NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA TATA SUSUNAN (HIRARKHIE) NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Fitriani A Sjarif, SH, MH Ilmu Perundang-undangan
HIRARKHI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN dalam HUKUM POSITIF UU no.1 tahun 1950 TAP MPRS no.XX/1966 TAP MPR no.III/2000 Pasal 7, UU no.10 tahun 2004 UU no.12 Tahun 2011
UU no.1 tahun 1950 Tentang Jenis dan Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat Pasal 1, Jenis-jenis peraturan perundang-undangan adalah : 1.UU/Perpu 2.PP 3.Permen
TAP MPR NO. XX/1966 Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UUD adl sebagai berikut : UUD 1945 Ketetapan MPR UU/Perpu PP Keppres Peraturan Menteri Instruksi Mentri Lainnya
Tentang SUMBER HUKUM dan TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN TAP MPRS no.III/MPRS/2000 Tentang SUMBER HUKUM dan TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1 Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan (2) Sumber hukum terdiri atas hukum tertulis dan tidak tertulis (3) Sumber hukum nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945
Pasal 2 Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah: 1.UUD 1945 2.Ketetapan MPR 3.UU 4.Perpu 5.PP 6.Keputusan Presiden 7.Peraturan Daerah
PENGELOMPOKAN berdasar HANS NAWIASKY 1. Staatsfundamental Norm 2 PENGELOMPOKAN berdasar HANS NAWIASKY 1. Staatsfundamental Norm 2.Staatsgrundgezets Norm 3.Formeel Gesetz 4.Autonome dan Verordnung Satzung
KRITIK & KOMENTAR Pasal 1 >< Pasal 2 UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan batang Tubuh Karakteristik norma Hans Nawiasky : UUD 1945 ditempatkan dapat dalam 2 kelompok TAP MPR masuk dalam Staatsgrundgesetz
PERPU Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 Penjelasan : peraturan ini mempunyai kedudukan setingkat dengan UU, walau tanpa persetujuan DPR Perpu dibawah UU? >< Pasal 5 ayat (2) , Presiden membentuk PP untuk menjalankan UU Keadaan mendesak dan berisi : mengatur hal baru, merubah, menunda atau membatalkan
KETETAPAN MPR adalah keputusan yang mengikat Presiden, amanat yang harus dijalankan dalam pemerintahan dan tidak mengatur umum KETETAPAN MPR masih berupa kebijakan umum/pedoman presiden dalam menjalankan pemerintahan. ATURAN DASAR NEGARA (STAATSGRUNDGESETZ) Bukan peraturan perundang-undangan : Sumber Hukum/Aturan dasar negara
UU no.10 tahun 2004 Pasal 2 : Pancasila adalah sumber hukum negara Pasal 3 UUD merupakan hukum dasar bagi peraturan perundang-undangan Pasal 7 : Jenis dan hirarkhi peraturan perundang-undangan : a.UUD 1945 b.UU/PERPU c.PP d.Perpres e.Perda
Pasal 7 UU no.12 Tahun 2011 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang . . . Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.