUNGUTAN 9 % - Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/1994 tanggal 19 Maret 1994, 10% bagian pemerintah pusat dibagikan kepada seluruh Daerah Tingkat II - SKB DJA-DJP KEP. 56/A/44/1996 KEP. 50/PJ.6/1996 Bina Nusantara University

ALUR PENERIMAAN PBB Pelimpahan TEMPAT PEMBAYARAN Pembayaran WAJIB BANK PERSEPSI/ KANTOR POS Pelimpahan TEMPAT PEMBAYARAN Pembayaran WAJIB PAJAK Pelimpahan Pembayaran BANK/ OPERASIONAL V PETUGAS PEMUNGUT Pembagian 10% 9% 16,2% 64,8% PEM. PUSAT BIAYA PEMUNGUTAN Propinsi Kab/Kota Bina Nusantara University